Ketua RMI PBNU: Pesantren Aman Perlu Dibangun dengan Sistem Pencegahan Kekerasan

4 jam yang lalu 4

Jombang, NU Online

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU KH Hodri Arif menjelaskan bahwa prinsip dasar mewujudkan pesantren yang aman adalah membangun sistem yang dapat mencegah individu di lingkungan pesantren melakukan penganiayaan atau kekerasan.


“Manusia selalu berada dalam potensi godaan, sehingga perlu adanya sistem yang bisa mencegah siapa pun melakukan penganiayaan dan melakukan perusakan terhadap siapa pun,” ujarnya dalam kegiatan Halaqah Pengasuh Pesantren di Pondok Pesantren An-Najiyah Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).


Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan santri, khususnya santri putri, merupakan amanah sekaligus bagian dari khidmah yang harus dijaga, terutama oleh para pengasuh pesantren. Menurutnya, tanpa kedua hal tersebut, pesantren yang aman belum tentu dapat terwujud.


“Saya rasa, kalau amanah itu ada pada tiap orang, kemudian semangat khidmah ada, maka dengan sendirinya insyaallah kasih sayang, rahmah, itu pasti akan terwujud,” terangnya.


Demi mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, pengasuh tidak dapat berjalan sendiri. Untuk itu, lanjut Hodri, diperlukan ikhtiar kerja sama dengan berbagai pihak, terutama orang tua santri.


“Kemudian konsep ta’awun, yakni ikhtiar kerja sama antara para pengasuh, para kiai dan bu nyai dengan wali santri secara spesifik untuk mencegah terjadinya kekerasan di pesantren,” jelasnya.


Tak kalah penting, infrastruktur pesantren yang memungkinkan santri belajar dengan aman dan nyaman juga perlu menjadi perhatian. Menurut Hodri, perlu ada ruang yang terpisah antara ndalem pengasuh dan asrama santri putri.


“Gus Yahya pernah berkelakar bahwa pondok pengasuh itu tidak boleh satu gedung dengan santri putri, bukannya curiga pada kiai, hanya mengantisipasi,” ujarnya.


Terakhir, jelas Hodri, aspek hukum yang menjamin keamanan santri juga perlu diperkuat, seperti dengan adanya pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS). Setelah pedoman dibentuk, perlu pula dibentuk satuan tugas untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan.


“Perlu dibentuk pedoman yang dipahami oleh para musyrif, musyrifah, para ibu nyai, dan kiai terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan,” pungkasnya.

Kontributor: Miftakhul Jannah

Baca Artikel Selengkapnya