OJK evaluasi pengajuan pendirian DPLK oleh sejumlah manajer investasi

1 jam yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pengajuan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh sejumlah manajer investasi saat ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan pemenuhan ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa, mengatakan seluruh proses perizinan tetap dilakukan secara prudent dengan menilai kesiapan secara menyeluruh.

Kesiapan ini tidak hanya dari segi permodalan, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, serta kualitas sumber daya manusia guna memastikan pelindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK.

Menurut Ogi, ketertarikan manajer investasi untuk mendirikan DPLK didorong oleh besarnya potensi pasar program pensiun serta peluang untuk memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.

Ogi menyampaikan bahwa pendirian DPLK oleh manajer investasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PS2K).

Undang-Undang ini membuka ruang bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK sebagai bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang.

Ke depan, ujar Ogi, OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis dengan fokus tidak hanya pada perluasan jaringan tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, dan perluasan akses kepesertaan.

Selain itu, OJK juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional.

“Dengan keterlibatan manajer investasi sebagai pendiri DPLK, diharapkan kompetensi pengelolaan investasi semakin kredibel sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan peserta,” tutup Ogi.

Per Maret 2026, OJK mencatat total aset dana pensiun tumbuh sebesar 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.

Sementara untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen (yoy).

Baca juga: OJK: Pembiayaan multifinance capai Rp514,09 triliun per Maret 2026

Baca juga: Musim pembagian dividen, OJK pastikan permodalan bank tetap kuat

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya