Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, berkonsultasi tentang cara bertobat dari dosa pencurian yang terjadi bertahun-tahun lalu. Kisahnya, dahulu seseorang pernah mengambil uang orang lain, namun sekarang ia menyesali perbuatannya dan ingin bertobat dengan mengembalikan uang tersebut. Namun ia sudah lupa nama sebagian korban dan jumlah uang yang dicuri.
Pertanyaannya: bagaimana cara menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan jika jumlah pastinya sudah lupa? Bagaimana pula jika pemilik uang tidak diketahui dan tidak ditemukan setelah diupayakan, apakah uang tersebut boleh disedekahkan atas nama pemiliknya? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Mutia/Penanya).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat dijadikan solusi dalam menghadapi persoalan ini.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang-orang yang memiliki tanggungan harta kepada orang lain, memiliki kewajiban untuk mengembalikan tanggungan tersebut kepada pemiliknya sesuai dengan jumlah yang dahulu pernah diambil darinya.
Jika lupa, maka hendaknya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengingat nominalnya, sehingga dapat mengira-ngirakan jumlah yang akan diberikan kepada pemiliknya sesuai dengan nominal yang diyakini dari usah mengingat-ingat tersebut.
Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih yang menjelaskan tentang utang, bahwa orang yang memiliki utang tetapi ragu perihal jumlahnya, maka wajib membayar sekurang-kurangnya sejumlah yang diyakini sebagai tanggungannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi sebagai berikut:
وَمِنْهَا: عَلَيْهِ دَيْنٌ وَشَكَّ فِي قَدْرِهِ، لَزِمَهُ إخْرَاجُ الْقَدْرِ الْمُتَيَقَّنِ كَمَا قَطَعَ بِهِ الْإِمَامُ، إلَّا أَنْ تَشْتَغِلَ ذِمَّتُهُ بِالْأَصْلِ، فَلَا يَبْرَأُ إلَّا مِمَّا تَيَقَّنَ أَدَاءَهُ
Artinya, “Seseorang memiliki utang dan ragu tentang jumlahnya, maka wajib mengeluarkan jumlah yang diyakini, sebagaimana ditegaskan oleh imam, kecuali tanggungannya telah pasti sejak awal, ia tidak bebas darinya kecuali dengan menunaikan jumlah yang ia yakini telah dibayarkan.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 101).
Penjelasan yang lebih detail tentang persoalan ini juga disampaikan oleh Syekh Syarafuddin al-Khalili asy-Syafi’i dalam salah satu kitab kumpulan fatwanya. Dalam kitab tersebut, ia pernah ditanya tentang orang yang memiliki tanggungan tertentu namun lupa perihal jenis atau bentuk tanggungan tersebut, misalnya apakah berupa sapi, unta, kambing, emas, perak, pakaian, atau lainnya.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, al-Khalili menjelaskan bahwa apabila seseorang lupa atau ragu-ragu jumlah tanggungannya, misalnya seribu atau seratus, atau lupa jenis maupun sifat barang yang menjadi tanggungannya, maka terdapat beberapa cara dalam menyelesaikannya. Berikut perinciannya:
Pertama, menggantinya dengan jumlah atau nominal yang paling besar agar bisa terbebas dari kewajiban secara meyakinkan. Contoh: seseorang lupa apakah tanggungannya kepada orang lain senilai Rp 1.000.000 atau Rp 100.000, maka berdasarkan pendapat yang mengharuskan mengambil yang lebih besar, ia harus menggantinya dengan jumlah 1.000.000 agar yakin benar-benar menunaikan tanggungannya.
Kedua, menggantinya dengan jumlah atau jenis paling kecil yang diyakini sebagai tanggungannya. Misalnya: seseorang punya tanggungan tapi lupa apakah Rp 1.000.000 atau Rp 100.000, maka berdasarkan pendapat yang mencukupkan dengan mengambil jumlah terkecil yang diyakini sebagai tanggungannya, ia cukup membayar 100.000, sebab jumlah itulah yang dipastikan menjadi tanggungannya.
Ketiga, menggantinya setelah melakukan ijtihad, yaitu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menemukan ketentuan pasti tanggungannya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Namun, apabila telah berijtihad tetapi tidak memperoleh hasil yang jelas serta tidak lagi memiliki harapan untuk mengetahuinya, maka ia perlu menunaikan seluruh kemungkinan yang ada agar benar-benar terbebas dari tanggungan tersebut.
