Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan penanganan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan tugas penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan melalui struktur permanen di Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI. Penanganan piutang negara tetap berjalan melalui mekanisme yang berada di bawah Kemenkeu.

Ia menyebut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap seluruh piutang negara yang masih terutang.

Menurut Suahasil, kelanjutan penanganan piutang BLBI tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan penyelesaian penagihan.

"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.

Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil.

Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.

Baca juga: Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur

Baca juga: Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun

Baca juga: Menkeu: Pemerintah nyatakan utang BLBI lunas

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya