Muktamar NU di Tambakberas Bakal Bahas Pajak, Fenomena Penyimpangan Seksual Hingga I'adatun Nadzar

18 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan mengangkat atau membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026. 

Ketiga persoalan itu adalah pajak berkeadilan, fenomena penyimpangan seksual yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat, dan i’adatun nadzar.

"Insyaallah akan bahas pajak berkeadilan, fenomena penyimpangan seksual, dan i’adatun nadzar," ujar Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Kiai Abdullah Aniq Nawawi (Gus Aniq) kepada NU Online, Kamis (23/7/2026) malam.

Gus Aniq menjelaskan pembahasan pajak berkeadilan diangkat lantaran fenomena perpajakan yang banyak membebani masyarakat. 

"Jadi menurut kami, NU punya kewajiban untuk menawarkan konsep perpajakan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan tanpa membebani secara berlebihan kelompok masyarakat tertentu," kata Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu.

Selain persoalan pajak, Komisi Maudhuiyah akan membahas problematika fenomena penyimpangan moral yang berkaitan dengan perilaku seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Questioning, atau Queer (LGBTQ)

"Kedua, karena angka LGBTQ dan penyimpangan serta kekerasan seksual yang semakin meningkat. Kita melihat sekarang ada semacam upaya menormalisasi dan mengkampanyekan LGBTQ," ungkap Gus Aniq.

Gus Aniq menjelaskan bahwa materi ini penting dibahas bukan untuk tidak berbicara soal usulan mempidanakan pelaku LGBTQ tapi menyoroti normalisasi penyimpangan seksual tersebut dan kampanyenya.

"Jadi akan diarahkan ke sana," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Gorontalo tersebut. 

Selain itu, forum juga akan membahas kelanjutan dari materi Musyarawah Nasional Alim Ulama (Munas) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo Kediri yakni i’adatun nadzar atau konsep peninjauan ulang keputusan fikih atau fatwa keagamaan yang mirip seperti Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum formal.

"Sedangkan I'adatun Nadzar merupakan kelanjutan dari pembahasan Munas," imbuhnya. 

Baca Artikel Selengkapnya