Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Langkah itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi sebagaimana keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Aabdi sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Langkah LPS tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
Menindaklanjuti permintaan LPS, maka berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edwin.
Baca juga: LPS merampungkan likuidasi tujuh BPR/BPRS di semester I-2026
Baca juga: OJK cabut izin BPR Syariah Hasanah Mandiri usai tak bisa disehatkan
Baca juga: OJK setujui penggabungan delapan BPR perkuat industri perbankan
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·