Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja lini usaha asuransi kesehatan masih menunjukkan pertumbuhan yang positif per Juni 2026, baik pada industri asuransi jiwa maupun industri asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, menyampaikan perkembangan kinerja mencerminkan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan, meskipun industri tetap perlu mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis.
Lebih rinci, pada industri asuransi jiwa, OJK mengungkapkan pendapatan premi kesehatan mencapai sebesar Rp20,57 triliun atau tumbuh 12,04 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan nilai klaim sebesar Rp12,84 triliun.
Sementara pada industri asuransi umum, pendapatan premi kesehatan mencapai Rp6,32 triliun atau tumbuh 2,58 persen (yoy), dengan nilai klaim sebesar Rp3,50 triliun.
Dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan, Ogi menyampaikan bahwa OJK juga mendorong penguatan peran Medical Advisory Board (MAB) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
MAB berperan memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Baca juga: OJK beri sinyal revisi target pertumbuhan PPDP pada 2026
Baca juga: OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
“Namun demikian, MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi, melainkan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik,” kata Ogi.
Sebagaimana POJK 36/2025, OJK juga terus memastikan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang diajukan dalam proses perizinan telah memenuhi ketentuan, termasuk mengenai kewajiban penyediaan fitur tanpa pembagian risiko (non cost sharing).
Dalam proses tersebut, jelas Ogi, OJK melakukan penelaahan terhadap desain produk sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui fungsi pengawasan, OJK terus memantau implementasi ketentuan tersebut di industri. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan produk atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk memastikan implementasi POJK 36/2025 berjalan secara konsisten sekaligus tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis,” kata Ogi.
Terkait Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), Ogi menyampaikan bahwa implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa tantangan dimaksud antara lain perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antar lembaga, proses pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi, variasi desain produk dan manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, serta perlunya penyelarasan proses operasional dan mekanisme penyelesaian klaim.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dan kesesuaian cakupan manfaat pada masing-masing perusahaan asuransi juga masih memerlukan penyesuaian.
Sebagai tindak lanjut arahan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan, telah dibentuk task force koordinasi yang diketuai oleh OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Menurut Ogi, saat ini task force tersebut sedang menyusun target implementasi KAPJ, termasuk finalisasi perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
“Ke depan, penguatan koordinasi ini diharapkan dapat memperluas implementasi KAPJ, meningkatkan cakupan kepesertaan, serta menciptakan sistem koordinasi manfaat yang lebih efektif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Ogi.
Baca juga: OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Baca juga: AAJI: POJK 36/2025 perkuat ekosistem asuransi kesehatan lebih optimal
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·