Contoh: seseorang yang punya tanggungan namun lupa jumlahnya, maka harus berusaha memperkirakannya berdasarkan ingatan yang masih ada. Jika dugaan terkuatnya 1.000.000, maka jumlah itulah yang harus dikembalikan. Namun jika setelah berusaha tidak menemukan hasil, ia harus mengembalikan jumlah terbesar dari perkiraan yang terlintas dalam dugaannya agar terbebas dari tanggungan.
Simak sebagian kutipan penjelasan Syekh Syarafuddin al-Khalili asy-Syafi’i berikut ini:
فَإِنِ اجْتَهَدَ وَلَمْ يَظْهَرْ لَهُ شَيْءٌ وَأَيِسَ مِنْ ذَلِكَ، اتَّجَهَ وُجُوْبُ الْكُلِّ لِأَنَّهُ لَا يَتِمُّ خُرُوْجُهُ مِنَ الْوَاجِبِ يَقِيْنًا إِلَّا بِفِعْلِ الْكُلِّ، وَمَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya, “Jika telah berusaha tetapi tidak menemukan kejelasan dan tidak ada harapan mengetahuinya, maka ia harus menunaikan seluruh kemungkinan yang ada. Sebab ia tidak bisa terbebas dari kewajiban kecuali menunaikan semuanya. Dan sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak terlaksana secara sempurna, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.” (Fatawi al-Khalili ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Mesir: Thab’ah Mishriyyah, t.t.], jilid II, halaman 171).
Nah, setelah mengetahui cara memperkirakan dan mengembalikan tanggungan harta tersebut, bagaimana jika pemiliknya sudah tidak diketahui atau tidak ditemukan meski sudah dilakukan pencarian, apakah harta tersebut boleh disedekahkan? Berikut jawabannya:
Menyedekahkan jika Pemiliknya tidak Diketahui
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, seseorang yang hendak bertobat dan terbebas dari dosa mengambil harta orang lain wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya jika ia masih ada. Jika sudah meninggal dunia, maka harta tersebut harus diserahkan kepada wali warisnya.
Namun apabila pemiliknya tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian tetapi tidak kunjung ditemukan, bahkan tidak ada harapan untuk menemukannya, maka dalam hal ini harta tersebut dapat disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti untuk pembangunan masjid, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Jika tidak memungkinkan, maka harta itu dapat disedekahkan kepada satu atau beberapa orang fakir.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Nawawi mengutip penjelasan Imam al-Ghazali dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, simak sebagian kutipan penjelasannya berikut ini:
وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِس مِنْ مَعْرِفَتِهِ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِيْنَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيْقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُوْنَ فِيْهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيْرٍ أَوْ فُقَرَاءَ
Artinya, “Jika harta tersebut milik seseorang yang tidak diketahui dan tidak mungkin diketahui, maka ia sebaiknya disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembangunan jalan, ribath, masjid, fasilitas di sepanjang jalan menuju Makkah, dan hal serupa lainnya yang manfaatnya dirasakan kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, maka disedekahkan kepada satu atau beberapa orang fakir.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, t.t.], jilid IX, halaman 351).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang memiliki tanggungan harta kepada orang lain tetapi lupa jumlah nominalnya, maka terdapat tiga cara yang dapat dilakukan. Pertama, mengembalikan jumlah terbesar dari perkiraan yang ada agar terbebas dari tanggungan secara meyakinkan.
Kedua, mengembalikan jumlah terkecil yang diyakini sebagai tanggungannya. Ketiga, melakukan ijtihad dengan memperkirakan jumlah nominal berdasarkan dugaan terkuatnya. Jika ijtihad tidak menghasilkan kejelasan dan tidak ada harapan untuk mengetahui nominalnya dengan pasti, maka ia harus mengembalikan jumlah terbesar dari seluruh kemungkinan yang ada.
Adapun cara pengembaliannya apabila sang pemilik sudah tidak diketahui identitasnya dan tidak dapat ditemukan setelah dilakukan pencurian, maka harta tersebut sebaiknya disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, maka dapat disedekahkan kepada satu atau beberapa orang fakir.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan tentang cara bertobat dari dosa pencurian yang telah berlalu, termasuk ketika jumlah harta yang dicuri terlupakan atau pemiliknya tidak berhasil ditemukan. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

5 hari yang lalu
10



English (US) ·
Indonesian (ID) ·