Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah selaku yang berwenang, segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Misbakhun menyatakan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme serta jangka waktu pelaksanaan seleksi, yang mana proses itu harus segera dilakukan agar persiapan operasional Bursa Mineral sesuai target.
“Panselnya di pemerintah, dan pemerintah akan bentuk pansel. Panselnya nanti menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya. Yang pasti harus segera dipilih karena dia harus menyiapkan infrastruktur, POJK-nya mengenai bursa mineral tersebut, bursa mineral dan komoditas," ujar Misbakhun ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu.
Misbakhun menjelaskan jenis mineral maupun komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya," ujar Misbakhun.
Baca juga: BI dukung pembentukan PFII untuk memperkuat ketahanan eksternal RI
Baca juga: OJK siapkan dewan komisioner baru pengawas bursa mineral dan komoditas
Ia melanjutkan kewenangan yang selama ini berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dialihkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke Bursa Mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu kan," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mulai menyiapkan pembentukan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari persiapan operasional bursa mineral yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Menurut Friderica, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum bursa resmi beroperasi, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyusunan regulasi.
"Insya Allah nanti 1 Januari 2027, Bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," kata Friderica.
Baca juga: OJK: Skema pungutan sektor jasa keuangan tetap berjalan
Baca juga: OJK tetapkan kebijakan pembayaran manfaat pensiun menyusul putusan MK
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·