Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh perbankan kepada deposan besar perlu dilakukan secara terukur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu.
Hal ini khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil.
Namun, Dian mengingatkan persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan biaya dana (cost of fund) perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas serta membatasi ruang penurunan suku bunga kredit.
Deposan yang berpotensi memperoleh special rate, jelas Dian, pada umumnya merupakan nasabah dengan nominal simpanan yang relatif besar, baik dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar.
Kelompok tersebut memiliki karakteristik berupa kemampuan untuk melakukan diversifikasi penempatan dana dan sensitivitas yang relatif lebih tinggi terhadap perubahan tingkat imbal hasil.
“Namun, tidak semata-mata semua segmen tersebut otomatis meminta special rate,” kata Dian.
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penilaian dan pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, tenor, stabilitas dana, kebutuhan likuiditas bank, dan alternatif penempatan dana yang dimiliki deposan.
“Oleh karena itu, OJK senantiasa menghimbau bank agar dapat melakukan pengelolaan dana secara prudent dan secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, dengan memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, dan keberlanjutan fungsi intermediasi agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” kata Dian.
Sampai dengan periode Juli 2026, OJK mencatat suku bunga melanjutkan peningkatan sejalan dengan peningkatan BI-Rate.
Suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah meningkat 19 basis poin (bps) secara bulanan (month to month/mtm), utamanya didorong kenaikan suku bunga deposito yang mencapai 39 bps (mtm).
Sementara suku bunga tertimbang kredit rupiah melanjutkan peningkatan dari bulan sebelumnya dengan kenaikan sebesar 7 bps (mtm).
Namun demikian, menurut OJK, suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana.
Baca juga: Bank Mandiri mudahkan pengajuan kredit agunan deposito secara digital
Baca juga: LPS nilai saat ini tak ada perang suku bunga, likuiditas aman
Baca juga: LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·