Kemenag Siapkan Revisi UU Zakat, Tegaskan Peran Amil dalam Menekan Kemiskinan

4 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan zakat nasional melalui pembenahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Zakat.


Ia menilai, selama ini zakat belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik, jika dibandingkan dengan sektor lain seperti haji.


"Kita harus sama sama memikirkan zakat karena abagimana pun zakat in belum jadi prioritas dibanding haji," ujarnya di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (16/4/2026).


Menurut Waryono, penguatan zakat tidak cukup dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan konsolidasi lintas lembaga dan pemangku kepentingan. Ia bahkan mendorong adanya forum informal untuk memperkuat kesepahaman bersama.


"Ini perlu ngopi besama memperkuat persatuan agar regulasi terkait dengan zakat itu bisa kita penuhi sehingga kemudian amanat UU Zakat betul betul dapat terwujudu dengan nomenklator dua saja," lanjutnya.


Zakat dan agenda pengentasan kemiskinan

Waryono menekankan bahwa zakat memiliki dua peran strategis, yakni berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


"Ketika zakat berkontribusi dengan angka kemiskinan dan kedua zakat mewujudkan keejahteraan. Ini yang kedua mungkin agak berat karena itu perlu bersama sama," jelasnya.


Ia mengungkapkan, sinergi antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah menjangkau lebih dari satu juta mustahik selama bulan Ramadhan.


"Secara umum, di bawah koordinator kementerian pemberdayaan masyarakat ini bisa diperkuat program Indonesia juga, kita bersama baik BAZNAS maupun Laz kita sudah bersama sama hadir lebih dari 1 juta mustahiq yang mendapatkan zakat khusus di bulan Ramadhan," ujarnya.


Ia optimistis bahwa jika kolaborasi tersebut terus diperkuat, maka zakat dapat berkontribusi signifikan dalam menekan angka kemiskinan nasional yang saat ini masih berada di kisaran puluhan juta jiwa.


"Saya membayangkan kalau ini terus bersama sama maka tidak perlu nunggu pergantian tahun atau pemilihan presiden bahwa angka 23 juta angka kemiskinan hari ini masih ada minimal bisa dikurangi," katanya.


Waryono juga menyinggung keterbatasan negara dalam menjalankan seluruh mandat kesejahteraan sosial secara optimal, meskipun infrastruktur sudah tersedia.


"Infrastruktur negara sangat kuat dan lengkap tapi kita tahu bahwa belum semua komitmen negara mandatori negara bisa dilaksanakan oleh negara," ujarnya.


Dalam konteks tersebut, ia melihat kehadiran BAZNAS dan LAZ sebagai mitra strategis negara dalam menjalankan fungsi sosial.


"Ternyata melirik BAZNAS dan LAZ. Saya sampaikan ke kementerian dan lembaga insyaallah teman teman di laz dan BAZNAS tanpa diminta sudah mendapatkan mandatori kemenag," imbuhnya.


Karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan negara dalam menciptakan ekosistem kerja yang kondusif bagi para pengelola zakat.


"Yang terpenting bagaimana negara memberikan kenyamanan bekerja pada teman-teman BAZNAS dan LAZ," tegasnya.


Sorotan status amil dalam regulasi

Salah satu isu krusial yang disoroti Waryono adalah belum jelasnya posisi amil dalam struktur birokrasi negara, termasuk dalam nomenklatur kepegawaian.


"Di antaranya amil-amil ini butuh kepastian masa depan makanya besok kita diundang dompet dhuafa untuk diskusi mengenai Amil barangkali lewat PBNU bisa menyuarakan karena nomenklatur Amil di Menpan RB tidak ada," ujarnya.


Ia bahkan menyinggung kesalahpahaman definisi amil dalam ruang publik digital.


"Yang namanya amil dalam kasus google itu justru pembantu pernikahan ini kan jauh dari definisi operasional yang berjalan," katanya.


Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, posisi amil belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.


"Mengatakan soal amil kami sudah diskusi dengan berbagai pihak, nomenklaturnya belum ada di negara bahkan di UU Zakat divisi amil itu enggak ada. Makanya sedang kami pikirkan apakah direvisi dikenal amil perseorangan karena sekarang yang diatur amil lembaga Amil zakat dan badan zakat. Kalau di perwakafan ada amil perseorangan," jelasnya.


Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan sejumlah persoalan yang akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi undang-undang tersebut.


"Kami mapping kemarin ada 10 persoalan perbaikan UU Zakat nanti kita akan diskusikan," ujarnya.


Perkuat posisi amil

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) Moch Bukhori Muslim menegaskan bahwa amil memiliki peran vital dalam sistem distribusi zakat.


"Amil tugasnya ambil dan mendayagunakan dan fungsi pokok zakat mensejahterakan atau diambil dari orang kaya, diberikan kepada orang fakir," ujarnya.


Ia menilai kerja-kerja amil sejatinya turut membantu negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kelompok rentan.


"Negara juga ikut. Berarti kita membantu tugas negara. Kita tahu UUD memelihara fakir miskin dan anak terlantar maka kita pengin berusaha posisi amil biar lebih strategis," katanya.


Menurutnya, penguatan status dan kesejahteraan amil menjadi hal mendesak agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal.


"Terutama posisi masalah status dan kesejahteraan itu penting sehingga istilah itu kalau masuk dalam undang undangan menjadi sangat kuat," pungkasnya.


Sebagai informasi, Kementerian Agama tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang memerintahkan perbaikan regulasi tersebut dalam waktu paling lambat dua tahun.


Revisi ini diarahkan untuk memperjelas pemisahan fungsi regulator dan pelaksana, memperkuat tata kelola, serta mendorong kolaborasi antarlembaga zakat nasional. Selain itu, penguatan posisi amil juga menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam perubahan regulasi tersebut.

Baca Artikel Selengkapnya