OJK perpanjang waktu kewajiban pelaporan SLIK bagi asuransi-penjaminan

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan dari semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Lebih rinci, perusahaan asuransi dimaksud yakni asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Selain itu, kebijakan juga berlaku untuk perusahaan penjaminan syariah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” kata Agus.

Baca juga: Kebijakan OJK soal RBB diharap perkuat independensi perbankan

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

Adapun penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK ini juga tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.

Kewajiban perusahaan asuransi dan penjaminan sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Otoritas memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya