OJK dan Kementerian UMKM bentuk satgas perluas pembiayaan UMKM

1 jam yang lalu 1

Musi Banyuasin (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat untuk membentuk satuan tugas atau working group untuk memperluas akses pendanaan dan pembiayaan bagi UMKM melalui sektor jasa keuangan.

Dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan working group tersebut akan menjadi tindak lanjut kerja sama antara OJK dan Kementerian UMKM untuk mengintegrasikan berbagai program pengembangan UMKM dengan sektor jasa keuangan.

“Kita membuat suatu satgas, teamwork, atau working group yang akan bersama-sama menggarap bagaimana UMKM ini supaya bisa maju. Salah satunya melalui pendanaan dan pembiayaan dari sektor jasa keuangan, serta bagaimana UMKM bisa naik kelas dan semakin menjadi motor utama penggerak ekonomi Indonesia,” ujar Friderica dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM.

Pembentukan working group tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan OJK yang ditandatangani untuk mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perluasan akses pembiayaan perlu diikuti dengan penguatan akses pasar agar tambahan modal yang diterima UMKM dapat mendorong pertumbuhan usaha.

Menurut Maman, pembiayaan yang diberikan tanpa dukungan pasar berisiko tidak menghasilkan pertumbuhan usaha yang optimal karena produk yang dihasilkan UMKM belum tentu terserap.

“Pada saat kita ingin mendorong pertumbuhan akses pembiayaan ke sektor UMKM, ini juga harus diimbangi dengan mengamankan pasar. Jangan sampai pembiayaan sudah kita berikan, UMKM bisa memproduksi barang dengan baik, tetapi ketika barang akan dijual, tidak ada pasar yang menyerap,” kata Maman.

Ia mengatakan Kementerian UMKM akan menyiapkan kebijakan untuk memperkuat akses pasar sekaligus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar pembiayaan yang diterima UMKM dapat digunakan secara produktif dan mendukung keberlanjutan usaha.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, yang membidangi urusan keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, menilai perluasan pembiayaan UMKM juga membutuhkan perubahan paradigma dalam sistem keuangan nasional.

Menurut Hanif, persoalan pembiayaan tidak hanya terletak pada kemampuan UMKM memenuhi persyaratan lembaga keuangan atau menjadi bankable. Sistem keuangan juga perlu menyesuaikan diri dengan karakteristik, pola transaksi, dan aktivitas ekonomi UMKM.

Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able,” ujar Hanif.

Ia mengatakan pendekatan tersebut dapat membuka peluang pengembangan skema pembiayaan yang lebih adaptif, antara lain dengan memanfaatkan rekam jejak transaksi, aktivitas usaha, serta data ekonomi UMKM sebagai bagian dari penilaian kelayakan pembiayaan.

Kolaborasi OJK dan Kementerian UMKM diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM produktif yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional

Baca juga: Strategi OJK perluas akses pembiayaan UMKM lewat kredit alternatif

Baca juga: Kementerian UMKM siapkan Rp300 triliun untuk pembiayaan usaha mikro

Baca juga: BI: Kredit UMKM jangan hanya dilihat dari kuantitas tapi juga kualitas

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya