Jakarta (ANTARA) - Berbagai gelombang kritik yang dihadirkan oleh sebagian besar pemerintah daerah atas kebijakan Kementerian Keuangan perihal penurunan secara signifikan dana bagi hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2026 sesungguhnya sangat bisa dipahami.
Total belanja transfer ke daerah (TKD) 2026 dipatok Rp692,99 triliun, turun 24,6 persen dari Rp919,8 triliun pada tahun sebelumnya, dengan pos DBH menanggung koreksi paling dalam sepanjang sejarah, yakni mencapai sekitar 69,5 persen.
Dampaknya tentu jelas terasa sekali, seperti contoh Kalimantan Timur menghadapi potensi pemangkasan hingga 75 persen, transfer pusat ke Kalimantan Selatan menyusut dari Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun, dan DKI Jakarta terpaksa mengoreksi APBD-nya dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun, setelah proyeksi DBH-nya dipangkas dari target Rp15 triliun menjadi sekitar Rp11 triliun.
Dalam konteks permasalahan ini, pertama yang perlu saya sampaikan adalah bahwa publik dan pemerintah daerah perlu memahami lebih dahulu karakter dasar DBH. Berbeda dari dana alokasi umum (DAU) yang berbentuk block grant untuk menutup kesenjangan fiskal antardaerah, DBH secara konsep adalah instrumen bagi hasil yang besarannya terikat langsung pada realisasi penerimaan negara dari sumber tertentu, mulai dari pajak, minyak dan gas bumi, minerba, kehutanan, hingga cukai hasil tembakau.
Ketika penerimaan dari pos-pos tersebut melemah akibat tekanan eksternal (seperti pada saat rupiah yang sempat menyentuh level Rp18 ribuan per dolar Amerika Serikat pada Juni 2026), harga sejumlah komoditas global secara otomatis akan turut melunak, dan capaian penerimaan pajak yang terealisasi sudah hampir pasti di bawah asumsi awal sebelum krisis terjadi.
Kondisi ini yang kemudian menjadi dalil normatif atas kemungkinan nilai DBH yang dibagikan ke daerah semakin mengecil. Fenomena itu tentu dapat dipandang sebagai konsekuensi matematis dari cara kerja mekanisme bagi hasil itu sendiri, yang memang dirancang mengikuti naik-turunnya kondisi riil penerimaan negara.
Dasar hukum kebijakan ini pun jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menetapkan bahwa penyaluran DBH mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada tahun berjalan. Ketentuan ini sejalan dengan kewajiban konstitusional Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menjaga defisit anggaran tetap aman.
Dalam postur APBN 2026 sendiri, defisit dirancang sebesar 2,68 persen terhadap PDB, di bawah batas 3 persen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disiplin ini memang terasa berat bagi daerah dalam jangka pendek, tetapi merupakan prasyarat menjaga stabilitas rupiah, inflasi, dan kepercayaan pasar keuangan.
Perlu digarisbawahi pula bahwa mekanisme “kurang bayar” DBH yang terjadi pada tahun ini sebenarnya bukan hal baru maupun berada di luar hukum. Ketentuan mengenai penetapan dan penyelesaian kurang bayar maupun lebih bayar DBH telah lama diatur melalui peraturan menteri keuangan dan menjadi bagian rutin siklus fiskal transfer ke daerah sejak bertahun-tahun silam, jauh sebelum tekanan fiskal tahun ini muncul.
Kementerian Keuangan pun telah menunjukkan iktikad menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap begitu ruang fiskal tersedia, seperti penyaluran kurang bayar DBH ke sejumlah daerah, termasuk Provinsi Maluku, pada Agustus 2026.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·