Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) terkait Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan OJK saat ini tengah menyusun POJK terkait Demutualisasi BEI dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
"OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan Demutualisasi,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Rabu.
Hasan menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) tidak secara detail mengatur terkait dengan penawaran umum oleh BEI, khususnya post demutualisasi.
"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing),” ujar Hasan
Hasan memastikan OJK, pemerintah, dan BEI secara rutin melakukan pembahasan terkait rencana Demutualisasi BEI, baik dalam rangka amanat UU No. 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengaturan Demutualisasi BEI yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan tindak lanjut UU P2SK terkait Demutualisasi Bursa Efek akan diatur di dalam POJK.
Selain itu, ia memastikan OJK bersama pemerintah dan DPR telah melakukan kajian dan pembahasan terkait dengan skema dan bentuk Demutualisasi yang paling tepat bagi BEI.
“Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026,” ujar Hasan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, Hasan mengatakan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia tidak boleh mengganggu independensi BEI.
“Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku” ujar Hasan.
Baca juga: BEI masih tunggu aturan turunan UU P2SK untuk proses demutualisasi
Baca juga: OJK: Kemenkeu, BI, Danantara pihak utama berpeluang miliki saham BEI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·