Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta jajaran direksi Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawainya di Purwokerto, Jawa Tengah.
Investigasi terutama berkaitan dengan jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi, termasuk nilai kerugiannya. Selain itu, OJK juga meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan OJK melalui unit yang membidangi pelindungan konsumen pada hari ini telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.
Hal ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk digunakan dalam investasi tersebut.
“OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” kata Agus.
Untuk itu, OJK meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi ini agar segera melapor ke kantor OJK setempat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK pada halaman https://kontak157.ojk.go.id.
“Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya,” kata Agus.
Adapun kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto.
Terkait kasus ini, OJK menyatakan pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk segera melakukan penindakan.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK kembali mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan prinsip “2L”, yaitu “legal” dan “logis”.
“Legal” berarti masyarakat harus bisa memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.
Sedangkan “logis” berarti masyarakat harus mengevaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
Baca juga: Satgas PASTI hentikan kegiatan penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai
Baca juga: OJK bangun National Fraud Portal, tangani kasus penipuan lebih efektif
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·