Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan perlunya dilakukan kajian ulang terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, ketentuan Papan Pemantauan Khusus terlalu berlebihan dan kaku, selain itu juga membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.
“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” ujar Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Ia tetap mengingatkan perlunya BEI untuk terus menjalankan fungsi kepengawasannya, salah satunya untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar.
Baca juga: Libur lebaran, BEI sesuaikan timeline realisasi "free float" 15 persen
"Silahkan dipantau. Karena apa? Bursa Efek itu memang harus semua keanehan-keanehan itu harus dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar. Itu kan yang dihindari.” ujar Misbakhun.
Menurutnya, ketentuan dalam Papan Pemantauan Khusus saat ini cenderung berlebihan dan kaku, sehingga membatasi ruang gerak para investor di pasar modal Indonesia.
“Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau Papan Pemantauannya itu terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt (stop). Padahal kan investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujar Misbakhun.
Dengan demikian, Ia menyatakan perlunya dilakukan kajian ulang terhadap ketentuan terkait dengan Papan Pemantauan Khusus yang saat ini diberlakukan oleh BEI
“Menurut saya perlu (dikaji ulang),” ujar Misbakhun.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·