Jakarta (ANTARA) - Dalam lanskap ekonomi global yang semakin kompetitif dan penuh ketidakpastian, transparansi fiskal telah bertransformasi dari sekadar instrumen tata kelola menjadi fondasi utama kredibilitas sebuah negara.
Keterbukaan kebijakan fiskal, terutama terkait insentif pajak, kini menjadi tolok ukur baru dalam menilai kualitas institusi publik. Salah satu buktinya terlihat dari keberhasilan Indonesia meraih peringkat pertama dunia dalam transparansi insentif pajak pada 2026. Capaian ini menegaskan bahwa reformasi fiskal yang terus dijalankan di dalam negeri tidak hanya dipantau, tetapi juga mendapat pengakuan global.
Pengakuan tersebut merujuk pada hasil pengukuran Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang menilai 116 negara. Seperti dilaporkan Bloomberg Technoz, Indonesia mencatat nilai tertinggi pada dimensi Methodology and Scope dengan skor 19 dari 20, berdasarkan data resmi GTETI. Nilai itu menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.
Pengukuran GTETI dibangun berdasarkan Global Tax Expenditures Database (GTED), dan indeks ini melakukan pemeringkatan negara-negara berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan laporan insentif perpajakan yang diterbitkan.
Capaian tersebut bukanlah hasil yang instan, melainkan buah dari konsistensi reformasi yang terjaga. Data dari Global Tax Expenditures Database (GTED) menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-15 dunia pada 2022, melonjak ke posisi ke-2 pada tahun 2024, dan akhirnya mencapai peringkat pertama pada 2026 (GTED Report, 2026).
Lonjakan ini mencerminkan percepatan reformasi yang signifikan, mengingat dalam banyak kasus, peningkatan kualitas transparansi fiskal di negara berkembang membutuhkan waktu lebih dari satu dekade (World Bank Fiscal Transparency Review, 2023).
Dari sisi substansi kebijakan, besaran insentif pajak Indonesia juga menunjukkan skala yang signifikan. Kementerian Keuangan mencatat bahwa nilai belanja perpajakan mencapai sekitar Rp320 triliun pada 2020, meningkat sebagai respons terhadap pandemi, kemudian menyesuaikan menjadi Rp246 triliun pada 2022, dan kembali meningkat ke kisaran Rp350 triliun pada 2024 dengan fokus pada sektor prioritas seperti hilirisasi industri, energi hijau, dan transformasi digital (Laporan Belanja Perpajakan Kemenkeu, 2024). Angka ini setara dengan sekitar 1,5–2 persen Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikannya salah satu instrumen fiskal strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks ini, transparansi atas insentif pajak menjadi sangat penting. Berdasarkan laporan dari OECD (Tax Expenditures and Transparency Report, 2022) negara dengan tingkat transparansi tinggi dalam pelaporan insentif pajak memiliki tingkat kepercayaan investor 15–20 persen lebih tinggi dibanding negara dengan transparansi rendah. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memiliki dampak ekonomi nyata melalui peningkatan investasi dan stabilitas pasar.
Lebih jauh, capaian ini juga mencerminkan keberhasilan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam membangun sistem pelaporan fiskal yang semakin komprehensif. Laporan belanja perpajakan Indonesia kini tidak hanya mencantumkan angka agregat, tetapi juga rincian sektor, jenis insentif, hingga estimasi dampak fiskalnya. Ini merupakan praktik yang bahkan belum sepenuhnya diterapkan oleh banyak negara berkembang lainnya (OECD, 2023). Dengan kata lain, Indonesia tidak hanya mengejar transparansi, tetapi juga kualitas transparansi itu sendiri.
Baca juga: Ekonom: Insentif padat karya jangan hambat investasi teknologi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·