Kita pernah, atau bahkan sering, menyaksikan kezaliman, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kezaliman itu tidak selalu hadir dengan wajah yang kasar dan konfrontatif. Ia kadang tampil melalui bahasa yang halus, alasan ketertiban, kepentingan kelompok, bahkan tidak jarang dibungkus dengan dalil agama.
Pada titik inilah wacana keagamaan perlu terus diperiksa. Sebab, agama yang seharusnya menjadi sumber keadilan dan rahmat tidak boleh berubah menjadi alat pembenar bagi penindasan. Di sisi lain, terdapat salah satu sabda Nabi Muhammad saw yang pendek, tetapi memiliki daya kritik yang sangat kuat terhadap segala bentuk kezaliman. Rasulullah SAW bersabda:
عنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.’” (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Dar Thuq an-Najah, 1422 H], jilid 3, hlm. 129).
Hadits ini menegaskan bahwa kezaliman merupakan kerusakan moral yang dapat berimbas kepada sisi spiritual. Maksudnya, kezaliman yang dilakukan manusia di dunia akan hadir sebagai kegelapan pada hari kiamat. Dengan kata lain, tindakan zalim tidak pernah selesai hanya di dunia. Ia memiliki konsekuensi panjang di hadapan Allah.
Kezaliman dapat mengambil banyak bentuk. Ia bisa berupa perampasan harta, penindasan terhadap yang lemah, perendahan martabat manusia, penyalahgunaan kekuasaan, atau pembiaran terhadap ketidakadilan, sebagaimana kata Al-Munawi ketika menjelaskan hadits tersebut:
اِتَّقُوا الظُّلْمَ بِأَخْذِ مَالِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ حَقٍّ، أَوِ التَّنَاوُلِ مِنْ عِرْضِهِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: “‘Takutlah kalian terhadap kezaliman,’ yaitu dengan mengambil harta orang lain tanpa hak, atau menyerang kehormatannya, dan hal-hal semacamnya." (Abdur Rauf al-Munawi, Faidh al-Qadir Syarh al-Jami' ash-Shaghir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid I, hlm. 134).
Lebih jauh, al-Munawi menjelaskan bahwa kezaliman dapat dibilang lahir dan bersumber dari hati yang gelap. Ia menulis:
وَإِنَّمَا يَنْشَأُ الظُّلْمُ مِنْ ظُلْمَةِ الْقَلْبِ، لِأَنَّهُ لَوِ اسْتَنَارَ بِنُورِ الْهُدَى تَجَنَّبَ سُبُلَ الرَّدَى
Artinya: “Sesungguhnya kezaliman itu muncul dari gelapnya hati. Sebab, andaikan hati itu diterangi cahaya petunjuk, niscaya ia akan menjauhi jalan-jalan kebinasaan.” (Abdur Rauf al-Munawi, Faidh al-Qadir, jilid I, hlm. 134).
Pernyataan ini penting untuk direnungkan. Orang yang hatinya terang oleh petunjuk tidak akan mudah berbuat zalim. Ia akan berhati-hati dalam memperlakukan orang lain. Ia tidak akan menjadikan kekuasaan, jabatan, kelompok, atau bahkan bahasa agama sebagai alat untuk merugikan manusia.
Karena itu, cara beragama yang matang semestinya selalu mengarah pada perlindungan martabat manusia dan penegakan keadilan. Ajaran agama tidak layak digunakan untuk merawat kekuasaan yang menindas, membiarkan kesenjangan, membenarkan kerusakan moral, atau menghambat kemajuan hidup bersama.
Pada bagian lain, Rasulullah saw juga mengingatkan umatnya agar tidak menjadi pribadi yang mudah larut dalam arus sosial yang keliru. Seorang Muslim tidak boleh kehilangan ukuran moral hanya karena mengikuti sikap orang banyak. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَكُونُوا إِمَّعَةً، تَقُولُونَ: إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَحْسَنَّا، وَإِنْ ظَلَمُوا ظَلَمْنَا، وَلَكِنْ وَطِّنُوا أَنْفُسَكُمْ؛ إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَنْ تُحْسِنُوا، وَإِنْ أَسَاؤُوا فَلَا تَظْلِمُوا
Artinya: “Dari Hudzaifah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Janganlah kalian menjadi orang yang ikut-ikutan. Kalian berkata: jika manusia berbuat baik, kami pun berbuat baik. Jika mereka berbuat zalim, kami pun berbuat zalim. Tetapi teguhkanlah diri kalian. Jika manusia berbuat baik, hendaklah kalian berbuat baik. Jika mereka berbuat buruk, janganlah kalian berbuat zalim.’” (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, t.t.], jilid IV, hlm. 364).
Riwayat ini memang, dalam sebagian penilaian, ia dinilai dhaif, sementara Imam at-Tirmidzi sendiri menyebutnya hasan gharib. Karena itu, ia tidak ditempatkan sebagai dasar utama dalam pembahasan hukum. Namun, pesan etiknya tetap penting karena sejalan dengan prinsip umum Islam, yaitu larangan mengikuti kezaliman dalam keadaan apa pun.
Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “imma'ah” adalah orang yang tidak memiliki keteguhan sikap. Ia mudah mengikuti suara orang banyak, bukan karena kebenaran, tetapi karena tidak mempunyai pegangan moral yang jelas.
هُوَ الَّذِي يُتَابِعُ كُلَّ نَاعِقٍ، وَيَقُولُ لِكُلِّ أَحَدٍ: أَنَا مَعَكَ؛ لِأَنَّهُ لَا رَأْيَ لَهُ يَرْجِعُ إِلَيْهِ
Artinya: “Ia adalah orang yang mengikuti setiap orang yang berseru, dan berkata kepada setiap orang: aku bersamamu, karena ia tidak memiliki pendapat yang dapat dijadikan pegangan.” (Muhammad Abdur Rahman al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.], jilid VI, hlm. 123).
Penjelasan ini penting dalam membaca fenomena keagamaan hari ini. Banyak kezaliman tidak membesar hanya karena ada pelaku yang kuat, tetapi juga karena banyak orang memilih mengikuti arus. Sebagian orang ikut membenarkan karena takut berbeda, dan tentu ingin aman, dan tentu saja rasa takut adalah sikap manusiawi.
Di sisi lain, pesan utama riwayat di atas adalah keteguhan moral. Seorang Muslim tidak boleh menjadikan perilaku mayoritas sebagai ukuran kebenaran. Bila orang banyak berbuat baik, ia tentu layak ikut berbuat baik. Tetapi bila orang banyak berbuat zalim, ia tetap tidak boleh ikut dalam kezaliman itu.
Dalam Lam'atut Tanqih, kalimat Ad-Dahlawi menjelaskan:
وَقَوْلُهُ: «وَإِنْ أَسَاؤُوا فَلَا تَظْلِمُوا» أَيْ: إِنْ أَسَاؤُوا فَأَحْسِنُوا؛ لِأَنَّ عَدَمَ الظُّلْمِ إِحْسَانٌ
Artinya: “Sabda Nabi, ‘Jika mereka berbuat buruk, janganlah kalian berbuat zalim,’ maksudnya adalah: jika mereka berbuat buruk, maka berbuat baiklah kalian, karena tidak berbuat zalim itu sendiri adalah kebaikan.” (Abdul Haq bin Saifuddin ad-Dahlawi, Lam'atut Tanqih fi Syarh Misykatil Mashabih, [Damaskus: Darun Nawadir, 2014], jilid VIII, hlm. 364).
Berangkat dari penjelasan di atas, kritik terhadap wacana keagamaan yang melegitimasi kezaliman bukanlah kritik terhadap agama. Justru kritik semacam ini diperlukan agar agama tidak diseret menjadi alat pembenar bagi kepentingan yang merusak. Agama harus tetap menjadi sumber keadilan, rahmat, dan pencerahan.
Hadits-hadits yang terlampir mengingatkan kita bahwa setiap bentuk kezaliman memiliki akibat. Ia menggelapkan hati pelakunya, merusak hubungan sosial, dan kelak menjadi kegelapan pada hari kiamat. Implikasinya, semakin besar kuasa seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjauhi kezaliman. Semakin luas pengaruh seorang tokoh agama, semakin besar pula kewajibannya untuk memastikan bahwa ucapannya tidak menjadi pembenaran bagi ketidakadilan. Wallahu a‘lam.
Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.

3 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·