Dalam perspektif fiqih siyasah, kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah), serta larangan pemborosan (isrāf). Karena itu, setiap kebijakan anggaran negara semestinya selalu berpihak pada kebutuhan rakyat, terutama saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Belakangan, muncul sorotan publik terhadap kebijakan anggaran di salah satu pemerintah daerah, semisal Gubernur Kalimantan Timur. Sebelumnya ia disebut mengalokasikan dana untuk mobil dinas dan rumah jabatan, lalu kembali menjadi perbincangan karena pengadaan fasilitas kenyamanan di rumah jabatan seperti kursi pijat. Kebijakan ini dipahami sebagai upaya menunjang efektivitas kerja, namun tetap memunculkan kritik karena dinilai kurang sensitif terhadap prioritas publik.
Di tingkat lembaga negara, dalam sejumlah pemberitaan publik juga muncul catatan kritis terkait pengelolaan anggaran yang dianggap belum sepenuhnya proporsional. Misalnya, ada lembaga yang memiliki mandat penting dalam pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, namun disebutkan mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pengembangan aplikasi dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, juga muncul sorotan terhadap pengadaan kebutuhan penunjang yang sifatnya administratif atau non-esensial, seperti kaos kaki dan atribut lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sejumlah pos belanja semacam ini kemudian memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana urgensinya benar-benar berdampak langsung pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi pejabat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil seperti saat ini? Mari kita bahas!
Penggunaan Anggaran Negara dalam Skala Besar
Menggunakan uang negara dengan jumlah yang sangat besar untuk keperluan yang tidak mendesak, apalagi sekadar untuk kemewahan pribadi seperti kursi pijat di rumah jabatan, termasuk dalam kategori pemborosan atau yang dalam istilah syariat disebut tabzir, yang hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’, [17]: 26-27).
Mengutip penjelasan Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi, Allah sengaja menggunakan istilah “tabzir” pada ayat di atas untuk menggambarkan pemborosan, karena maknanya lebih dalam daripada sekadar berlebih-lebihan (israf).
Dalam penjelasan lanjutannya, asy-Syarawi menjelaskan bahwa tabzir adalah perilaku menyia-nyiakan harta dengan menempatkannya bukan pada tempat yang semestinya, atau membelanjakannya tanpa pertimbangan yang teratur, bahkan terkadang seseorang bisa sangat dermawan pada hal yang tidak diperlukan, tetapi justru kikir pada hal yang menjadi kebutuhan pokok.
Padahal, dalam penggunaan dan pembelanjaan itu tidak sedang dalam keadaan sangat membutuhkan atau mendesak. Demikianlah tabzir, ia terjadi ketika harta dikeluarkan untuk hal yang bukan haknya, atau dibelanjakan pada sesuatu yang sama sekali tidak mendesak dan bukan menjadi kebutuhan pokok.
Simak penjelasan asy-Syarawi berikut ini:
فَالْحَقُّ سُبْحَانَهُ آثَرَ التَّعْبِيرَ عَنِ الْإِسْرَافِ بِلَفْظِ التَّبْذِيرِ؛ لِأَنَّهُ يُضَيِّعُ الْمَالَ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ الْمُنَاسِبِ، وَيُنْفِقُ هَكَذَا كُلَّمَا اتَّفَقَ دُون نِظَامٍ، فَقَدْ يُعْطِي بِسَخَاءٍ فِي غَيْرِ مَا يَلْزَمُ، فِي حِينِ يُمْسِكُ فِي الشَّيْءِ الضَّرُورِيِّ. إِذَن، التَّبْذِيرُ: صَرْفُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حِلِّهِ أَوْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ أَوْ ضَرُورَةٍ
Artinya, “Maka Allah lebih memilih menggunakan istilah tabzir untuk menjelaskan makna israf (berlebih-lebihan). Hal itu karena tabzir bermakna menyia-nyiakan harta di tempat yang tidak semestinya, dan membelanjakannya secara sembarangan tanpa perencanaan yang rapi. Seringkali seseorang bersikap sangat dermawan pada hal-hal yang tidak perlu, namun justru bersikap pelit atau menahan diri pada hal-hal yang bersifat mendesak dan pokok.
Oleh sebab itu, tabzir adalah mengeluarkan harta tidak pada tempatnya, atau membelanjakannya untuk sesuatu yang bukan menjadi kebutuhan maupun prioritas utama.” (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir, [Mesir: Mathabi’ Akhbaril Yaum, 1997 M], jilid XIV, halaman 847).
Kemudian, Syekh Muhammad Thahir ibn Asyur menjelaskan alasan mengapa boros sangat dilarang. Menurutnya, harta pada dasarnya diciptakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, mulai dari yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier.
Jika pengeluaran dilakukan dengan cara sesuai skala prioritas ini, maka harta akan selalu cukup dan seseorang tidak akan kekurangan di saat-saat yang sangat dibutuhkan. Namun, jika batas kewajaran ini dilampaui hanya untuk kemewahan semata, maka ia terjerumus pada perbuatan tabzir.
Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa prinsip ini berlaku bagi siapa saja, baik orang kaya maupun yang berkecukupan. Sebab, kekayaan yang melimpah tidak boleh disia-siakan, karena sumber harta itu terbatas. Apa yang menjadi kelebihan bagi satu pihak, bisa jadi merupakan kekurangan bagi pihak lainnya.
Oleh karena itu, kelebihan harta tersebut sebenarnya memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, memperbaiki kesejahteraan keluarga, masyarakat, hingga kepentingan bangsa dan negara secara umum.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, simak sebagian kutipan penjelasan Ibnu Asyur berikut ini:
فَذٰلِكَ الْوَفْرُ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ مَحْفُوظًا لِإِقَامَةِ أَودِ الْمَعْوِزِينَ وَأَهْلِ الْحَاجَةِ الَّذِينَ يَزْدَادُ عَدَدُهُمْ بِمِقْدَارِ وَفْرَةِ الْأَمْوَالِ الَّتِي بِأَيْدِي أَهْلِ الْوَفْرِ وَالْجِدَّةِ، فَهُوَ مَرْصُودٌ لِإِقَامَةِ مَصَالِحِ الْعَائِلَةِ وَالْقَبِيلَةِ وَبِالتَّالِي مَصَالِحِ الْأُمَّةِ
Artinya, “Maka kelebihan harta (kekayaan) itu wajib dijaga untuk memperbaiki keadaan orang-orang yang kekurangan dan yang membutuhkan, yang jumlahnya semakin bertambah sebanding dengan banyaknya harta yang berada di tangan orang-orang yang berkecukupan dan memiliki kekayaan. Karena itu, harta tersebut (pada hakikatnya) diperuntukkan bagi terwujudnya kemaslahatan keluarga, masyarakat, dan pada akhirnya kemaslahatan umat secara luas.” (At-Tahrir wat Tanwir, [Tunis: Dar Tunisiyah, 1404 H], jilid XV, halaman 79).
Selain itu, salah satu tugas dan etika pejabat sebagaimana ditulis oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili adalah mengelola keuangan dengan cara yang tepat, yaitu menyalurkan hak-hak sesuai dengan porsinya masing-masing, tanpa sikap boros maupun pelit berlebihan. Uang tersebut juga harus dikeluarkan pada waktu yang tepat, tidak boleh didahulukan jika belum waktunya, dan tidak boleh ditunda jika sudah saatnya digunakan.
Dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
إِدَارَةُ الْمَالِ: بِتَقْدِيرِ الْعَطَايَا وَمَا يَسْتَحِقُّ فِي بَيْتِ الْمَالِ مِنْ غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا تَقْتِيرٍ، وَدَفْعِهِ فِي وَقْتٍ لَا تَقْدِيمَ فِيهِ وَلَا تَأْخِيرَ
Artinya, “Pengelolaan harta negara adalah dengan memperkirakan pemberian dan apa yang menjadi hak dalam kas negara tanpa berlebihan dan tanpa kikir, serta memberikannya pada waktu yang tidak didahulukan dan tidak diakhirkan (tepat pada waktunya).” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t], jilid VIII, halaman 310).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kaltim tersebut perlu direnungkan kembali dengan kacamata syariat dan kepekaan sosial. Ketika anggaran negara yang sejatinya adalah amanah dari rakyat dialokasikan untuk hal yang tidak mendesak dan lebih condong pada kenyamanan pribadi, maka hal tersebut masuk dalam kategori tabzir yang diharamkan dalam Islam.
Terlebih lagi, di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, setiap keputusan anggaran seharusnya diarahkan pada prioritas yang lebih mendesak dan menyentuh kepentingan publik secara luas. Sebab, pemimpin tidak hanya soal menjalankan tugas, tetapi juga menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab, dan memastikan bahwa harta yang dibelanjakan benar-benar membawa maslahat.
Senada dengan hal ini, Abu Abdillah ar-Randi (wafat 792 H) menegaskan bahwa dalam membelanjakan harta, wajib mendahulukan apa yang paling dibutuhkan terlebih dahulu secara berurutan. Jika urutan ini dilanggar dan yang didahulukan justru hal-hal sekunder atau pelengkap, maka sesungguhnya orang tersebut sedang mengikuti keinginan nafsunya semata.
Simak penjelasannya berikut ini:
الأَهَمُّ فَالْأَهَمُّ مِنْهَا، فَإِنْ لَمْ يَعْمَلْ عَلَى هَذَا وَقَدَّمَ مَا لَيْسَ بِأَهَمَّ كَانَ مُتَّبِعًا لِلْهَوَى
Artinya, “Yang terpenting (kedepankan) terlebih dahulu, kemudian yang terpenting darinya. Maka jika seseorang tidak mengamalkan hal ini dan mendahulukan sesuatu yang bukan terpenting, berarti ia mengikuti hawa nafsunya.” (Ghaitsul Mawahibil ‘Aliyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017], halaman 305).
Demikian tulisan tentang pandangan Islam terhadap pengelolaan anggaran negara dan bahaya pemborosan yang dilakukan oleh pemimpin. Semoga menjadi bahan renungan dan pengingat bagi kita semua, khususnya bagi para pemegang amanah negara, agar selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas keinginan pribadi dan senantiasa menggunakan harta publik dengan cara yang benar, bijaksana, serta adil. Wallahu a’lam bisshawab.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang hingga saat ini belum sepenuhnya stabil serta masih adanya sebagian masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka setiap alokasi dana negara semestinya ditempatkan pada prioritas yang paling mendesak dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan publik.
Kebijakan pengalokasian anggaran negara dalam jumlah besar untuk fasilitas yang bersifat non-esensial atau berorientasi pada kemewahan pribadi, seperti kendaraan dinas mewah, rumah jabatan berfasilitas tinggi, hingga perangkat pendukung dengan nilai yang tidak proporsional, pada prinsipnya berpotensi bertentangan dengan asas keadilan, efisiensi anggaran, serta tanggung jawab moral dan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif siyasah, pengelolaan harta publik menuntut adanya amanah, keadilan, dan orientasi pada kemaslahatan umum. Oleh karena itu, apabila penggunaan anggaran yang bernilai besar lebih diutamakan untuk kepentingan yang tidak bersifat mendesak dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta kurangnya keberpihakan terhadap kepentingan publik.
--------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

3 jam yang lalu
1






English (US) ·
Indonesian (ID) ·