Indonesia lama dikenal sebagai bangsa yang religius. Masjid, gereja, pura, dan wihara berdiri berdampingan di banyak sudut negeri; pesantren dan madrasah tumbuh subur hingga ke pelosok; organisasi kemasyarakatan berbasis agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memiliki jaringan yang, oleh banyak pengamat internasional, disebut sebagai salah satu modal sosial keagamaan terbesar di dunia. Dari jaringan itu lahir sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit, hingga lembaga filantropi yang menopang kehidupan jutaan warga.
Namun kereligiusan yang mengakar itu ternyata tidak otomatis melahirkan ruang pendidikan yang aman. Sepanjang paruh pertama tahun ini saja, Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat lebih dari 100 persen, dengan 55 kasus tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota dalam enam bulan. Sebagian besar terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, namun 20 kasus lainnya terjadi di lingkungan Kementerian Agama, satu di madrasah tsanawiyah, sembilan belas di pondok pesantren. Kekerasan seksual mendominasi jenis pelanggaran yang terjadi.
Kasus yang mengguncang publik datang silih berganti. Di Lombok Tengah, penganiayaan berat terhadap tiga santri di sebuah pesantren, yang terjadi November tahun lalu, baru terungkap tujuh bulan kemudian setelah rekaman video korban menyebar di media sosial; satu santri dilaporkan meninggal dunia. Di Pati, dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh pimpinan pesantren menjadi sorotan Komnas Perempuan, yang menilai penokohan berbalut agama dan tertutupnya sistem pengelolaan pesantren, ditambah relasi kuasa bersifat vertikal yang timpang antara pelaku dan korban, menjadi akar persoalan. Dan yang paling mengejutkan, seorang siswa madrasah aliyah di Padang meledakkan bom rakitan di ruang kelasnya sendiri, polisi menyimpulkan tindakan nekat itu lahir dari pengalaman panjangnya sebagai korban perundungan.
Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025 menambah gambaran yang tak kalah muram. Kekerasan di lembaga pendidikan berbasis agama tercatat signifikan, dengan pesantren menyumbang sekitar 14 persen dan madrasah 13 persen dari total kasus yang terdata. Lebih mengusik nurani, guru dan tenaga kependidikan justru mendominasi sebagai pelaku, mencapai lebih dari separuh kasus, jauh melampaui kekerasan antarsiswa. Relasi guru-murid yang semestinya menyediakan ruang pengasuhan berubah jadi ruang penyalahgunaan otoritas. Data ini menegaskan satu hal: institusi pendidikan berbasis agama sekalipun tidak kebal dari ancaman kekerasan terhadap anak.
Lebih dari Krisis Pendidikan
Mudah bagi kita membingkai persoalan ini semata sebagai krisis pendidikan, kurangnya pengawasan, lemahnya regulasi, minimnya sumber daya. Semua itu benar, tetapi belum menyentuh akar yang lebih dalam. Sesungguhnya kita menghadapi krisis adab dan krisis relasi kemanusiaan. Direktur Alvara Research Center, Hasanuddin Ali menyajikan penelitian pada pertengahan 2025 bahwa orang tua peserta didik saat ini memprioritaskan terpenuhinya hak atas perlindungan anak menjadi yang utama dalam mempertimbangkan memilih lembaga pendidikan bagi anak, baru kemudian pertimbangan kredibilitas kiainya dan sarana prasarana yang memadai.
Bullying dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tumbuh subur di atas empat tanah yang sama: budaya dominasi yang menormalkan senior menindas junior, relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik, kekerasan yang dibungkus sebagai “disiplin” atau “kaderisasi,” serta kegagalan kolektif kita membangun empati terhadap mereka yang lebih lemah. Anak yang dipukul demi “membentuk mental,” santri yang direndahkan demi “tradisi senioritas,” siswa yang dipermalukan demi “efek jera”, semua itu adalah kekerasan yang berhasil menyamar sebagai pendidikan karena masyarakat kita, dalam banyak hal, masih memandang kepatuhan lebih tinggi daripada penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam kondisi seperti ini, keberagamaan formal tidak serta-merta sebagai pelindung. Simbol dan ritual keagamaan bisa hadir subur di suatu tempat, sementara di ruang yang sama martabat manusia justru diinjak. Ini bukan tuduhan terhadap agama, melainkan pengingat bahwa nilai-nilai luhur agama perlu terus-menerus diterjemahkan ke dalam struktur, sistem, dan kebiasaan sehari-hari, bukan cukup diyakini sebagai doktrin.
Adab sebagai Fondasi, Bukan Formalitas
Di sinilah tradisi intelektual pesantren dan Nahdlatul Ulama sebenarnya menyimpan modal sosial yang amat berharga. Sejak awal, pendidikan pesantren dibangun bukan pertama-tama di atas kurikulum, melainkan di atas adab, cara dan hubungan seorang santri memuliakan gurunya, cara seorang kiai mengasihi santrinya, cara sesama santri saling menjaga. Ungkapan klasik yang sering diajarkan di pesantren, bahwa adab harus didahulukan sebelum ilmu, bukan cuma pepatah, melainkan filosofi pendidikan yang menempatkan pembentukan karakter dan penghormatan terhadap sesama sebagai fondasi sebelum transformasi pengetahuan.
Nilai-nilai khas yang dirawat dalam tradisi Nahdlatul Ulama, rahmatan lil alamin (kasih sayang bagi semesta), ukhuwah (persaudaraan), ta’zim (penghormatan), mahabbah (kecintaan), serta prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (berlaku adil), pada dasarnya adalah kerangka etis yang menolak segala bentuk dominasi dan kekerasan. Prinsip menjaga kemaslahatan bersama semestinya menempatkan keselamatan dan martabat setiap anak sebagai prioritas yang tak bisa dinegosiasikan oleh alasan apa pun, termasuk demi menjaga nama baik lembaga.
Persoalannya, nilai-nilai ini kerap berhenti sebagai wacana normatif dan belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan: mekanisme pengaduan yang jelas, prosedur operasional standar penanganan kasus, pelatihan bagi pengasuh, hingga sanksi tegas bagi pelaku. Ketika nilai luhur tidak berjarak dekat dengan sistem, ia mudah menjadi jargon yang indah didengar tetapi tidak melindungi siapa pun.
Mengakui Masalah, Bukan Melemahkan Institusi
Organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, kini menghadapi ujian tidak ringan: bagaimana terbuka dan jujur mengakui bahwa kekerasan bisa dan telah terjadi di lingkungan yang selama ini dipandang sebagai benteng moral masyarakat. Ini bukan pekerjaan mudah, sebab ada godaan kuat membela institusi lebih dulu ketimbang korban, untuk meredam kasus demi menjaga wibawa dan nama baik lembaga.
Padahal, mengakui adanya masalah bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru sebaliknya, itu adalah bagian dari tanggung jawab moral menjaga amanah dan kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada lembaga pendidikan keagamaan selama beratus tahun. Ada perkembangan yang patut diapresiasi dalam hal ini. Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar secara terbuka meminta pesantren tidak lagi menutupi kasus bullying demi gengsi, dan menegaskan bahwa menjamin keselamatan jiwa dan mental anak sejalan dengan tujuan utama syariat.
Di lingkup internal Nahdlatul Ulama, Satuan Anti Kekerasan Pesantren yang digagas Pengurus Besar NU telah mendata puluhan kasus kekerasan sejak awal tahun ini dan menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pesantren. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan bahwa santri adalah amanah yang dititipkan untuk dijaga keselamatan, kehormatan, dan masa depannya, dan menjaga amanah itu adalah bagian mutlak dari pengabdian pesantren, bukan beban tambahan yang bisa ditawar.
Langkah semacam ini penting karena ia mematahkan satu pola lama yang berbahaya yakni budaya diam. Selama ini, kecenderungan menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga justru memperpanjang penderitaan korban dan memberi ruang bagi pelaku mengulangi perbuatannya. Kasus di Lombok Tengah yang baru terungkap tujuh bulan setelah kejadian, hanya karena rekaman video tersebar luas, adalah contoh bagaimana budaya diam bisa menunda keadilan hingga nyawa melayang.
Ada pula bahaya lain yang perlu diwaspadai bersama. Ketika penghormatan kepada figur otoritatif, kiai, ustaz, guru senior menjelma semacam kultus yang melemahkan mekanisme koreksi sosial. Ta’zim kepada guru adalah nilai luhur yang mengajarkan penghormatan terhadap ilmu dan keteladanan. Namun ta’zim yang keliru dimaknai bisa membungkam suara korban, membuat santri atau siswa takut melapor karena pelakunya adalah sosok yang “tidak boleh dipertanyakan.”
Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menyebut penokohan berbalut religi (semua agama) sebagai salah satu faktor yang membuat relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi kian timpang. Penghormatan terhadap ulama dan penutupan ruang kritik terhadap penyimpangan adalah dua hal yang harus dibedakan dengan tegas, pertama adalah adab, yang kedua adalah kegagalan menegakkan adab itu sendiri.
Taruhannya Masa Depan Bangsa
Persoalan ini bukan semata isu sektoral pendidikan agama. Ia berkelindan langsung dengan cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Bonus demografi yang selama ini digadang-gadang sebagai berkah tidak akan pernah terwujud jika generasi muda yang mengisinya tumbuh dalam lingkungan yang sarat kekerasan, ketakutan, dan trauma.
Kasubdit Penyidikan Densus 88 Kombes Sri Astuti Ningsih mengaskan bahwa perundungan bukan lagi persoalan disiplin sekolah atau kenakalan remaja, melainkan persoalan keamanan sosial dan bahkan keamanan nasional dalam jangka panjang. Temuan bahwa pelaku perakitan bom di Padang dan Jakarta memiliki riwayat panjang korban perundungan menunjukkan bagaimana luka psikologis yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi kemarahan, keterasingan, dan pencarian identitas melalui ideologi kekerasan.
Kombes Ningsih yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak dalam setiap perkara, melihat perundungan adalah salah satu mata rantai yang menghubungkan pengalaman kekerasan personal dengan potensi lahirnya perilaku ekstrem di kemudian hari. Anak yang terus-menerus dipermalukan, dikucilkan, atau direndahkan dapat kehilangan rasa percaya diri, kepercayaan kepada lingkungan sosial, dan kemampuan membangun relasi yang sehat. Ketika persoalan tersebut tidak mendapatkan pemulihan, ia berpotensi berubah jadi kemarahan yang diarahkan kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat. Karena itu, peringatan Sri Astuti Ningsih harus dibaca sebagai alarm pencegahan perundungan bukan hanya agenda pendidikan, tetapi juga investasi strategis mencegah lahirnya generasi yang tumbuh dengan akumulasi trauma, kebencian, dan kecenderungan terhadap kekerasan.
Lebih jauh, sebagaimana diingatkan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah, fokus penyelesaian masalah tidak boleh berhenti pada anak sebagai korban atau pelaku. Banyak kasus perundungan dan kekerasan sesungguhnya berakar dari kebutuhan emosional dan psikologis anak yang tidak terpenuhi sejak usia dini. Anak belajar tentang kasih sayang, penghargaan, empati, pengendalian emosi, dan cara menyelesaikan konflik pertama kali di dalam keluarga.
Ketika pengasuhan berlangsung dalam suasana kekerasan, pengabaian, diskriminasi, atau minim kelekatan emosional, maka fondasi psikologis anak bisa rapuh jauh sebelum ia memasuki lingkungan sekolah. Karena itu, kebijakan perlindungan anak tidak cukup hanya berfokus pada sekolah dan penanganan kasus setelah terjadi. Negara perlu menempatkan penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, pemberdayaan perempuan, kesehatan mental keluarga, dan perlindungan ibu sebagai bagian integral dari strategi pencegahan kekerasan.
Selama ini isu anak sering berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah dan marjinal, padahal kualitas pengasuhan sejak anak berusia nol tahun merupakan titik awal yang menentukan apakah seorang anak akan tumbuh pribadi yang sehat secara emosional atau justru membawa luka yang kemudian termanifestasi dalam berbagai bentuk kekerasan ketika dewasa. Dengan kata lain, ketika negara baru bertindak saat anak telah mengalami sebagai pelaku atau korban di sekolah, sesungguhnya negara telah terlambat menangani akar persoalan yang bermula dari rumah dan keluarga.
Indonesia dapat memanfaatkan momentum demografi secara utuh apabila sekolah, pesantren, keluarga, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan bersama-sama menjadi ruang aman yang menumbuhkan karakter, empati, dan keberanian moral. Pendidikan karakter tidak akan bermakna apa pun jika ruang tempat karakter itu dibentuk justru menjadi tempat martabat manusia direndahkan.
Tidak Bisa Menunda Agenda Perbaikan
Dari rangkaian persoalan ini, ada beberapa agenda perbaikan yang mendesak untuk dijalankan bersama. Pertama, penguatan pendidikan adab yang tidak lagi berhenti sebagai jargon dan slogan, melainkan diterjemahkan menjadi kurikulum dan praktik pengasuhan sehari-hari, sebagaimana mulai dirintis lewat standar lima aspek yang disebut Rukun Pesantren Aman oleh PBNU.
Kedua, sistem perlindungan anak yang terstandar di setiap lembaga pendidikan, mencakup prosedur operasional yang jelas ketika kasus kekerasan terjadi. Latihlah para tenaga pendidik tentang standar perlindungan anak. Ketiga, mekanisme pengaduan independen, yang memungkinkan korban melapor tanpa rasa takut akan stigma atau pembalasan, dan tidak bergantung sepenuhnya pada kebijaksanaan internal lembaga yang bersangkutan.
Keempat, keberpihakan yang tegas kepada korban, bukan kepada nama baik institusi, prinsip yang secara eksplisit ditegaskan pengurus RMI PBNU bahwa satu korban pun tidak boleh dianggap sebagai angka yang bisa diabaikan, betapa pun kecil proporsinya dibanding jumlah keseluruhan lembaga pendidikan.
Kelima, penguatan literasi digital, mengingat kekerasan di dunia nyata kini kerap berkelindan dengan jejak digital, mulai dari perundungan siber hingga tontonan kekerasan yang memengaruhi perilaku anak dan remaja. Keenam, reformasi budaya senioritas yang selama ini dibiarkan tumbuh sebagai tradisi tak tertulis namun destruktif. Ketujuh, revitalisasi peran organisasi masyarakat sipil dan keagamaan sebagai penjaga etika publik yang berani bersuara, bukan hanya ke luar, tetapi juga ke dalam tubuh organisasinya sendiri.
Ikhtiar Peradaban adalah Merawat Kemanusiaan
Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak semata ditentukan seberapa tinggi pencapaian akademik sumber daya manusianya, melainkan oleh seberapa mampu bangsa ini merawat kemanusiaan di setiap ruang tumbuh kembang anak-anaknya. Tradisi Nahdlatul Ulama mengajarkan, tujuan agama, pada intinya, adalah memuliakan manusia, menjaga jiwa, akal, dan martabatnya dari segala bentuk kezaliman, termasuk kezaliman yang terjadi di ruang yang justru mengaku sedang mendidik dan membangun peradaban masa depan.
Menjaga martabat setiap anak, siapa pun dan di lembaga pendidikan mana pun ia berada, bukanlah proyek sampingan yang bisa ditunda demi kepentingan lain. Ia adalah bagian integral dari ikhtiar besar merawat peradaban bangsa yang berkeadaban, berkeadilan, dan berkemanusiaan, peradaban yang tidak hanya dikalkulasi dari kemegahan bangunan fisik atau seberapa tua lembaga pendidikan, tetapi dari keberanian setiap orang di dalamnya harus berani berkata jujur ketika ada yang salah, dan segera lindungi yang lemah di atas segala pertimbangan lain.
Abi S Nugroho, Pengurus Lakpesdam PBNU (Anggota Pengurus JPPI - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia)

3 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·