OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan

36 menit yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan yang akan membatasi pendanaan masyarakat maksimal pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak jadi diberlakukan, salah satunya mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi.

Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pindar di antaranya meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan; memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik; menerapkan manajemen risiko yang memadai; serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) maksimal pada level 5 persen.

Baca juga: OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026

Untuk diketahui, outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 tumbuh sebesar 24,76 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen per Juli 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,26 persen.

Agusman menyampaikan, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026, jumlah yang sama dengan Juni 2026.

“OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut,” kata dia.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya