LPDB Koperasi gandeng 12 KJPP perkuat penilaian aset independen

2 jam yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi dan penilaian aset secara independen.

“Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” kata Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan profesional sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.

Kebijakan tersebut menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi.

Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi berlangsung lebih kredibel dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hasil penilaian juga akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.

Baca juga: LPDB salurkan dana bergulir Rp1,07 triliun pada semester I 2026

Baca juga: LPDB Koperasi perkuat tata kelola pembiayaan syariah

Selain itu, LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan proses pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Krisdianto menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.

Menurutnya, tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang sedang mengajukan pinjaman kepada LPDB, di antaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur serta terbebas dari pungli atau pengenaan biaya yang tidak wajar yang dapat merugikan pihak koperasi.

“Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan hasil proses seleksi nasional yang dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurutnya, proses seleksi dirancang untuk menghasilkan mitra penilai yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: LPDB Koperasi: Koperasi kredit berperan perkuat ekosistem KDKMP

Baca juga: LPDB dorong skema pembiayaan bersama, perkuat koperasi merah putih

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya