Investasi memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah terus berupaya menarik investor melalui berbagai kebijakan. Namun, bagaimana hukumnya jika kebijakan investasi justru mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, seperti dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)?
Persoalan ini dapat dikaji melalui pandangan ulama fiqih dan hukum Indonesia, terutama mengenai tanggung jawab pemerintah dalam melindungi rakyat.
Pandangan Ulama Fiqih tentang Keselamatan Rakyat
Pada dasarnya, investasi dan pembangunan ekonomi diperbolehkan dalam Islam selama membawa manfaat dan tidak menimbulkan kerugian yang dilarang. Namun, jika suatu kebijakan membahayakan keselamatan masyarakat, pemerintah wajib mempertimbangkan dampak dan cara penanganannya.
Hal ini berkaitan dengan maqashid syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifzhun nafs). Keselamatan masyarakat harus diperhatikan dalam setiap kebijakan, termasuk ketika pemerintah memberikan izin usaha atau investasi.
Imam az-Zarkasyi menjelaskan bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Prinsip tersebut dirumuskan dalam kaidah berikut:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Tindakan/kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dihubungkan/didasarkan pada kemaslahatan.”
Dalam penjelasannya, Imam az-Zarkasyi mengutip pandangan Imam asy-Syafi'i yang mengibaratkan kedudukan pemimpin terhadap rakyat seperti seorang wali terhadap anak yatim.
Beliau menjelaskan:
قَالَ (الْفَارِسِيُّ) فِي عُيُونِ الْمَسَائِلِ: قَالَ الشَّافِعِيُّ (- رحمه الله -): مَنْزِلَةُ الْوَالِي مِنْ الرَّعِيَّةِ: مَنْزِلَةُ الْوَلِيُّ مِنْ الْيَتِيمِ انْتَهَى. وَهُوَ نَصٌّ فِي كُلِّ وَالٍ، وَمِنْ ثَمَّ إذَا قَسَّمَ عَلَى الْأَصْنَافِ حَرُمَ عَلَيْهِ التَّفْضِيلُ مَعَ تَسَاوِي الْحَاجَاتِ؛ لِأَنَّ عَلَيْهِ التَّعْمِيمَ وَكَذَا التَّسْوِيَةُ، بِخِلَافِ (الْمَالِكِ) فِيهِمَا
Artinya: “(Al-Farisi) berkata di dalam kitab ‘Uyunul Masa’il bahwa Imam Syafi‘i berkata: 'Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah sebagaimana kedudukan pengampu/wali terhadap anak yatim.' Selesai [kutipan]. Dan teks ini berlaku eksplisit bagi setiap pejabat/penguasa.
Oleh karena itulah, apabila seorang pemimpin membagikan (harta publik/zakat/ghanimah/kas negara) kepada golongan-golongan yang berhak, maka haram hukumnya bagi dia mengistimewakan/mengutamakan sebagian golongan di atas sebagian yang lain apabila tingkat kebutuhan mereka setara; sebab ia berkewajiban melakukan pemerataan dan kesetaraan.
Berbeda halnya dengan pemilik harta pribadi dalam kedua aspek tersebut (ia boleh mengutamakan/memilih siapa saja yang ia kehendaki).” (Imam Az-Zarkasyī, Al-Mantsur fīl Qawā‘idil Fiqhiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1405 H], jilid I, hal. 309)
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pemerintah harus menggunakan kewenangannya untuk kepentingan rakyat. Dalam urusan investasi, misalnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kegiatan usaha terhadap masyarakat, terutama jika terdapat risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.
Pandangan serupa juga disampaikan Imam al-Mawardi dalam kitab Tashilun Nadhar. Menurutnya, pemimpin bertanggung jawab menjaga kesejahteraan rakyat, memastikan sumber penghidupan mereka, serta melindungi masyarakat dari berbagai bahaya.
Imam al-Mawardi menjelaskan:
فليحذر الْملك مِمَّا حذره الله من تحيف عباده وليمتثل أمره فِي مصَالح بِلَاده وليقم رَعيته مقَام عباده وحشمه اللائذين بِهِ وبكنفه والداخلين فِي كفَالَته فِي ارتياد موادهم وانتظام اكتسابهم وكف الْأَذَى عَنْهُم فهم من أمانات الله ٥٨ ب الَّتِي استودعه حفظهَا وكفله الْقيام بهَا فَلَا يهمل مُرَاعَاة أَمَانَته وَلَا يغْفل عَن الْقيام بِحقِّهِ فيصيروا رعية قهر وفرية دهر يستنفد أَحْوَالهم تحيف السُّلْطَان وجوائح الزَّمَان فسيؤاخذ بهم مَعَ فَسَاد ملكه. قَالَ النَّبِي ﷺ (كلكُمْ رَاع وكلكم مسؤول عَن رَعيته)
Artinya: “Maka hendaklah sang raja/pemimpin berhati-hati dari apa yang diancamkan oleh Allah kepadanya, yaitu menzalimi/mengurangi hak-hak hamba-Nya. Hendaklah ia menaati perintah Allah dalam mengelola kemaslahatan negeri-Nya, serta menempatkan rakyatnya sebagaimana posisi hamba dan kaumnya sendiri yang berlindung kepadanya, berada dalam naungannya, dan masuk dalam pengampuannya baik dalam menjamin sumber penghidupan mereka, menertibkan ikhtiar usaha mereka, maupun mencegah gangguan dari mereka.
Sebab mereka (rakyat) adalah bagian dari amanah-amanah Allah yang dititipkan kepadanya untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan penegakannya. Maka janganlah ia mengabaikan pemeliharaan amanah-Nya dan jangan pula lalai dari menunaikan hak-Nya! Jika ia lalai, niscaya mereka (rakyat) akan menjadi rakyat yang tertindas oleh paksaan dan kezaliman zaman; kondisi kehidupan mereka tergerus oleh kezaliman penguasa dan bencana zaman.
Maka sang penguasa itu kelak akan dituntut/diadili akibat penderitaan mereka, disertai dengan kehancuran kerajaannya. Nabi SAW telah bersabda: 'Setiap kalian adalah pemelihara/pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya/dipeliharanya.” (Tashilun Nadhar wa Ta‘jīlI Dhafar, [Beirut, Darun Nahdhah: 1401 H], hlm. 256–257)
Penjelasan Imam al-Mawardi tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya tanggung jawab seorang pemimpin. Dalam persoalan Karhutla, pemerintah perlu memastikan kegiatan investasi tidak menyebabkan kerusakan yang membahayakan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran yang menimbulkan kebakaran atau pencemaran, pemerintah wajib melakukan pengawasan, mengambil tindakan, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggung jawab tersebut juga sejalan dengan hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selain itu, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan dasar tersebut, kebijakan investasi harus memperhatikan keselamatan masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka ruang partisipasi warga, terutama dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Jika kebijakan publik justru dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu, keadaan ini dapat mengarah pada state capture, yaitu kondisi ketika proses pengambilan keputusan negara dipengaruhi secara tidak patut oleh kepentingan tertentu. Karena itu, pengawasan dan transparansi diperlukan agar kebijakan investasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah boleh mendorong investasi selama tetap memperhatikan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Apabila suatu kebijakan menimbulkan bahaya yang nyata dan dapat dicegah, pemerintah berkewajiban mengambil langkah perlindungan.
Prinsip ini sesuai dengan pandangan ulama fiqih tentang kemaslahatan rakyat serta amanat UUD 1945 mengenai hak hidup dan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat. Wallahu a'lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

5 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·