Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Amin Said Husni, menegaskan bahwa PBNU akan mematuhi sepenuhnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan prioritas pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menurutnya, Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (16/7/2026) menjadi dasar yang harus diikuti dalam pelaksanaan kebijakan di sektor pertambangan.
Pada Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara itu, Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara dalam rangka hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah serta pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri.
Hal itu disampaikan H Amin Said usai Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara (KPBUMN) di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
"Kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami juga mengikuti seluruh ketentuan yang akan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Amin Said menyampaikan bahwa seluruh anggota KPBUMN telah menyepakati pelimpahan seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan koperasi kepada PBNU sebagai representasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
"Seluruh manfaat ekonomi dari keanggotaan di koperasi ini diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama," katanya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.
Selain itu, anggota koperasi juga menyepakati bahwa pelimpahan manfaat ekonomi dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, apabila terdapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan koperasi, dana tersebut tidak lagi ditransfer ke rekening anggota, melainkan langsung ke rekening PBNU.
"Artinya, ketika ada SHU dari usaha yang dilakukan oleh koperasi, maka tidak perlu ada transfer ke rekening anggota, melainkan langsung dari rekening koperasi ke rekening PBNU," jelasnya.
Menurut Amin Said, kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya hanya berfungsi sebagai sarana pengurusan perizinan konsesi pertambangan.
"Koperasi ini pada hakikatnya semata-mata sebagai vehicle, sebagai kendaraan untuk pengurusan perizinan konsesi tambang, bukan untuk memiliki manfaat ekonomi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Ia menambahkan, keanggotaan dalam koperasi bersifat formal, sedangkan seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi sepenuhnya diperuntukkan bagi badan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

6 jam yang lalu
8




English (US) ·
Indonesian (ID) ·