OJK: Tak ada pengecualian pengawasan sektor keuangan terkait Danantara

3 jam yang lalu 8
Ditanya tentang Danantara kita jawabkan, enggak ada pengecualian terkait ketentuan pengawasan terhadap Danantara, semua sama gitu

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan ketentuan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan prinsip tersebut turut dijelaskan kepada lembaga pemeringkat dan investor global yang menanyakan pengawasan terkait Danantara serta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ditanya tentang Danantara kita jawabkan, enggak ada pengecualian terkait ketentuan pengawasan terhadap Danantara, semua sama gitu,” kata Friderica seusai Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan OJK tetap melakukan asesmen terhadap lembaga jasa keuangan yang berada dalam lingkup pengawasannya, termasuk bank-bank Himbara dalam kaitannya dengan proyek strategis nasional.

Menurut dia, asesmen antara lain dilakukan dengan mencermati rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga (DPK), serta rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD).

Friderica menyebut indikator-indikator tersebut masih berada dalam batas ketentuan OJK maupun standar internasional yang menjadi acuan.

“Jadi rasio-rasio itu terus kita sampaikan, dan mereka melihat semua masih dalam batas sesuai dengan koridor ketentuan yang ditetapkan oleh OJK maupun dalam standar internasional,” ujarnya.

Baca juga: OJK siapkan dua POJK jelang bursa mineral beroperasi pada 2027

Baca juga: OJK: Literasi keuangan penting cegah penipuan berkedok investasi

Ia mengatakan pengawasan terkait Danantara juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan ketika OJK bertemu dengan lebih dari 100 investor global di Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menjelaskan bahwa keterlibatan Danantara tidak mengubah penerapan ketentuan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.

Friderica mencontohkan, terhadap lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, penarikan dividen tetap perlu memperhatikan keberlangsungan lembaga yang bersangkutan.

“Kalau penarikan dividen dirasa misalnya itu membahayakan keberlangsungan kita bisa bilang ‘No’,” ungkap Friderica.

Menurut dia, konsistensi penerapan ketentuan pengawasan turut menjadi perhatian lembaga pemeringkat dan investor internasional dalam menilai tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia.

Friderica mengatakan OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan indikator kesehatan dan risiko lembaga jasa keuangan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan.

“Jadi itulah fungsinya kita untuk memastikan ketentuan itu kita laksanakan. Dan itu sangat diapresiasi oleh lembaga-lembaga internasional seperti rating dan juga investor,” tuturnya.

Berdasarkan data OJK per Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, sedangkan DPK tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Rasio NPL bruto tercatat 2,17 persen dan NPL neto 0,84 persen.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga tercatat memadai, dengan rasio AL/NCD sebesar 108,20 persen dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) 24,74 persen. Sementara rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) tercatat 23,74 persen.

Baca juga: OJK dan Kementerian UMKM bentuk satgas perluas pembiayaan UMKM

Baca juga: Kementerian UMKM dan OJK sepakat akselerasi akses pembiayaan UMKM

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya