Jakarta (ANTARA) - Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara signifikan.
Jika sebelumnya transaksi daring didominasi model marketplace konvensional, kini siaran langsung penjualan melalui platform media sosial dan aplikasi e-commerce tumbuh pesat sebagai kanal baru yang menggabungkan hiburan, interaksi, dan transaksi instan.
Data berbagai laporan industri menunjukkan bahwa nilai transaksi live e-commerce di Indonesia diperkirakan telah melampaui Rp250 triliun–Rp300 triliun per tahun. Estimasi ini banyak dirujuk dari proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA (2023–2024) yang menempatkan Indonesia sebagai kontributor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara.
Selain itu, laporan Momentum Works (2023) secara khusus menyoroti pesatnya pertumbuhan live e-commerce di kawasan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar paling dinamis didorong oleh penetrasi platform.
Dari sisi domestik, temuan Bank Indonesia (2024) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan nilai transaksi perdagangan elektronik, termasuk kontribusi kanal live streaming yang semakin dominan dalam mendorong konsumsi digital masyarakat. Kombinasi berbagai sumber ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga salah satu yang paling progresif dalam adopsi model live e-commerce di Asia Tenggara
Fenomena ini bukan sekadar tren digital, melainkan telah menjadi mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan penjual, kreator konten, dan konsumen. Namun, di balik lonjakan nilai transaksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan fiskal untuk transaksi dalam live e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu perpajakan, terutama ketika transaksi terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
Sebaliknya, negara juga tidak dapat bersikap reaktif atau represif secara simplistis mengingat transaksi tersebut telah membuka peluang ekonomi inklusif, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda yang sebelumnya sulit menembus pasar formal. Oleh karena itu, menjamin adanya keadilan fiskal pengenaan pajak dalam transaksi live e-commerce menjadi kebutuhan priotitas, agar transformasi digital tidak justru menciptakan asimetri kepatuhan dan ketimpangan lanskap ekonomi digital nasional.
Potensi ekonomi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·