Jakarta (ANTARA) - Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran bersama untuk membangun kehidupan yang lebih adil.
Di setiap sudut negeri, jutaan pelaku usaha bangun lebih pagi dari kebanyakan orang. Mereka membuka toko, mengelola warung, memasarkan produk secara daring, menjalankan usaha keluarga, hingga membangun perusahaan dari bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
Dari tangan-tangan mereka, lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik terus tumbuh.
Namun pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh semangat berusaha. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan bagi semua pelaku ekonomi.
Ketika negara memberikan insentif kepada kelompok tertentu, maka insentif tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan. Sebaliknya, ketika suatu usaha telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih besar, maka sudah sewajarnya terdapat kontribusi yang lebih besar pula kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa.
Dalam perspektif tersebut, pajak bukan semata kewajiban administrasi atau instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Jalan yang dilalui pelaku usaha untuk mendistribusikan barang, pendidikan yang mencetak tenaga kerja berkualitas, layanan kesehatan yang menjaga produktivitas masyarakat, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan ekonomi, semuanya membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Semangat inilah yang dapat dibaca dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Fokus utamanya adalah memperbaiki dan mempertegas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dalam hal ini bagi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tepat sasaran, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah praktik penghindaran pajak
Regulasi tersebut tidak hanya memperpanjang berbagai dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Menutup celah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·