Manado, Sulut (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) memberikan izin usaha kepada satu perusahaan gadai, yang akan menjalankan kegiatan usaha di Kota Manado, Sulut.
"Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat," kata Kepala OJK Sulutgo Robert Sianipar di Manado, Sulut, Selasa.
Dia mengatakan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pusat Gadai Intention memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha gadai dengan wilayah operasional di Kota Manado.
Pemberian izin usaha dilakukan setelah perusahaan gadai itu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Perusahaan menyampaikan permohonan izin usaha melalui surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Pusat Gadai Intention juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.
Selain itu, katanya, seluruh pihak utama perusahaan telah menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan pada 21 Agustus 2026.
Seiring dengan pemberian izin usaha tersebut, OJK mewajibkan Pusat Gadai Intention untuk mengutamakan pelindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, antara lain mengenai izin usaha OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikenakan kepada konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan dan perlindungan barang jaminan milik konsumen.
Pusat Gadai Intention wajib memastikan barang jaminan yang diterima dari masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pertanggungan asuransi sesuai dengan cakupan perlindungan yang ditetapkan.
OJK berharap kehadiran Pusat Gadai Intention dapat menambah alternatif pembiayaan bagi masyarakat di Kota Manado melalui layanan gadai yang legal dan memenuhi ketentuan.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan perusahaan gadai yang telah memperoleh izin dari OJK serta memahami informasi mengenai biaya, suku bunga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya sebelum melakukan transaksi," Roberth.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·