Kekeringan yang memanjang, sumur dan sungai yang mengering, serta terik matahari yang menyengat sering kali melahirkan kegelisahan bersama. Islam mengajarkan umatnya untuk merespons ujian alam ini secara seimbang: membenahi tata kelola lingkungan sembari bersimpuh dalam shalat sunah Istisqa.
Sahabat Ibnu Abbas Ra pernah menceritakan praktik shalat Istisqa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. sebagai berikut:
خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا مُتَبَذِّلًا مُتَخَشِّعًا مُتَرَسِّلًا مُتَضَرِّعًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ
Artinya, “Nabi Muhammad Saw keluar dari rumah dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyuk, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya. Nabi Muhammad Saw tidak berkhutbah seperti pada shalat hari raya. Ia tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini,” (Riwayat Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban).
Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus Salam memberikan penjelasan terkait hadits tersebut sebagai berikut:
والحديثُ دليلٌ على شرعيةِ الصلاةِ للاستسقاءِ
Artinya: “Dan hadits tersebut merupakan dalil atas disyariatkannya shalat untuk meminta hujan (Istisqa)” (Subulus Salam, [Saudi Arabia, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid. III, hal. 218)
Namun, menggelar shalat Istisqa bersama ini tidak serta-merta dilakukan hanya karena cuaca terasa sangat menyengat dalam sehari dua hari. Ada tenggat waktu, kondisi ideal, serta persiapan spiritual dan sosial yang menjadi tolok ukur utama sebelum shaf-shaf doa digelar di tanah lapang. Simak paparan berikut, untuk mendapatkan penjelasannya!
Kapan Shalat Istisqa dapat Dilaksanakan?
Shalat Istisqa bukanlah ritual reaktif yang digelar tanpa perhitungan, para ulama Syafi'iyyah memberikan batasan yang sangat rasional mengenai kapan shalat Istisqa disyariatkan.
Titik tekannya bukan sekadar pada fenomena alam berupa tanah yang kering, melainkan ada atau tidaknya kebutuhan mendesak (al-hajah) dari masyarakat. Jika surutnya sungai atau mengeringnya sumur benar-benar mengganggu kehidupan harian dan lahan pertanian warga, barulah doa bersama ini dianjurkan.
Namun, apabila surutnya air terjadi di musim tertentu yang memang tidak berdampak pada hajat hidup warga, maka shalat Istisqa tidak perlu digelar karena alasan hukumnya tidak terpenuhi.
Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarah Muhadzdzab berikut:
قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَأَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يُشْرَعُ الِاسْتِسْقَاءُ إذَا أَجْدَبَتْ الْأَرْضُ وَانْقَطَعَ الْغَيْثُ أَوْ النَّهْرُ أَوْ الْعُيُونُ الْمُحْتَاجُ إلَيْهَا وَقَدْ ثَبَتَتْ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ فِي اسْتِسْقَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالصَّلَاةِ وَبِالدُّعَاءِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ وَلَمْ يَدْعُ إلَيْهَا حَاجَةٌ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ لَمْ يُسْتَسْقَوْا لِعَدَمِ الْحَاجَةِ
Artinya: “Imam asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm dan demikian pula para ashab kami (ulama Mazhab Syafi'i): 'Disyariatkannya shalat Istisqa' adalah apabila bumi mengalami kekeringan/paceklik, serta terputusnya air hujan, sungai, atau mata air yang dibutuhkan.'
Sungguh telah tetap hadits-hadits yang shahih mengenai Istisqa' yang dilakukan oleh Rasulullah , baik dengan shalat maupun dengan doa.
Para ashab kami berkata: ‘Seandainya air terputus namun masyarakat tidak membutuhkan air pada saat itu, maka tidak disyariatkan Istisqa' karena ketiadaan kebutuhan.’” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, [Mesir, Idaratu Thaba'ah Al-Muniriyyah: 1347 H], jilid. V, hal. 64)
Walhasil, hukum sunnahnya shalat Istisqa sangat bergantung pada satu syarat mutlak: adanya kebutuhan mendesak (al-hajah) yang mengancam hajat hidup publik. Ketika mata air konsumsi mati dan sawah-sawah warga terancam puso, di situlah perintah Istisqa menemukan urgensinya.
Namun, jika penyusutan air tidak membawa dampak atau bahaya nyata bagi masyarakat, maka hukum penyeruan ibadah ini gugur dengan sendirinya sebab sebab utama ('illat) yang melandasinya tidak pernah ada.
Kelimpahan air di satu daerah bukanlah alasan untuk bersikap apatis terhadap tetangga yang kekeringan. Islam secara tegas menganjurkan warga di kawasan subur untuk berdiri di shaf-shaf shalat Istisqa, memohonkan hujan khusus bagi Wilayah B yang sedang merana.
Ibadah ini mengajarkan bahwa kepedulian tidak boleh berhenti di batas wilayah sendiri. Rasa sakit, dahaga, dan krisis yang dialami oleh satu kelompok warga adalah panggilan nurani bagi kelompok lainnya untuk saling menopang, mengetuk pintu langit bersama, dan mengulurkan bantuan nyata.
Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:
وَلَوْ انْقَطَعَتْ الْمِيَاهُ عَنْ طَائِفَةٍ دُونَ طَائِفَةٍ أَوْ أَجْدَبَتْ طَائِفَةٌ وَأَخْصَبَتْ طَائِفَةٌ اُسْتُحِبَّ لِأَهْلِ الْخِصْبِ أَنْ يَسْتَسْقُوا لِأَهْلِ الْجَدْبِ بِالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا.
Artinya: “Dan seandainya air terputus pada suatu kelompok saja dan tidak pada kelompok lainnya, atau suatu wilayah mengalami kekeringan sementara wilayah lainnya mengalami kesuburan, maka disunahkan bagi penduduk wilayah yang subur untuk melakukan Istisqa (melalui shalat maupun doa) demi membantu penduduk yang tertimpa kekeringan.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, jilid. V, hal. 64).
Artinya, praktik shalat ini mematahkan egoisme teritorial dan menegaskan prinsip utama: ibadah sosial tidak mengenal sekat peta administratif. Kesejahteraan satu komunitas adalah ikhtiar bersama, dan krisis di satu wilayah adalah ujian solidaritas bagi seluruh elemen masyarakat.
Walhasil, menurut madzhab Syafi’i, shalat Istisqa tidak disyariatkan hanya karena cuaca panas atau kekeringan biasa. Shalat ini baru dianjurkan apabila kekeringan, surutnya sungai, atau terputusnya mata air benar-benar mengganggu dan mengancam hajat hidup masyarakat (pangan, pertanian, dan konsumsi). Jika penyusutan air tidak berdampak pada kebutuhan warga, maka hukum sunnahnya gugur.
Selain itu, kelimpahan air di suatu daerah bukan alasan untuk bersikap apatis. Islam menganjurkan warga dari wilayah yang subur/makmur untuk tetap menggelar shalat Istisqa guna mendoakan wilayah tetangga yang sedang dilanda musibah kekeringan.
Ibadah ini menegaskan prinsip kepedulian sosial bahwa krisis yang dialami suatu kelompok merupakan panggilan nurani dan ikhtiar bersama bagi masyarakat lainnya. Wallahu a’lam.
-------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma'had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

5 jam yang lalu
4



English (US) ·
Indonesian (ID) ·