Membedah Fiqih Qadzaf: Koreksi atas Rujukan Kitab yang Problematis

2 jam yang lalu 3

Saya telah membaca artikel Kiai Zainal Abidin (Pengajar PP Al-Muayyad Surakarta, Wakil Rois Syuriyah PCNU Surakarta) berjudul “Apakah Membincangkan Rumor Perselingkuhan Figur Publik Itu Termasuk Qadzaf?” yang diterbitkan NU Online pada 26 Juli 2025. Pesan yang ingin disampaikan artikel: jangan sebar tuduhan zina sembarangan, karena qadzaf adalah dosa besar, sedangkan menjaga kehormatan adalah maqashid syariah.

Saya setuju sepenuhnya dengan kesimpulan moralnya. Namun, yang membuat saya menulis artikel ini bukan karena kesimpulannya, melainkan empat kutipan kitab kuning yang dipakai untuk menopang argumen fiqihnya. Setelah saya cek satu per satu referensi kitab fiqih yang dikutipkan di artikel, ternyata keempat-empatnya bermasalah.

Tidak ada maksud untuk menyerang, karena penulis dan Kiai Zainal Abidin adalah sesama Nahdliyin, dan tidak ada keraguan tentang niat baiknya untuk edukasi pembaca. Akan tetapi, kebenaran rujukan kitab klasik adalah amanah yang jauh lebih besar daripada perasaan saya terhadap penulisnya.

Sebab, kalau kita biarkan rujukan “keliru” tersebut beredar atas nama imam-imam besar, justru kitalah yang melakukan tasahul (sikap menggampangkan) terhadap turats (warisan keilmuan klasik dari ulama terdahulu).

Empat kutipan referensi kitab yang saya maksudkan adalah:

  1. Al-Kasani (Hanafi), Bada’i’us Shana’i’, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah 1982 M), juz VII, halaman 63;
  2. Ibnu Rusyd (Maliki), Bidayaul Mujtahid, (Beirut: Dar al-Fikr 1995 M), juz II, halaman 543;
  3. Imam an-Nawawi (Syafi’i), Raudhatut Thalibin, (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003 M), juz X, halaman 62; dan
  4. Ibnu Hajar al-Haitami (Syafi’i), Tuhfatul Muhtaj, (Mesir: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1983 M), juz X, halaman 219.
     

Pesan yang dibangun dari empat kutipan ini: sindiran bersandarkan ‘urf (kebiasaan), ditambah niat menuduh, sudah memenuhi unsur qadzaf yang berkonsekuensi hadd menurut empat mazhab Sunni. Namun sayangnya, ketika saya buka teks- teks rujukan aslinya, ternyata keempat-empatnya kutipan itu tidak cocok dengan klaim tersebut, bahkan teks Arab yang dicantumkan dalam referensi tidak ditemukan pada kitab yang disebutkan. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan penafsiran, tetapi menyangkut ketepatan pengutipan dan validitas rujukan ilmiah.

Imam al-Kasani

Klaim artikel menyatakan: al-Kasani mensyaratkan hadd qadzaf bisa wajib dengan kinayah yang difahami ‘urf.

Imam ‘Ala’uddin Abu Bakar al-Kasani (w 587 H), faqih besar Hanafi yang dijuluki Malikul ‘Ulama (raja para ulama), dalam Bada’i’us Shana’i’ fi Tartibis Syara’i’, di pasal syarat al-maqdzuf bihi (lafal  yang dipakai untuk menuduh) pada Kitab al-Hudud, merumuskan:

وأما الذي يرجع إلى المقذوف به فنوعان: أحدهما أن يكون القذف بصريح الزنا وما يجري مجرى الصريح، وهو نفي النسب. فإن كان بالكناية لا يوجب الحد؛ لأن الكناية محتملة والحد لا يجب مع الشبهة

Artinya, “Adapun (syarat) yang berkaitan dengan obyek qadzaf ada dua macam. Pertama, qadzaf mesti dengan sharih zina dan apa yang berjalan di jalur sharih, yaitu penafian nasab. Maka jika qadzaf-nya dengan kinayah, tidak mewajibkan hadd; karena kinayah mengandung kemungkinan banyak makna, dan hadd tidak wajib disertai syubhat.” (Al-Kasani, Bada’i’us Shana’i’, /VII, 63).

Dari kutipan tersebut dapat disaksikan bahwa Imam al-Kasani tidak hanya menulis sesuatu yang berbeda dari klaim artikel. Ia menulis pendapat yang persis terbalik. Posisi mazhab Hanafi yang ia wakili: kinayah tidak mewajibkan hadd qadzaf, kecuali jika lafalnya sharih (terang-terangan) atau setara sharih, yaitu nafin nasab (penolakan nasab seseorang yang oleh Hanafi disetarakan dengan tuduhan zina karena implikasinya). Hal ini karena prinsip dasarnya adalah: hudud digugurkan dengan adanya syubhat.

Ibnu Rusyd

Klaim artikel menyatakan: qadzaf bisa terjadi dengan lafal kinayah, syair, atau yang dipahami secara ‘urf.

Abu al-Walid Muhammad ibnu Ahmad ibnu Rusyd al-Hafid (w 595 H), faqih Maliki Andalusia yang juga filsuf besar, dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, di Kitab al-Qadhf, merumuskan begini:

وعمدة مالك أن الكناية قد تقوم بعرف العادة والاستعمال مقام النص الصريح، وإن كان اللفظ فيها مستعملا في غير موضعه، أعني مقولا بالاستعارة

Artinya, “Sandaran Imam Malik adalah bahwa kinayah kadang berdiri, berdasarkan ‘urf al-‘adah dan pemakaian, pada kedudukan nash sharih, sekalipun lafadznya digunakan bukan pada tempat aslinya, maksudnya dipakai dengan jalan isti’arah.” (Ibnu Rusyd, Bidayaul Mujtahid, II/543).

Ada dua kesalahan yang saya temukan. Pertama, kata “syair” yang muncul di kutipan artikel tidak ada di teks aslinya. Kedua, dan ini yang lebih penting, Ibnu Rusyd tidak sedang melaporkan posisi Malikiyah sebagai satu pendapat yang berselisih dengan tiga mazhab lain.

Pendapat Malikiyah bersandar pada ‘urf al-‘adah (kebiasaan masyarakat yang berlaku) dan isti’arah (peminjaman makna), yang menurut beliau bisa membuat lafal sindiran setara dengan teks terang-terangan. Beberapa baris sebelumnya, di bagian yang sama, beliau menulis:

واختلفوا إن كان بتعريض، فقال الشافعي، وأبو حنيفة، والثوري، وابن أبي ليلى: لا حد في التعريض، إلا أن أبا حنيفة والشافعي يريان فيه التعزير

Artinya, “Mereka berbeda pendapat jika qadzaf dengan ta’ridh: Syafi’i, Abu Hanifah, Tsauri, dan Ibn Abi Layla berkata tidak ada hadd dalam ta’ridh, kecuali bahwa Abu Hanifah dan Syafi’i memandang ada ta’zir padanya.” (Ibnu Rusyd, II/543).

Jika klausa ini ikut dikutip di artikel, maka posisi mazhab Maliki langsung jadi jauh lebih kompleks: hanya Malikiyah yang setuju dengan klaim “kinayah dengan 'urf merupakan qadzaf yang kena hadd”, sementara mazhab Syafi’i dan Hanafiyah malah di kubu yang menetapkan ta’zir (lebih ringan dari hadd) sebagai gantinya.

Kutipan Ibnu Rushd di artikel Kiai Zainal, menurut saya, maknanya tidak sepenuhnya keliru. Namun, sayangnya disajikan sepotong sehingga seolah-olah suara mazhab seragam, padahal beliau sendiri sedang menjelaskan ikhtilaf.

Imam an-Nawawi

Klaim artikel menyatakan: lafal kinayah jadi qadzaf jika diniatkan atau jika secara ‘urf dipahami sebagai tuduhan zina.

Imam Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w 676 H), faqih dan muhaddits (ahli hadis) Syafi’i abad ke-7 H, dalam Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, di bab al-Li’an wal Qadhf bagian alfazhul qadhf (lafal-lafal qadhf), merumuskan begini untuk kinayah:

أما الكناية، فكقوله للقرشي: يا نبطي، وللرجل: يا فاجر، يا فاسق... فإن أراد النسبة إلى الزنا، فقذف، وإلا فلا

Artinya, “Adapun kinayah, seperti ucapannya kepada orang Quraisy ‘hai Nabthi’, kepada laki-laki ‘hai fajir, hai fasik’... maka jika ia memaksudkan penisbatan kepada zina, itu adalah qadzaf; bila tidak, maka bukan.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, X/6).

Untuk ta’ridh, beliau di bagian yang sama tegas:

وأما التعريض، فكقوله: يا ابن الحلال، وأما أنا فلست بزان، وأمي ليست بزانية، وما أحسن اسمك في الجيران وشبهها، فهذا كله ليس بقذف وإن نواه، لأن النية إنما تؤثر إذا احتمل اللفظ المنوي، ولا دلالة له هنا في اللفظ، ولا احتمال، وما يفهم منه مستنده قرائن الأحوال، هذا هو الأصح

Artinya, “Adapun ta’ridh, seperti ucapannya: ‘hai anak halal’, ‘adapun aku, aku bukan pezina, dan ibuku bukan pezina’, ‘alangkah harumnya namamu di antara para tetangga’, dan yang semisalnya—maka semua ini bukan qadzaf walaupun ia meniatkannya, karena niat hanya berpengaruh apabila lafal memang menanggung makna yang diniatkan, sedangkan di sini lafalnya tidak menunjukkan makna itu, dan tidak pula mengandung kemungkinan ke arahnya. Adapun apa yang dipahami darinya, sandarannya hanyalah qara’inul ahwal (indikasi keadaan); dan inilah pendapat yang ashah (paling benar dalam mazhab).” (An-Nawawi,  X/6).

Saya bisa memastikan, klausa “atau dipahami darinya qadzaf secara kebiasaan (‘urf)” yang ada di kutipan artikel tidak ada di redaksi Imam An-Nawawi pada bab tersebut.

Karena yang menjadi engsel hukum bagi Imam an-Nawawi pada kinayah adalah niatnya, bukan ‘urf-nya. Kalau pengucap kinayah memaksudkan zina, itu qadzaf. Kalau tidak, maka bukan qadzaf. Kalau pengucap mengingkari niat tersebut, ia dibenarkan dengan sumpahnya. Bagi ta'ridh, engselnya berpindah: yang dinilai bukan lagi niat, melainkan kapasitas lafal itu sendiri. Karena, lafalnya kosong dari dilalah maupun ihtimal terhadap zina. Walaupun diniatkan, tetap bukan qadzaf.

Ibnu Hajar al-Haitami

Klaim artikel menyatakan bahwa:Ibnu Hajar memberi contoh kinayah qadzaf dengan kalimat “aku bukan pezina” atau “aku tidak seperti orang yang berzina.”

Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H), faqih Syafi’i akhir abad ke-10 H, salah satu rujukan utama mazhab Syafi’i muta’akkhirin, dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, di pasal pembagian sharih, kinayah, dan ta’ridh pada Kitab al-Li’an wal Qadhf, merumuskan begini:

وأما أنا فلست بزان ونحوه، كأمي ليست بزانية وأنا لست بلائط ولا ملوط بي، تعريض ليس بقذف وإن نواه؛ لأن اللفظ إذا لم يشعر بالمنوي لم تؤثر النية فيه

Artinya, “Adapun ‘aku bukan pezina’ dan semisalnya, seperti ‘ibuku bukan pezina, dan aku bukan pelaku liwath, juga bukan obyek liwath’, adalah ta’ridh, bukan qadzaf, walaupun ia meniatkannya, karena lafazh apabila tidak menyiratkan apa yang diniatkan, niat tidak berpengaruh padanya.”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, X/219).

Coba pembaca perhatikan: edisi yang dikutip artikel dan edisi yang dipakai sama, al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra 1983. Tapi nomor juz dan halaman berbeda jauh: artikel menulis juz X halaman 219, sedangkan teks yang dimaksud ada di juz VIII halaman 206. Saya membuka juz X halaman 219 dan tidak menemukan pembahasan ini di sana, melainkan tempat itu adalah bab tentang syarat saksi.

Namun, yang lebih penting bukan halaman yang tidak presisi, tapi substansinya. Imam Ibnu Hajar menulis bahwa “أنا لست بزاني” dan semisalnya adalah ta’ridh yang bukan qadzaf, bahkan walau diniatkan. Artikel Kiai Zainal sebaliknya, menjadikan kalimat yang sama persis sebagai contoh kinayah yang dipahami ‘urf yang dengan niat menjadi qadzaf yang kena hadd.

Posisi Ibnu Hajar dibalikkan persis seratus delapan puluh derajat. Inilah yang paling teramat perlu untuk diluruskan.

Tambahan

Saya yakin penulis tidak bermaksud menipu. Saya membaca tulisan Kiai Zainal sebagai upaya tulus mengingatkan masyarakat dari bahaya menyebar tuduhan zina. Tapi konsekuensi dari pencantuman ibarot secara keliru semacam ini, kalau dibiarkan, adalah pembaca akan mengira bahwa empat imam besar lintas mazhab seragam mendukung satu posisi tertentu. Padahal kalau pembaca itu suatu hari membuka sendiri kitab-kitab tersebut, ia akan menemukan empat suara yang berbeda.

Itulah salah satu tugas siapa pun yang pernah belajar di pesantren: menjaga supaya turats sampai ke generasi berikut tanpa terdistorsi, sesedikit apa pun, dengan pelurusan yang melengkapi kebenarannya. Bagi saya, argumen artikel Kiai Zainal sebenarnya bisa dipertahankan, bahkan diperkuat, tanpa memutarbalikkan posisi para imam.

Berdasarkan uraian sebelumnya, sudah ada tiga mazhab yang telah disebut beserta sikapnya: Mazhab Hanafi paling ketat, Mazhab Maliki paling longgar, Mazhab Syafi’i berada di tengah-tengah lewat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Untuk untuk menjadi peta empat mazhab yang utuh, perlu satu suara dari Mazhab Hanbali yang masih dibutuhkan.

Imam Muwaffaquddin Abdullah ibni Ahmad ibni Qudamah al-Maqdisi (w 620 H), faqih besar Hanbali abad ke-7 H, dalam al-Mughni, di pasal ta’ridh dengan qadhf pada Kitab Haddul Qadhf, merumuskan begini:

فصل: واختلفت الرواية عن أحمد، في التعريض بالقذف، مثل أن يقول لمن يخاصمه: ما أنت بزان، ما يعرفك الناس بالزنى، يا حلال ابن الحلال. أو يقول: ما أنا بزان، ولا أمي بزانية. فروى عنه حنبل: لا حد عليه. وهو ظاهر كلام الخرقي، واختيار أبي بكر. وبه قال عطاء، وعمرو بن دينار، وقتادة، والثوري، والشافعي، وأبو ثور، وأصحاب الرأي، وابن المنذر... وروى الأثرم وغيره عن أحمد، أن عليه الحد

Artinya, “Pasal: Riwayat dari Ahmad berbeda-beda tentang ta’ridh dengan qadhf, seperti seseorang berkata kepada lawan bicaranya ‘engkau bukan zani’, ‘orang tidak mengenalmu dengan zina’, ‘wahai halal anak halal’; atau berkata ‘aku bukan zani dan ibuku bukan zaniyah’. Maka Hanbal (keponakan Imam Ahmad) meriwayatkan dari beliau: tidak ada hadd atasnya. Itulah zhahir (makna yang tampak jelas) dari ucapan al-Khiraqi, dan pilihan Abu Bakr al-Khallal. Dengannya berpendapat ‘Atha, ‘Amr ibn Dinar, Qatadah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, ash-hab al-ra’y (Hanafi), dan Ibn al-Mundzir... Dan al-Atsram serta selainnya meriwayatkan dari Ahmad bahwa wajib atasnya hadd.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XII/392).

Pada halaman berikutnya, masih dalam Kitab Haddul Qadhf, Ibnu Qudamah menukilkan ketegasan Imam Ahmad tentang sanksi non-hadd:

فصل: وإن قال لرجل: يا ديوث، يا كشخان. فقال أحمد: يعزر

Artinya, “Pasal: Apabila seseorang berkata kepada laki-laki ‘hai dayyuts (suami yang membiarkan istrinya berzina)‘, ‘hai kasykhan (lelaki yang membiarkan istrinya bersama lelaki lain)‘; Imam Ahmad berkata: ia di-ta’zir.” (Ibnu Qudamah, XII/393).

Posisi Hanbali jadi terlihat lebih melengkapi nuansa. Untuk ta’ridh, ada dua riwayat dari Imam Ahmad: yang shahih dalam mazhab dan dipilih al-Khallal serta Zhahir al-Khiraqi adalah tidak ada hadd, sejajar dengan Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, dan jumhur. Untuk lafadz yang lebih kasar tapi belum mencapai sharih, maka ta’zir tetap berlaku.

Dengan lima rujukan ini, kerangka argumen yang ingin saya usulkan adalah: tuduhan zina yang sharih dan nafi nasab (penafian nasab) disepakati semua mazhab sebagai qadzaf yang mewajibkan hadd, jika tidak dibuktikan dengan empat saksi adil. Untuk lafal yang lebih halus, para fuqaha malah lebih hati-hati daripada longgar.

Mazhab Hanafi menyatakan kinayah tidak kena hadd, sebab kaidah hudud dar’ bil syubhah. Mazhab Syafi’i menyatakan kinayah jadi qadzaf hanya kalau diniatkan, sedangkan ta’ridh tetap bukan qadzaf walau diniatkan. Mazhab Hanbali serupa Syafi’i pada riwayat yang shahih. Hanya Mazhab Maliki yang membuka pintu lebih lebar dengan doktrin ‘urf, dan itu pun terbatas pada konteks tertentu.

Sebagai orang yang cukup aktif di media sosial, saya bisa menambahkan penjelasan yang kurang diulas dalam diskusi populer: tidak terkena hadd bukan berarti lepas dari sanksi syar’i. Maka Imam Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah di atas, menetapkan ta’zir untuk ucapan sekaliber “ya dayyuts, ya kasykhan”. Sementara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i menetapkan ta’zir untuk ta’ridh.

Dari sini bisa dipastikan bahwa pintu hak adami (gugatan privat atas pencemaran nama baik) terbuka lebar di hadapan hakim, belum lagi sanksi sosial dan dosa di hadapan Allah.

Walhasil, dari empat mazhab Sunni, tidak satu pun menjadikan media sosial sebagai zona bebas konsekuensi untuk sindiran tuduhan zina, Jadi, tidak akan lepas begitu saja.

Dengan landasan seperti ini, pesan moral yang ingin disampaikan artikel Kiai Zainal dapat berdiri lebih kokoh. Namun yang berubah hanya satu: kita tidak perlu memaksakan bahwa sindiran tertentu otomatis sama dengan qadzaf yang kena hadd untuk membenarkan kewajiban moral itu.

Ustadz Rumail Abbas, Nahdliyin, GUSDURian, Historian, Tinggal di Jepara

Baca Artikel Selengkapnya