OJK minta bank antisipasi risiko kredit berbunga maksimal 5 persen

1 jam yang lalu 1
OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk tetap mengantisipasi potensi risiko perburukan kredit pada program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen melalui pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan berlaku.

Di samping itu, bank juga diminta tetap menerapkan prinsip character, capacity, capital, collateral dan condition of economy atau disingkat "5C" dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

OJK memandang bahwa langkah pemerintah senantiasa bertujuan menghadirkan berbagai program yang berdampak positif dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Lebih lanjut, program kredit usaha rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik yang dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan.

Mempertimbangkan hal tersebut, jelas Dian, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank.

Baca juga: OJK dukung kebijakan bunga KUR maksimal 5 persen guna perluas akses

Baca juga: Kemenkeu hitung perubahan subsidi bunga KUR jadi 5 persen

“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Dian.

Terkait suku bunga perbankan, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, secara tren menurun dibandingkan Februari 2026 dan Maret 2025 yang masing-masing sebesar 8,80 persen dan 9,20 persen.

Penurunan tersebut didorong dari penurunan rata-rata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik kredit modal kerja dan kredit investasi secara tahunan (year on year/yoy) masing-masing mengalami penurunan sebesar 67 bps dan 68 bps sehingga menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.

Penurunan suku bunga kredit rupiah tersebut sejalan dengan penurunan rata-rata tertimbang DPK rupiah secara tahunan sebesar 55 bps sehingga menjadi 2,66 persen yang juga dikontribusikan dari penurunan BI-Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi sebesar 4,75 persen pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI-Rate terakhir pada September 2025.

Dian mengatakan bahwa secara umum, penurunan BI-Rate akan direspons oleh bank melalui penurunan suku bunga kredit, oleh karena itu suku bunga kredit diperkirakan masih dalam tren menurun.

Adapun penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (cost of fund/CoF).

“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata Dian.

Baca juga: Ekonom nilai bunga KUR 6 persen masih relevan bantu UMKM

Baca juga: Ekonom: KUR 5 persen jaga akses kredit di tengah pelemahan daya beli

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya