Kemenkeu: Pemanfaatan aset sitaan dikelola dengan ketat dan berlapis

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang oleh pemerintah dikelola dengan ketat dan berlapis guna menghindari risiko konflik kepentingan.

“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Deni menjelaskan proses pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang harus melalui permohonan kementerian/lembaga, diproses oleh penyerah piutang, dan ditetapkan melalui keputusan panitia urusan piutang negara (PUPN).

Dengan rangkaian proses itu, pemanfaatan aset sitaan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

“Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik, antara lain melalui pemberitahuan kepada penanggung/penjamin utang, serta mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah/publik serta adanya reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar dia.

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merevisi PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Pertimbangan PMK 23/2026 menyebutkan perubahan atas aturan sebelumnya dibutuhkan guna meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara.

Salah satu perubahan dalam beleid baru yakni tambahan pasal sisipan pada Pasal 186A, yang menyatakan barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat dimanfaatkan oleh pemerintah melalui PUPN tanpa perlu memperoleh persetujuan penanggung utang.

Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang, menurut Pasal 186A Ayat (1) butir b.

Sedangkan dalam Pasal 186B dijelaskan bahwa pemanfaatan oleh negara dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan, K/L sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada penyerah piutang, dan pelaksanaan dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

Permohonan K/L juga perlu menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa pemanfaatan aset digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah atau kepentingan umum serta kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik apa adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan surat keputusan penggunaan aset dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja.

Penguasaan aset oleh negara berlaku dalam jangka waktu dua tahun, tanpa mengurangi utang penanggung utang/penjamin utang.

Dalam Pasal 186C, permohonan tidak hanya dapat diajukan oleh kementerian atau lembaga, tetapi juga oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), perorangan, hingga unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan negara seperti perhimpunan ASN maupun TNI/Polri.

Badan usaha lain dan badan hukum lain seperti perseroan terbatas, koperasi, serta berbagai bentuk persekutuan juga masuk dalam pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut.

Adapun aset yang dapat dialihkan secara paksa mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga keuangan (deposito, tabungan, hingga giro), serta instrumen seperti obligasi, saham, piutang, dan penyertaan modal.

Untuk aset berupa tanah bangunan, syarat yang perlu dipenuhi di antaranya sudah bersertifikat atas nama pihak terkait, tidak dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, serta tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pasal 297D juga menegaskan bahwa pembayaran utang melalui pengambilalihan aset hanya akan mengurangi jumlah pokok utang penanggung utang atau penjamin utang. Mekanisme ini tidak mengurangi biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya