Masa kanak-kanak identik dengan canda tawa, namun lelucon sering kali melewati batas hingga berujung menyakiti fisik maupun mental. Salah satu candaan lazim namun sangat berbahaya adalah menarik kursi saat seseorang hendak duduk.
Meski memancing tawa karena terkesan konyol bagi pelakunya, tindakan ini berisiko memicu benturan keras pada tulang ekor yang bisa berakibat fatal. Fakta ini menuntut ketegasan orang tua dan pendidik untuk turun tangan memutus rantai lelucon yang merugikan.
Merespons potensi bahaya tersebut, Islam secara tegas melarang segala bentuk gurauan yang membahayakan orang lain. Ibnu Habban mengklasifikasikan candaan ke dalam dua kategori: candaan terpuji (mizah mahmud) dan candaan tercela (mizah madzmum). Lelucon yang mencederai dan merugikan orang lain jelas masuk dalam kategori tercela. Berikut redaksinya:
المزاح المذموم فالذي يثير العداوة ويذهب البهاء ويقطع الصداقه ويجريء الدنيء عليه ويحقد الشريف به
Artinya, “Candaan tak pantas adalah candaan yang memicu perselisihan, menghilangkan kewibawaan (kehormatan diri), memutuskan persahabatan, membuat orang yang berkedudukan rendah (berperilaku buruk) berani meremehkannya, serta membuat orang yang mulia menaruh dendam/benci kepadanya." (Ibnu Habban, Radhatul Uqala’ wan Nuzhatul Fudhala’, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tanpa tahun], halaman 77).
Segala kategori candaan tak pantas jelas sangat merugikan orang lain. Dalam satu syarah hadits, dijelaskan bahwa berbagai bentuk candaan yang berpotensi pada celakanya orang lain. Hadits yang dimaksud adalah:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Barangsiapa yang menodongkan senjata terhadap kami (umat Islam), maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Imam Bukhari)
Dalam Fathul Bari dijelaskan lebih rinci bahwa Islam melarang keras segala tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain, meskipun bahaya tersebut belum terjadi dan hanya sebatas candaan.
وَفِي الْحَدِيثِ النَّهْيُ عَمَّا يُفْضِي إِلَى الْمَحْذُورِ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْمَحْذُورُ مُحَقَّقًا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ فِي جَدٍّ أَوْ هَزْلٍ
Artinya. ”Dalam hadits ini terdapat larangan dari segala sesuatu yang berpotensi terhadap bahaya (hal yang dilarang), meskipun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun sekadar bercanda.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 13, Halaman 25).
Meski sering dianggap sepele, candaan menarik kursi menyimpan risiko cedera yang sangat fatal. Benturan mendadak pada tulang ekor (koksigis) tidak hanya memicu nyeri kronis berkepanjangan (coccydynia) dan kerusakan saraf, tetapi juga bisa berujung pada kelumpuhan.
Karena besarnya potensi bahaya inilah, Islam secara tegas mengharamkan lelucon semacam ini. Ironisnya, tindakan destruktif ini justru menjamur dan diremehkan oleh anak-anak.
Fenomena krisis empati ini berakar dari kelalaian orang tua dan pendidik yang abai menanamkan pendidikan karakter. Tanpa teguran yang tegas, anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak peka terhadap keselamatan orang lain.
Oleh karena itu, orang tua dan guru memikul tanggung jawab mutlak untuk mengedukasi anak-anak dan memastikan segala bentuk candaan fisik yang merugikan hilang dari tabiat mereka.
ومما يحتاج إليه الطفل غاية الاحتياج: الاعتناء بأمر خُلُقهِ، فإنَّه ينشأ على ما عوَّده المربِّي في صغره؛ من حَرَدٍ وغضب، ولجَاجٍ وعَجَلَةٍ، وخفَّةٍ مع هَوَاهُ، وطَيْشٍ وحدَّةٍ وجَشَعٍ، فيصعب عليه في كِبَرِه تلافي ذلك، وتصير هذه الأخلاقُ صفاتٍ وهيئاتٍ راسخةً له، فلو تحرَّز منها غاية التحرُّز، فَضَحَتْه - ولا بدَّ - يومًا مّا. ولهذا تجد أكثرَ الناس منحرفةً أخلاقُهم، وذلك من قِبَلِ التربية التي نشأ عليها
Artinya, “Di antara hal yang sangat dibutuhkan oleh seorang anak, dengan kebutuhan yang teramat mendesak—adalah perhatian khusus terhadap urusan akhlaknya. Sebab, seorang anak akan tumbuh dewasa di atas kebiasaan yang ditanamkan oleh pendidiknya semasa kecil, baik itu berupa tabiat kasar (suka mendongkol), cepat marah, keras kepala (suka mendebat), tergesa-gesa, memperturutkan hawa nafsu, bersikap (ceroboh/labil), temperamental, hingga sifat tamak.
Jika sudah demikian, akan sangat sulit baginya untuk memperbaiki hal tersebut saat dewasa nanti. Akhlak-akhlak buruk ini akan menjelma menjadi karakter dan jati diri yang tertanam kuat dalam dirinya. Bahkan, meskipun sang anak mencoba menyembunyikannya dengan sangat hati-hati, tabiat buruk itu pasti akan terbongkar dengan sendirinya suatu hari nanti.
Oleh karena itu, engkau mendapati mayoritas manusia memiliki akhlak yang menyimpang (rusak), dan hal itu tidak lain bersumber dari pola asuh/pendidikan tempat ia dibesarkan.” (Ibnu Qayyim, Tuhfatul Maudud, [Beirut, Darul Ibnu hazm: 2019], Juz 1, halaman 349)
Kesimpulannya, Islam melarang keras candaan yang membahayakan orang lain. Kebiasaan anak meremehkan hal ini wajib ditegur dan diedukasi agar tidak mengkristal menjadi akhlak buruk yang merugikan sesama. Wallahu a’lam.
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso.

5 hari yang lalu
9



English (US) ·
Indonesian (ID) ·