LPS siap bayar klaim penjaminan nasabah BPR Pembangunan Nagari

5 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).

Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK Sumbar cabut izin BPR di Agam karena masalah permodalan

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat “3T” LPS.

Adapun syarat “3T” simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Baca juga: OJK: 142 BPR-BPRS telah efektif konsolidasi per Maret 2026

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui tautan (link) website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Pada halaman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya