Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon izin, saya ingin berkonsultasi mengenai amalan puasa sunnah saya. Sejak kelas 3 SD hingga sekarang, usia 20 tahun, saya terbiasa menjalankan puasa Senin-Kamis dan puasa weton (yang kebetulan jatuh pada hari Jumat). Karena sudah diawali puasa pada hari Kamis, alhamdulillah, puasa di hari Jumat tersebut tidak menjadi makruh. Saya meniatkan amalan ini sebagai bentuk tirakat.
Namun, pada Desember 2025 kemarin, saya memutuskan untuk beralih dari puasa Senin-Kamis dan weton ke puasa Daud. Alasan saya adalah ingin meningkatkan kualitas ibadah dengan mengambil amalan sunnah yang paling dicintai Allah SWT.
Kemudian, agar tidak memberatkan dan bisa lebih konsisten (istiqamah), saya memutuskan untuk mencukupkan diri pada pola puasa Daud saja dan meninggalkan puasa Senin-Kamis.
Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan secara syariat jika saya meninggalkan puasa Senin-Kamis demi menjaga konsistensi puasa Daud? Apakah ada landasan hadits yang menjelaskan aturan mengenai hal ini? Mohon bimbingannya. Terima kasih. (Vitalia)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Secara singkat, meninggalkan puasa Senin-Kamis untuk menjaga konsistensi Puasa Daud hukumnya diperbolehkan. Hanya saja, jika melakukan keduanya tidak terasa berat, maka lebih baik keduanya tetap diamalkan tanpa perlu meninggalkan yang lain.
Sebaliknya, jika mengamalkan keduanya terasa berat dan kemungkinan tidak bisa konsisten (istiqamah), maka memilih salah satu saja, asalkan bisa konsisten, itu lebih baik. Hal ini berdasarkan hadits yang akan kami jelaskan di bawah.
Mengganti Amalan dengan Amalan Lainnya
Penanya yang dirahmati Allah swt, dalam menjalankan syariat agama, Allah swt menciptakan berbagai macam ibadah, agar hamba bisa berpindah dari satu ibadah ke ibadah lainnya.
Syekh Ibnu Atha'illah as-Sakandari menjelaskan bahwa Allah SWT menyadari bahwa manusia memiliki sifat bosan atau jenuh terhadap rutinitas. Oleh karena itu, Allah tidak menjadikan ibadah hanya satu bentuk saja, melainkan bervariasi seperti shalat, puasa, zikir, infak, menuntut ilmu, dan lainnya.
لَمَّا عَلِمَ الْحَقُّ مِنْكَ وُجُوْدَ الْمَلَلِ لَوَّنَ لَكَ الطَّاعَاتِ
Artinya “Karena Allah mengetahui bahwa engkau mudah jemu (bosan), Dia membuat bermacam-macam cara taat untukmu.” (Al-Hikam Al-Atha’iyah [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003] halaman 127)
Dengan demikian, berpindah dari satu amalan ke amalan yang lain, seperti dari puasa Senin-Kamis ke Puasa Daud, itu hal yang wajar terjadi. Hal ini menunjukkan adanya tekad yang kuat untuk terus bisa beribadah kepada Allah SWT. Lantas, apakah harus meninggalkan puasa Senin-Kamis untuk puasa Daud?
Tidak ada keharusan untuk meninggalkan puasa Senin-Kamis agar bisa melakukan Puasa Daud, bahkan keduanya dapat dilakukan secara beriringan.
Menurut Imam Ramli, jika jadwal libur puasa Daud jatuh pada hari Senin/Kamis, lebih baik tetap berpuasa untuk meraih pahala Senin/Kamis tersebut. Hal ini tidak merusak ritme atau pahala berkelanjutan dari puasa Daud itu sendiri.
Dengan demikian, kita mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis sekaligus tetap tercatat menjalankan pola puasa Daud yang paling dicintai Allah tersebut.
وَسُئِلَ الشِّهَابُ (م ر) عَمَّنْ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا فَوَافَقَ يَوْمُ فِطْرِهِ يَوْمًا مِمَّا يُطْلَبُ صَوْمُهُ كَيَوْمِ الِاثْنَيْنِ أَوِ الْخَمِيسِ هَلْ فِطْرُهُ أَفْضَلُ أَمْ صَوْمُهُ وَلَا يَخْرُجُ بِذَلِكَ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَفِطْرِ يَوْمٍ؟ فَأَجَابَ بِأَنَّ الْأَفْضَلَ صَوْمُهُ وَلَا يَخْرُجُ بِهِ عَمَّا ذُكِرَ اهـ م د.
Artinya “Asy-Syihab (Muhammad ar-Ramli) ditanya mengenai seseorang yang melakukan sehari puasa, sehari berbuka (puasa Daud) lalu bertepatan hari jadwal tidak puasanya dengan hari yang dianjurkan untuk berpuasa, seperti hari Senin atau Kamis.
Apakah lebih utama baginya untuk tetap tidak puasa ataukah berpuasa? Dan apakah jika ia berpuasa (pada hari tersebut), ia tetap dianggap tidak keluar dari pola puasa ‘sehari puasa sehari berbuka’?
Maka beliau menjawab bahwasanya yang lebih utama adalah berpuasa, dan dengan tetap berpuasa tersebut ia tidak dianggap keluar dari (keutamaan) pola puasa yang telah disebutkan (puasa Daud). Demikian kutipan dari Madabighi).” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996] juz III, halaman 156)
Memilih Amalan yang Proporsional Agar Bisa Konsisten
Melakukan puasa Daud sekaligus puasa Senin-Kamis memang lebih utama dan mendapat pahala yang lebih banyak. Namun perlu dipertimbangkan, apakah kita mampu untuk konsisten atau tidak untuk mengamalkannya sekaligus?
Jika mengamalkan puasa Daud sekaligus puasa Senin-Kamis dirasa berat dan besar kemungkinan tidak bisa konsisten, maka menjaga konsistensi adalah salah satunya yang lebih utama, seperti yang disampaikan penanya.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk tidak berlebihan dalam ibadah hingga memberatkan diri sendiri, karena hal itu berisiko membuat kita jenuh dan akhirnya berhenti sama sekali. Fokus utama bukanlah seberapa banyak amalan dalam satu waktu, melainkan konsistensi (istiqamah).
عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ فَواللهِ لاَ يَمَلُّ اللهُ حَتَّى تَمَلُّوا وكَانَ أَحَبُّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَا دَاوَمَ صَاحِبُهُ عَلَيهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Artinya ”Hendaklah kalian melakukan amal sesuai dengan kemampuan kalian. Maka demi Allah, Allah tidak akan bosan (memberi pahala) hingga kalian sendiri yang bosan. Dan amalan agama yang paling dicintai di sisi Allah adalah apa yang dilakukan secara terus-menerus (konsisten) oleh pelakunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam syarahnya, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini berlaku untuk semua amal kebaikan, termasuk puasa.
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الْحَثِّ عَلَى الِاقْتِصَادِ فِي الْعِبَادَةِ وَاجْتِنَابِ التَّعَمُّقِ وَلَيْسَ الْحَدِيثُ مُخْتَصًّا بِالصَّلَاةِ بَلْ هُوَ عَامٌّ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِ الْبِرِّ
Artinya “Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang anjuran untuk bersikap proporsional dalam beribadah dan menjauhi sikap berlebihan. Hadits ini pun tidak hanya khusus berkaitan dengan ibadah shalat, melainkan bersifat umum mencakup seluruh amal kebajikan.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim [Mesir: Mathba’ah Al-Mishriyah Bil Azhar, 1929] juz VI, halaman 71).
Demikian penjelasan tentang meninggalkan puasa Senin-Kamis demi menjaga konsistensi puasa Daud. Pada dasarnya, kedua puasa tersebut dapat dilakukan bersamaan. Namun, memilih salah satu agar bisa konsisten adalah keputusan yang tepat sesuai anjuran dalam hadits Rasulullah SAW. Semoga kita selalu diberi pertolongan oleh Allah SWT untuk bisa terus beribadah dengan konsisten. Amin. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

1 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·