Larangan Manipulasi Tarif dalam Jasa Transportasi

1 jam yang lalu 1

Media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh sebuah unggahan yang menceritakan modus penipuan tarif oleh oknum ojek pangkalan (opang) berjaket ojol. 

Kronologinya terbilang unik sekaligus meresahkan. Ketika ditanya ongkos dari Senayan ke Bundaran HI, si oknum menjawab “lima puluh delapan”. Penumpang mengira tarifnya Rp58.000, sebuah angka yang rasional. Namun, begitu sampai di tujuan, tarif tersebut mendadak berubah menjadi Rp400.000 dengan dalih “lima puluh ribunya ada delapan”.

Permainan kata yang menipu seperti ini seharusnya tidak dilakukan. Dalam pandangan Islam, Shighat (bahasa transaksi) merupakan penanda atas keridhaan seseorang. Memainkan kata-kata yang membuat orang lain kecewa dan merasa tertipu justru menyalahi tujuan disyariatkannya shighat dalam akad. 

Perbuatan ini merupakan bentuk kezaliman dalam transaksi. Konsekuensinya, tarif yang harus dibayar disesuaikan dengan tarif standar, bukan dengan tarif yang tercantum. 

Bahasa Transaksi (Shighat) adalah Penanda Keridhaan

​Dalam fikih muamalah, rukun yang paling utama adalah adanya saling ridha (taradhin) antara dua orang yang bertransaksi. Namun, karena ridha adalah urusan hati yang tidak bisa dilihat oleh mata, syariat menetapkan shighat sebagai media lahiriah yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak sama-sama ridha.


​Syekh Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan, “Kerelaan (keridhaan) itu adalah perkara yang tersembunyi yang tidak dapat kita ketahui secara langsung, maka dijadikanlah ungkapan akad (shighat) sebagai bukti (indikator) atas adanya kerelaan tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, [Mesir: Mushthafa Al-Babil Halabi, 2006] juz III halaman 375)


Bentuk Kezaliman Dalam Transaksi

Hujjatul Islam Al-Ghazali menyebutkan, segala bentuk perbuatan yang dapat memberatkan dan merugikan orang lain adalah perbuatan zalim yang harus dihindari. 


اعْلَمْ أَنَّ الْمُعَامَلَةَ قَدْ تَجْرِي عَلَى وَجْهٍ يَشْتَمِلُ عَلَى ظُلْمٍ يَتَعَرَّضُ بِهِ الْمُعَامِلُ لِسُخْطِ اللَّهِ تَعَالَى، وَهَذَا الظُّلْمُ يَعْنِي بِهِ مَا اسْتَضَرَّ بِهِ الْغَيْرُ … فَكُلُّ مَا يَسْتَضِرُّ بِهِ الْمُعَامِلُ فَهُوَ ظُلْمٌ وَإِنَّمَا الْعَدْلُ بِأَنْ لَا يَضُرَّ بِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيهِ أَنْ لَا يُحِبَّ لِأَخِيهِ إِلَّا مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا عُومِلَ بِهِ وَشَقَّ عَلَيْهِ وَثَقُلَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُعَامِلَ غَيْرَهُ بِهِ

Artinya, “Ketahuilah bahwa suatu transaksi (muamalah) terkadang berjalan dengan cara yang mengandung kezaliman, yang dapat membuat pelakunya mendapat kemurkaan Allah Ta’ala. Yang dimaksud dengan kezaliman di sini adalah segala sesuatu yang menimbulkan dampak buruk (kerugian) bagi orang lain …

Maka, segala sesuatu yang merugikan pihak yang bertransaksi adalah kezaliman. Sedangkan keadilan yang sejati adalah tidak menimbulkan kerugian bagi saudara sesama Muslim.

Adapun tolok ukur dalam hal ini adalah: hendaknya ia tidak menyukai sesuatu untuk saudaranya, melainkan apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang, jika diterapkan kepadanya sendiri, akan terasa berat dan menyesakkan hatinya, tidak sepatutnya ia perlakuan orang lain dengan cara seperti itu.” (Ihya’ Ulumiddin [Beirut: Darul Arqam, 2016], juz I, halaman 90-91) 


Tarif dari Jual Jasa Harus diketahui Jelas

Imam Al-Qulyubi menjelaskan, dalam mazhab Syafi'i,  agar akad ijarah sah dan terhindar dari ketidakpastian yang terlarang, nilai upah atau biaya sewa harus jelas. 

وَيُشْتَرَطُ كَوْنُ الْأُجْرَةِ مَعْلُومَةً: جِنْسًا وَقَدْرًا وَصِفَةً وَيَكْفِي رُؤْيَتُهَا فِي الْمُعَيَّنَةِ 

Artinya, “Disyaratkan upah/biaya sewa itu harus diketahui: secara jenis, kadar, dan sifatnya. Namun, cukup dengan melihatnya saja jika upah/biaya sewa tersebut berbentuk barang tertentu yang sudah ada.” (Hasyiyah Al-Qulyubi, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015],  juz III, halaman 104).

​Konsekuensi Saat Terjadi Perselisihan Tarif

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan, jika terjadi perselisihan tarif antara penyedia jasa dan orang yang memanfaatkannya, maka dikembalikan pada tarif standar (ujrah mitsil), tidak lagi dikembalikan pada tarif yang diucapkan.

​وَلَوْ اخْتَلَفَا أَيْ الْمُكْرِي وَالْمُكْتَرِي فِي أُجْرَةٍ أَوْ مُدَّةٍ أَوْ قَدْرِ مَنْفَعَةٍ هَلْ هِيَ عَشَرَةُ فَرَاسِخَ أَوْ خَمْسَةٌ؟ أَوْ فِي قَدْرِ الْمُسْتَأْجَرِ هَلْ هُوَ كُلُّ الدَّارِ أَوْ بَيْتٌ مِنْهَا؟ تَحَالَفَا وَفُسِخَتْ أَيْ الْإِجَارَةُ وَوَجَبَ عَلَى الْمُكْتَرِي أُجْرَةُ الْمِثْلِ لِمَا اسْتَوْفَاهُ.

Artinya, “Jika keduanya berselisih, yaitu antara pihak yang menyewakan (Al-Mukri) dan pihak yang menyewa (Al-Muktari), baik dalam hal nilai harga sewa (ujrah), jangka waktu sewa, atau kadar manfaat yang diperoleh, misalnya: apakah jarak tempuhnya sepuluh farsakh atau lima farsakh? 

Atau berselisih tentang volume objek yang disewa, misalnya: apakah yang disewa itu seluruh area rumah atau hanya satu kamar di dalamnya? Maka keduanya saling bersumpah, lalu akad sewa tersebut dibatalkan. Wajib bagi pihak penyewa untuk membayar upah standar (ujrah mitsil) atas pemanfaatan objek sewa yang telah ia gunakan.” (Fathul Mu'in, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1998], halaman 132) 


Berpijak pada penjelasan para ulama di atas, secara fiqih, jika penumpang terlanjur terjebak dalam kondisi ini, ia sebenarnya memiliki hak untuk menegosiasikan kembali transaksi, karena adanya unsur penipuan. Penumpang berhak hanya membayar ujrah Mitsli (tarif standar/wajar) untuk rute tersebut. 

Bagi para penyedia jasa transportasi, mari kembalikan marwah profesi dengan kejujuran. Memanipulasi kata untuk menjerumuskan pelanggan justru akan merugikan diri sendiri di kemudian hari. Apalagi, upah yang diterima didapatkan dengan cara yang tidak ikhlas dan mengecewakan pelanggan. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

Baca Artikel Selengkapnya