Insiden tenggelamnya kapal KM Virgo di Selat Jawa-kalimantan menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia, terutama keluarga korban. Hingga Hari Selasa kemarin, Basarnas mengonfirmasikan sekitar 126 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 18 orang meninggal dunia, sementara 117 korban masih proses pencarian dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.
Di antara korban yang meninggal dunia, ada beberapa yang kondisinya sudah sulit dikenali, terutama jenazah korban yang ditemukan jauh hari setelah insiden terjadi. Karena sudah cukup lama terendam di dalam air, kondisi tubuh jenazah korban tersebut bahkan sudah ada yang mengalami proses pembusukan sehingga diperlukan tes DNA untuk mengidentifikasi identitas korban.
Hal yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara memandikan jenazah korban bencana yang ditemukan sudah dalam keadaan tidak utuh atau bahkan sudah mengalami pembusukan? Berikut penjelasannya.
Kewajiban Memandikan Jenazah
Salah satu yang menjadi kewajiban orang-orang yang masih hidup ketika saudara atau orang sekitarnya meninggal dunia adalah memandikan jenazahnya. Hukum memandikan jenazah ini adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada orang yang melakukannya sebagai perwakilan maka gugurlah tanggungan kewajiban bagi orang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Yaqutun Nafis:
الذي يجب علينا كفائيا للميت المسلم الغير الشهيد خمسة أشياء: غسله, وتكفينه, وحمله, والصلاة عليه, ودفنه
Artinya: “Ada lima perkara yang wajib atas kita secara kifayah terhadap jenazah muslim yang tidak mati syahid, yaitu; memandikannya, mengkafaninya, menggotongnya, menshalatinya dan memakamkannya.” (Ahmad bin Umar as-Syatiri, Al-Yaqutun Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 94)
Dari keterangan di atas, dapat kita pahami bahwa memandikan mayit menjadi kewajiban pertama yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan prosesi berikutnya. Hal ini karena kesucian mayit setelah dimandikan merupakan syarat sah untuk dapat melakukan shalat jenazah.
Terkait hal ini, Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa salah satu syarat sah melakukan shalat jenazah, selain syarat-syarat lain yang berlaku pada shalat umumnya, adalah terlebih dulu jenazahnya harus dalam keadaan suci. Dalam Kitab Fathul Mu’in dijelaskan:
وشرط لها أي للصلاة على الميت مع شروط سائر الصلوات.تقدم طهره أي الميت
Artinya: “Dalam shalat jenazah, selain syarat-syarat lain yang berlaku dalam shalat pada umumnya, disyaratkan jenazahnya harus suci terlebih dahulu.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Surabaya: Nurul Huda, t.th.] hal. 46-47)
Namun, tidak selamanya kondisi mayit memungkinkan untuk dimandikan. Dalam beberapa situasi dan insiden, kondisi jenazah terkadang sudah melepuh atau bahkan tidak utuh sehingga proses pemandiannya akan berujung problematik. Kemudian, para ulama menjelaskan ketentuan memandikan jenazah yang kondisi tubuhnya sudah tidak utuh atau bahkan sudah mengalami pembusukan.
Tata Cara Memandikan Jenazah Yang Tidak Utuh
Sebagaimana sudah maklum, bahwa dalam prosesi memandikan jenazah, air harus sampai ke seluruh bagian tubuhnya setelah sebelumnya menghilangkan najis yang menempel di badan jikalau ada. Namun, sebagaimana disinggung di atas, proses ini menjadi sulit dilakukan pada jenazah korban bencana atau kecelakaan misalnya yang kondisi tubuhnya sudah tidak utuh.
Karena itu, dalam kondisi tersebut, syariat memberikan jalan keluar dengan cara ditayamumkan sebagai pengganti dari mandi. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Wahhab. Di sana, Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan sebagi berikut,
ومن تعذر غسله " لفقد ماء أو لغيره كاحتراق ولو غسل تهرى " يمم " كما في غسل الجنابة
Artinya: “Jenazah yang sulit dimandikan karena tidak ada air atau alasan lain semisal terbakar yang seandainya dimandikan akan ia akan mengelupas, maka jenazah tersebut wajib ditayamumkan sebagaimana dalam mandi junub.” (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, [Indonesia: Al-Haramain, 2008) juz I, hal. 91)
Berdasarkan keterangan di atas, tayamum menjadi alternatif pengganti mandi jika jenazah dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk dimandikan. Termasuk dalam hal ini jenazah korban yang ditemukan dalam keadaan tidak utuh. Standarisasinya adalah jika dimandikan, jenazah tersebut kulit dan bahkan dagingnya akan terkelupas atau ada anggota tubuhnya yang akan terlepas karena dimandikan.
Dalam kondisi seperti ini, tayamum menjadi solusi alternatif. Hal ini diqiyaskan kepada mandi junub. Ketika orang yang sedang hadats besar tidak bisa menggunakan air, maka alternatifnya adalah melakukan tayamum.
Karena itu, cara mentayamumkan jenazah sama dengan tayamum pada umumnya, yaitu cukup dengan meratakan debu pada wajah dan kedua tangan sampai siku saja. Menurut pendapat yang muktamad, orang yang mentayamumkan mayit disunnahkan berniat tayamum untuk mayit. Namun, dalam hal ini, kondisi tubuh mayit harus steril dari najis terlebih dahulu sebelum ditayamumkan. Jika masih ada najis yang tidak dapat dihilangkan, maka ada dua pendapat yang saling berseberangan. Dijelaskan dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami 'alal Khatib, sebagai berikut,
ويشترط أن لا يكون على بدنه نجاسة لأن شرطه تقدم إزالتها؛ فإن كان عليه نجاسة وتعذرت إزالتها كالأقلف دفن بلا صلاة على ما اعتمده م ر ويصح أن ييمم ويصلى عليه في هذه الحالة على المعتمد ابن حجر
Artinya: "(Dalam tayamum) disyaratkan tidak ada najis di tubuh mayit, karena syaratnya adalah menghilangkannya terlebih dahulu. Ketika di badannya terdapat najis dan sulit untuk dihilangkan, seperti orang yang belum disunat, maka ia dikuburkan tanpa dishalati berdasarkan pendapat yang dinilai kuat oleh ar-Ramli. Namun, berdasarkan pendapat yang dianggap kuat oleh Ibnu Hajar, dalam kondisi tersebut sah ditayamumkan dan dishalati." (Al-Bujairami, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib, [t.t., Darul Fikr, 1990], juz II, hal. 268)
Cara Memandikan Potongan Tubuh Korban
Kewajiban memandikan mayit tidak hanya berlaku bagi jenazah yang utuh. Ia juga berlaku bagi jenazah yang ditemukan dalam kondisi terpotong-potong. Artinya, bagian tubuh yang ditemukan harus dimandikan dan kemudian dishalatkan jika diyakini orangnya sudah meninggal.
Dalam Kitab Al-Bayan, Al-'Umrani menjelaskan:
إذا وجد بعض الميت ... فإنه يجب غسله والصلاة عليه، سواء وجد أكثر البدن أو أقله، حتى لو وجد منه أصبع بعد أن علم أنه انفصل من ميت
Artinya: "Ketika dijumpai bagian tubuh mayit, maka wajib dimandikan dan dishalatkan. Ketentuan ini berlaku baik yang ditemukan itu adalah sebagian besar badannya atau hanya sebagian kecil. Bahkan, ketika yang ditemukan itu adalah hanya jari jemari. Namun, hal ini dilakukan setelah diyakini bagian tersebut terpisah dari mayit." (Abul Husain al-'Umrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam asy-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz III, hal. 75)
Sebagaimana penjelasan di atas, ketentuan ini juga berlaku selama bagian tubuh jenazah tersebut masih memungkinkan untuk dimandikan. Artinya, jika bagian tubuh tersebut sudah melepuh dan mengalami pembusukan, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah mentayamumkannya.
Perhatikan keterangan dalam Kitab Al-Bujairami berikut,
تَعْبِيرُهُمْ بِالْغَسْلِ فِي الْعُضْوِ يَقْتَضِي أَنَّهُ لَا يَأْتِي فِيهِ التَّيَمُّمُ وَهُوَ كَذَلِكَ إنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَيُدْفَنُ بَعْدَ لَفِّهِ فِي خِرْقَةٍ بِلَا طَهَارَةٍ وَلَا صَلَاةٍ وَإِلَّا وَجَبَ تَيَمُّمُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ
Artinya: "Pilihan diksi 'membasuh anggota' yang digunakan ulama mengindikasikan bahwasanya tayamum tidak bisa dilakukan, dan itu memang tepat jika yang ditemukan bagian yang bukan anggota tayamum. Kemudian ia langsung dimakamkan setelah dilapisi dengan kain. Namun, jika yang bagian ditemukan adalah anggota-anggota tayamum, maka wajib ditayamumkan dan dishalatkan. (Al-Bujairami, Hasyiah Al-Bujairami 'alal Manhaj, [Beirut: Darul Kutub 'Ilmiyah, 2020], juz I, hal. 630)
Berdasarkan keterangan tersebut, tayamum dilakukan ketika yang ditemukan adalah tubuh bagian atas -misalnya- meliputi kepala dan tangan yang merupakan anggota tayamum. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat kesucian mayit merupakan syarat sah shalat jenazah.
Sejalan dengan keterangan ini, Imam-asy-Syibramulisi menjelaskan:
لَمْ يُوجَدْ مَاءٌ، فَإِنْ كَانَ الْعُضْوُ مَحَلَّ التَّيَمُّمِ كَالْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ يَمَّمَهُ وَإِلَّا فَلَا صَلَاةَ لِفَقْدِ شَرْطِهَا مِنْ الطُّهْرِ كَذَا ظَهَرَ وَوَافَقَ عَلَيْهِ م ر.
Artinya: "Dalam kondisi tidak ada air, ketika yang ditemukan adalah bagian tubuh yang merupakan anggota dari, seperti wajah dan telapak tangan, maka harus ditayamumkan. Jika bukan anggota tayamum, maka tidak boleh dishalatkan karena syarat berupa kesucian belum terpenuhi. Itulah pendapat yang jelas dan disepakati oleh ar-Ramli." (Ali asy-Syibramulisi, Hasyiyah Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz II, hal. 493)
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenazah korban yang sudah tidak utuh atau sudah mengalami pembusukan harus ditayamumkan apabila tidak memungkinkan menggunakan air. Hal ini wajib dilakukan karena kesucian mayit, baik dengan cara dimandikan maupun ditayamumkan, menjadi syarat utama melakukan shalat jenazah.
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.

1 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·