Menkeu Purbaya tegaskan tak berencana pajaki Selat Malaka

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.

Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan tarif pajak di wilayah tersebut.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Purbaya memahami hal itu karena pernah menjadi salah satu perhatiannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

Baca juga: Celios: Insentif pajak padat karya sudah tepat, perlu pengawasan

Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tak akan melanggar hukum internasional yang sudah ditandatangani itu.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya