Komisi XI: Percepatan pemilihan ADK OJK untuk beri kepastian pasar

4 bulan yang lalu 81
supaya bisa memberikan sinyal positif bahwa kita melakukan langkah-langkah yang cukup responsif

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa jadwal uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima Anggota Dewan Komisioner OJK dipercepat untuk memberikan kepastian dan menunjukkan sinyal positif kepada pasar.

Sinyal ini, menurut dia, juga diperkuat dengan keputusan untuk menetapkan masa jabatan Anggota DK OJK selama lima tahun ke depan terhitung sejak 2026 hingga 2031.

“Waktu itu memang direncanakan oleh Pansel (seleksi tahap wawancara dijadwalkan oleh Pansel semula 25-26 Maret 2026). Tapi kemudian dilakukan upaya-upaya akselerasi, dalam rangka untuk memberikan respons dan kepastian kepada pasar, supaya bisa memberikan sinyal positif bahwa kita melakukan langkah-langkah yang cukup responsif,” kata Misbakhun dalam wawancara cegat di DPR RI, Jakarta, Rabu.

Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3) menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Anggota DK OJK terhadap 10 kandidat, sesuai dengan surpres (surat presiden) yang disampaikan kepada pimpinan DPR.

Uji kelayakan dilakukan dalam satu hari sejak pagi hari. Setelah melalui rapat internal pada Rabu (11/3) malam, Komisi XI memilih lima Anggota DK OJK antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua DK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua DK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif PMDK, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif PEPK, dan Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif ITSK-IAKD.

Ketika ditanya wartawan mengenai alasan Komisi XI memilih nama-nama tersebut, Misbakhun menilai bahwa Friderica selama menjabat sebagai Pjs. Ketua DK OJK mampu memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi selama menjabat Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK juga dinilai dapat memberikan respons yang sangat memadai terhadap beberapa isu pasar modal pascapengumuman MSCI.

Kemudian Adi Budiarso dipandang sebagai sosok yang sudah sangat lama berkarier di sektor keuangan dengan turut berkontribusi pada berbagai regulasi termasuk UU P2SK. Adi dinilai memahami isu-isu yang berkaitan dengan aset digital.

“Mereka juga bisa melakukan presentasi yang sangat bagus di dalam fit and proper test,” ujar Misbakhun.

Ia memastikan, pemilihan lima Anggota DK OJK diputuskan secara musyawarah mufakat dengan tetap mengedepankan pertimbangan teknis terkait kompetensi dan profesionalisme.

“Harapannya mereka bisa memimpin OJK dengan baik. Kemudian membawa kepada perubahan-perubahan yang sangat fundamental, serta mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal, dan industri jasa keuangan,” kata Misbakhun.

Untuk diketahui, pada 4 Maret yang lalu, Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah. Nama calon ADK OJK itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menjadwalkan seleksi tahap wawancara pada 25-26 Maret 2026, setelah peserta mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 9 Maret 2026 dan asesmen secara luring pada 10-11 Maret 2026.

Namun, DPR RI memutuskan untuk menyelenggarakan fit and proper test Anggota DK OJK pada pekan ini. Hal ini diputuskan usai Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-15 Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (10/3).

Setelah menuntaskan fit and proper test pada Rabu (11/3), Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).

Baca juga: Profil lima Anggota DK OJK yang baru, Friderica terpilih jadi Ketua

Baca juga: Komisi XI DPR RI sepakati Friderica Widyasari jadi Ketua DK OJK

Baca juga: OJK menilai tak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya