Pada 27-31 Agustus nanti, ribuan kiai dan utusan wilayah dan cabang akan berkumpul di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, untuk menggelar Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama — muktamar pertama yang dilaksanakan organisasi ini di abad kedua usianya. Sebuah momentum sejarah, dan justru karena itulah ada yang mengganjal dari cara kita membicarakannya.
Selama berminggu-minggu, percakapan publik nyaris seluruhnya berputar pada delapan nama yang beredar di bursa ketua umum. Survei disebar, peta dukungan dihitung, kemungkinan koalisi diraba-raba, dan semua orang sibuk menaksir ke mana 590-an struktur pemegang hak suara akan bergerak. Yang hampir tidak pernah ditanyakan justru hal yang paling mendasar: untuk apa kepemimpinan itu diperebutkan? Delapan nama, apa gagasannya? Itulah pertanyaan yang paling penting sekaligus paling sunyi menjelang Muktamar Tambakberas.
Marwah: Apa yang Sedang Dijaga?
Muktamar kali ini mengusung tema "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa". Tema semacam ini selalu bersifat aspiratif, tetapi tema yang jujur juga bersifat diagnostik: ia menunjukkan apa yang sedang hilang. Ketika sebuah organisasi merasa perlu menegaskan "menjaga marwah", sesungguhnya ia sedang mengakui bahwa marwahnya tengah dipersoalkan — dan yang mempersoalkan bukan pihak luar, melainkan warganya sendiri.
Sepanjang paruh pertama tahun ini, forum-forum Warga NU bermunculan, di Yogyakarta, Batang, hingga Cirebon, digerakkan oleh kiai muda, aktivis, dan kader tapak, seluruhnya berjalan di luar struktur resmi. Bentuk serta tuntutannya tidak sepenuhnya sama, tetapi bertemu pada desakan agar NU memulihkan kemandirian, membenahi tata kelola, dan mengembalikan khidmat kepada jamaah. Sebagian bahkan menyatakan secara terbuka bahwa kepengurusan periode 2021–2026 tidak layak dilanjutkan.
Yang membuat gelombang ini penting bukan semata isinya, melainkan asalnya. Kritik terhadap PBNU selama ini biasa berputar di ruang elite dan selesai dengan sowan dan salaman. Kali ini ia datang dari bawah, terorganisir, dan memakai bahasa yang paling sulit dilawan oleh sebuah organisasi keagamaan: bahasa moral.
Tambang: Kemandirian dengan Cara Apa?
Simpul paling terang dari kegelisahan itu bernama konsesi tambang. Melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, badan usaha yang berafiliasi dengan NU, PBNU memperoleh akses atas wilayah tambang batu bara eks-PKP2B yang dilepaskan dari konsesi PT Kaltim Prima Coal seluas 26.908 hektare di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Alasan yang berulang kali disampaikan kepada publik ialah kebutuhan membangun sumber pembiayaan organisasi yang mandiri dan berkelanjutan.
Alasan tersebut tidak mengada-ada. Ekosistem NU menaungi ribuan lembaga pendidikan dan layanan sosial, banyak di antaranya tumbuh dari sumbangan sukarela, gotong royong warga, dan kedermawanan para kiai. Kemandirian finansial adalah cita-cita lama yang sah, bukan akal-akalan yang baru ditemukan hari ini.
Namun, persoalannya memang tidak terletak di situ, melainkan pada pertanyaan yang lebih sulit: kemandirian macam apa yang diraih justru dengan cara bergantung? Konsesi itu bukan hasil usaha organisasi, melainkan ‘pemberian negara’ melalui regulasi yang dibuat negara dan sewaktu-waktu dapat ditinjau ulang oleh negara. Setiap manfaat ekonomi yang mengalir dari sana menempelkan NU berpotensi menempelkan NU lebih rapat pada penguasa mana pun yang sedang memerintah.
Padahal, organisasi yang sebagian pembiayaannya bergantung pada kebijakan pemerintah akan lebih sulit bersikap kritis ketika kekuasaan perlu dikoreksi—sementara sejarah republik menunjukkan bahwa justru pada saat-saat semacam itulah sikap dan suara NU paling dibutuhkan.
Persoalannya tidak berhenti pada ketergantungan politik; berikutnya menyentuh konsistensi keilmuan dan otoritas moral. NU memiliki rekam jejak panjang dalam fikih lingkungan. Muktamar Cipasung 1994 mengharamkan pencemaran yang menimbulkan bahaya; Muktamar Jombang 2015 mengharamkan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan merusak; Lakpesdam PBNU menerbitkan Fikih Energi Terbarukan pada 2017; dan Muktamar Lampung 2021 merekomendasikan pengurangan produksi batu bara, penghentian pembangunan PLTU baru, serta percepatan transisi menuju energi terbarukan.
Menerima konsesi batu bara berarti menempatkan organisasi dengan dalam ketegangan dengan jejak keputusannya dan rekomendasinya sendiri, dan bagi lembaga yang seluruh otoritasnya bersandar pada konsistensi ilmu, kontradiksi semacam itu jauh lebih mahal harganya dari pada kekurangan dana.
Memilih Cara Memilih
Isu kedua adalah mekanisme pemilihan. Pemilihan Rais Aam dipastikan tetap melalui Ahlul Halli wal Aqdi, sementara mekanisme pemilihan ketua umum masih terbuka dan baru akan diputuskan di forum muktamar. Di sana berkembang usulan untuk memindahkannya dari pemungutan suara langsung ke penjaringan oleh AHWA, bahkan wacana beralih sekalian ke kepemimpinan kolektif.
Argumen pendukungnya berakar pada tradisi dan patut ditimbang dengan serius. Kontestasi langsung membuka pintu politik uang, berpotensi membelah ukhuwah nahdliyah, dan menyeret NU ke dalam logika menang-kalah, sementara AHWA dipandang sejalan dengan tradisi permusyawaratan ulama yang ditekankan dalam Qanun Asasi. Bagi banyak kiai, ini bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan soal jati diri.
Justru karena bobotnya sebesar itu, perpindahan mekanisme menuntut kehati-hatian yang setara. Menyempitkan lingkar pengambilan keputusan tidak dengan sendirinya menyempitkan ruang kepentingan; yang terjadi adalah beban legitimasi berpindah ke pundak yang lebih sedikit. Semakin kecil forum yang memutuskan, semakin besar tuntutan agar cara pembentukannya terang benderang — kriterianya jelas, penyusunannya terbuka, dan pilihannya dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh muktamirin.
Kehati-hatian itu sesungguhnya sudah disuarakan dari dalam. Menjelang Munas dan Konbes di Ploso, para masyayikh meminta agar kriteria keanggotaan AHWA tetap bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, dan pengabdian, sekaligus menolak pelonggaran larangan rangkap jabatan politik. Pesannya jelas: yang perlu dijaga bukan hanya bentuk forumnya, melainkan mutu orang-orang yang mengisinya.
Maka pertanyaan sesungguhnya bukanlah AHWA atau pemungutan suara, sebab keduanya punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Yang menentukan adalah siapa yang menyusun kriteria, bagaimana verifikasinya berjalan, dan kepada siapa hasilnya dipertanggungjawabkan. Tanpa ketiganya, mekanisme apa pun hanya akan memindahkan letak persoalan.
Lebih Penting daripada Bursa Nama
Jika muktamar ini benar-benar hendak menandai abad kedua, setidaknya ada empat agenda yang lebih layak memenuhi ruang sidang ketimbang bursa nama.
Pertama, kejelasan jarak dengan kekuasaan. NU tidak pernah berjarak dari negara, dan sejarahnya justru dipenuhi keterlibatan yang produktif bagi republik ini. Namun kedekatan yang sehat membutuhkan batas yang terang antara kerja sama dan ketergantungan. NU harus tetap mampu mengkritik kebijakan yang merugikan warga, merusak lingkungan, atau melemahkan demokrasi, termasuk ketika sikap itu berisiko mengurangi akses dan kemudahan yang dinikmatinya. Memasuki abad kedua, kematangan organisasi tidak diukur dari seberapa dekat ia dengan pemerintah, melainkan dari kemampuannya menjaga kedekatan tanpa kehilangan kebebasan untuk berbeda.
Kedua, transparansi keuangan. Skala pengelolaan NU hari ini mencakup iuran anggota, sumbangan dan dana program, kerja sama dengan pemerintah maupun swasta, serta usaha dan badan usaha organisasi. Keragaman sumber itu menuntut laporan keuangan organisasi beserta entitas yang dikendalikannya disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku, diaudit secara independen, dan ringkasannya diumumkan secara berkala. Transparansi bukan bentuk kecurigaan kepada pengurus, melainkan perlindungan bagi mereka sekaligus dasar bagi jamaah untuk menilai. Bagi organisasi yang menghimpun kepercayaan puluhan juta orang, kemampuan menunjukkan dari mana dana berasal dan ke mana manfaatnya mengalir merupakan bagian dari khidmat itu sendiri.
Ketiga, mengembalikan khidmat kepada jamaah. Kekuatan NU tidak pernah berada di Kramat Raya, melainkan di ranting, majelis taklim, madrasah diniyah, dan pesantren-pesantren yang mungkin saja tidak pernah membuat siaran pers. Di tempat-tempat itulah NU hadir setiap hari: mengajar anak-anak, merawat tradisi, mendampingi keluarga, dan menyelesaikan persoalan warga tanpa sorotan media.
Namun, lapisan terbawah organisasi terlalu sering diminta menyediakan peserta, data, dan legitimasi, sementara hanya sedikit kewenangan dan sumber daya yang benar-benar kembali kepada mereka. Muktamar harus membalik hubungan itu: ranting bukan sekadar ujung tempat program pusat diturunkan, melainkan titik awal tempat kebutuhan organisasi dirumuskan. Setiap program yang dijalankan organisasi harus diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah manfaatnya sampai ke bawah? Jika jawabannya tidak, pembesaran struktur hanya akan memperlebar jarak antara jam’iyah yang mengambil keputusan dan jamaah yang membuat NU tetap hidup.
Keempat, mengubah visi besar menjadi pekerjaan yang dapat diukur. Munas-Konbes NU 2026 telah menetapkan NU Digdaya 2050 sebagai arah panjang organisasi, mencakup konsolidasi jam’iyah, transformasi digital, pengembangan pesantren, penguatan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial-ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Arah itu penting, tetapi visi yang panjang mudah berubah menjadi semboyan jika tidak dipecah menjadi agenda yang dekat dan terukur. Setiap misi perlu diturunkan ke dalam target lima tahunan, unit penanggung jawab, indikator keberhasilan, dan laporan kemajuan yang terbuka.
Tanpa itu, NU Digdaya 2050 hanya akan menjadi nama besar bagi pekerjaan yang tidak pernah dapat ditagih. Muktamar seharusnya tidak hanya menetapkan ke mana NU hendak menuju, tetapi juga memberi jamaah cara untuk memastikan bahwa organisasi benar-benar bergerak.
Tambakberas
Ada ironi yang indah dalam pilihan lokasi muktamar kali ini. Forum ini digelar di pesantren yang lekat dengan Almaghfurlah KH. Abdul Wahab Chasbullah, penggerak Tashwirul Afkar, forum yang lahir sebagai ruang perjumpaan gagasan, tempat perbedaan tidak dihindari, melainkan diperdebatkan dengan terbuka.
NU tidak lahir dari konsensus yang mudah. Ia lahir dari para ulama yang berani mengambil sikap, sekalipun sikap itu tidak populer. Para muassis NU memilih jalan meski perjuangan di depan masih penuh ketidakpastian. Karena itu marwah tidak akan pernah dijaga oleh tata tertib sidang; marwah dijaga oleh keberanian mengatakan tidak, termasuk kepada tangan yang sedang mengulurkan sesuatu.
Muktamar Ke-35 sudah pasti akan menghasilkan seorang ketua umum. Yang belum pasti adalah apakah ia juga menghasilkan keputusan yang sepadan dengan usianya.
M.A. Zaenal, Ketua Lakpesdam PWNU Sulawesi Utara, Masa Khidmah 2015–2020

1 jam yang lalu
4




English (US) ·
Indonesian (ID) ·