OJK minta masyarakat Bali waspadai penipuan pelunasan kredit

2 jam yang lalu 2
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali

Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat di Pulau Dewata untuk mewaspadai penipuan yang menjanjikan pelunasan kredit dengan klaim menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.

“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Selasa.

Pihaknya juga menemukan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit yang menyasar debitur macet di bank bank, perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Penipuannya, kata dia, dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang (SBKKN) yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.

Para debitur macet tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Kemudian meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Menurut dia, praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, karena pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat.

Kegiatan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Oleh karena itu, regulator lembaga jasa keuangan itu mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.

Selanjutnya, ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Bali, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus itu.

Baca juga: OJK: Perbankan di Bali tingkatkan penyaluran kredit kepada UMKM

Baca juga: OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya