Jakarta, NU Online
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkapkan target imbal hasil investasi dua digit atau 10 persen yang diinginkan DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan masih jauh dari capaian BPKH saat ini.
Ia menyebut rata-rata yield atau imbal hasil yang dimiliki BPKH di bawah regulasi yang berlaku sekarang berkisar 6,7–6,8 persen jika digabung dengan instrumen deposito.
"Rata-rata yield yang kita miliki saat ini kisarannya kalau di-mix dengan deposito 6,7–6,8 persen. Walaupun yield yang 10 tahun itu bisa di atas 7,2 persen, tapi karena ada deposito yang cuma 6 persen, sehingga totalnya hanya sekitar 6,7–6,8 persen," kata Fadlul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Fadlul membenarkan bahwa pasal tanggung renteng dalam regulasi yang saat ini masih berlaku sebelum revisi lewat RUU rampung membuat BPKH lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Ia menjelaskan, total dana kelolaan BPKH saat ini lebih besar dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada peserta haji, sehingga seluruh dana tersebut berstatus liabilitas yang tidak boleh mengalami kerugian pada pokoknya.
"Iya betul. Yang memang membuat BPKH itu lebih berhati-hati ya terkait dengan itu pasal tanggung renteng itu tadi, karena sekarang total dana kelolaan kita itu lebih banyak dari kewajiban yang harus dibayar atas setoran peserta haji," ujarnya.
Menurut Fadlul, solusi yang diusulkan dalam pembahasan revisi UU bukan sekadar menghapus pasal tersebut, melainkan memperkuat cadangan modal atau equity BPKH sebagai bantalan risiko apabila investasi yang lebih agresif berpotensi merugi.
Ia menyebut bantalan modal ini bisa menjadi penyeimbang selama tidak ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan dalam pengambilan risiko namun ketentuan ini baru berlaku jika setelah revisi UU disahkan. Bidang investasi yang berpotensi diakselerasi antara lain ekosistem haji dan umrah, serta investasi langsung.
Ancaman defisit
Fadlul menyoroti dampak wacana kenaikan biaya haji ke kisaran Rp107 juta terhadap kondisi keuangan BPKH saat ini. Ia menyebut, dengan nilai manfaat yang dihasilkan BPKH saat ini hanya sekitar Rp12 triliun, seluruh dana tersebut berpotensi habis untuk subsidi jamaah yang berangkat tanpa menyisakan cadangan untuk jamaah tunggu yang selama ini mendapat porsi sekitar Rp4,4 triliun.
"Sementara nilai manfaat yang kita hasilkan hanya Rp12 triliun, berarti kan habis itu untuk subsidi yang berangkat. Sementara harusnya ada yang dicadangkan untuk yang menunggu yang selama ini sekitar Rp4,4 triliun," kata Fadlul.
Ia memperingatkan, kondisi tersebut berpotensi memicu defisit operasional pada tahun berjalan sekaligus berisiko menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Fadlul menambahkan, tahun 2027 diperkirakan akan terjadi pembayaran dua kali penyelenggaraan ibadah haji dalam satu tahun anggaran kondisi yang menurutnya membuat bantalan dana sekitar Rp20 triliun yang dimiliki BPKH saat ini perlu tetap dijaga.
"Bantalan yang selama ini kita miliki sekitar Rp20 triliun itu sebenarnya perlu tetap ada. Tujuannya supaya kalau nanti ada dua kali bayar, kita tidak harus meminjam dana pokok setoran awal jemaah haji," ujarnya.
Opsi pinjam dana pokok jamaah
Fadlul mengungkapkan jika target nilai manfaat Rp12 triliun belum terbentuk sepenuhnya hingga akhir tahun, sedangkan kebutuhan pembayaran sudah mendesak, BPKH kemungkinan harus meminjam dari cadangan surplus. Namun jika cadangan tersebut habis, opsi yang tersisa adalah meminjam dari dana pokok setoran awal jamaah, sesuatu yang menurutnya masih perlu dipastikan kejelasan aturannya.
"Boleh enggak itu menurut undang-undangnya dilakukan? Itu sebenarnya yang harus dipahami ya. Bahwa kalau itu terjadi monggo aja. Pertanyaannya DPR berani enggak? Saya rasa enggak berani," kata Fadlul.
Ketika ditanya lebih lanjut soal tingkat risiko opsi tersebut, Fadlul menegaskan hal itu benar-benar berisiko, bukan sekadar berisiko ringan.
"Memang berisiko, silakan aja kan kita hanya menjalankan perintah. Kalau misalnya memang mau diputuskan itu, selama tertulis di dalam kesimpulan rapat RDP kita siap menjalankan," ujarnya,
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama pemerintah. Fadlul menegaskan bahwa selama RUU ini belum disahkan menjadi undang-undang, BPKH tidak bisa berharap banyak atas percepatan investasi maupun imbal hasil di luar proyeksi saat ini termasuk target dua digit yang diinginkan DPR.
"Investasi yang lebih akan kita lakukan, tapi selama itu belum direvisi, ya jangan berharap kita punya akselerasi terhadap haji atau imbal hasil investasi yang di luar dari perkiraan," katanya.

2 jam yang lalu
4




English (US) ·
Indonesian (ID) ·