Dunia anak identik dengan bermain dan bercanda. Salah satu candaan yang kerap dilakukan ialah menyembunyikan barang milik teman hingga pemiliknya merasa cemas, khawatir, bahkan menangis. Setelah itu, barang tersebut dikembalikan atau lokasinya diberitahukan. Kini, tindakan semacam ini populer disebut prank.
Candaan serupa tidak hanya dilakukan anak-anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa. Barang yang disembunyikan biasanya berupa sandal, sepatu, kunci kendaraan, atau benda lain milik teman.
Meski dilakukan sekadar bercanda, tanpa niat mencuri atau merusak, tindakan tersebut tetap dilarang oleh syariat. Sebab, tidak semua bentuk candaan dibenarkan, terutama jika membuat orang lain takut, cemas, atau merasa kehilangan.
Karena itu, orang tua perlu mengajarkan batas-batas bercanda kepada anak. Remaja dan orang dewasa pun tidak semestinya menormalisasi candaan semacam ini. Walaupun tampak sepele, menyembunyikan barang orang lain dapat menimbulkan keresahan dan termasuk tindakan yang dilarang dalam Islam.
Larangan menakut-nakuti orang lain, termasuk menyembunyikan barangnya sebagai bahan candaan, setidaknya dapat dipahami dari tiga sabda Rasulullah saw. berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُرَوِّعَنَّ مُسْلِمًا
Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia menakut-nakuti seorang Muslim.” (HR. ath-Thabrani).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Artinya, “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya.” (HR. Abu Dawud).
Larangan yang lebih spesifik mengenai pengambilan atau penyembunyian barang milik orang lain untuk bercanda juga disebutkan dalam sabda Rasulullah saw.:
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا
Artinya, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Ketika menjelaskan hadis pertama, Syekh Zainuddin al-Munawi menyebutkan latar belakang kemunculan hadits tersebut:
صَلَّى أَعْرَابِيٌّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ قَرْنٌ فَأَخَذَهَا بَعْضُ الْقَوْمِ فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ: الْقَرْنُ، فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ ضَحِكَ فَذَكَرَهُ
Artinya, “Suatu ketika, seorang Arab Badui melaksanakan salat bersama Rasulullah saw. Ia membawa sebuah wadah dari tanduk. Salah seorang jamaah kemudian mengambil wadah tersebut. Setelah Rasulullah saw. selesai mengucapkan salam, orang Badui itu mencari barang miliknya. Melihat kejadian tersebut, sebagian jamaah tertawa. Rasulullah saw. kemudian menyampaikan hadis di atas.” (Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1356 H], jilid VI, hlm. 211).
Menurut al-Munawi, hadis tersebut berlaku umum. Meskipun redaksinya menyebut orang beriman dan Muslim, bukan berarti seseorang diperbolehkan menakut-nakuti orang yang berbeda agama. Menakut-nakuti orang lain merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, bahkan sebagian ulama mengategorikannya sebagai dosa besar. (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 211).
Al-Munawi juga menjelaskan alasan larangan tersebut ketika menguraikan hadits kedua:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ بِالتَّشْدِيدِ أَيْ يُفَزِّعَ (مُسْلِمًا) وَإِنْ كَانَ هَازِلًا كَإِشَارَتِهِ بِسَيْفٍ أَوْ حَدِيدَةٍ أَوْ أَفْعَى أَوْ أَخْذِ مَتَاعِهِ فَيَفْزَعُ لِفَقْدِهِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِدْخَالِ الْأَذَى وَالضَّرَرِ عَلَيْهِ وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya, “Kata yurawwi'a, dengan huruf wawu yang bertasydid, berarti yufazzi‘a atau menakut-nakuti seorang Muslim, meskipun hanya untuk bercanda. Misalnya, mengacungkan pedang atau benda tajam, memperlihatkan ular, atau mengambil barang milik seseorang sehingga ia terkejut karena merasa kehilangan. Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menyakiti dan membahayakannya. Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 447).
Hadits kedua memiliki latar belakang yang serupa. Dikisahkan bahwa beberapa sahabat sedang melakukan perjalanan bersama Nabi Muhammad saw. Salah seorang di antara mereka tertidur sambil membawa seutas tali. Sahabat lainnya kemudian mengambil tali tersebut hingga ia terbangun dalam keadaan terkejut. Menyaksikan peristiwa itu, Rasulullah saw. menyampaikan larangan menakut-nakuti sesama Muslim. (Lihat: Syekh Zainuddin al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid VI, hlm. 447).
Larangan mengambil atau menyembunyikan barang orang lain dengan dalih bercanda juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami ketika mensyarah hadits ketiga:
لَا يَأْخُذْ مَتَاعَهُ لِيُغِيظَهُ؛ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ وَإِنْ كَانَ لَاعِبًا فِي مَذْهَبِ السَّرِقَةِ هُوَ جَادٌّ فِي إِدْخَالِ الْأَذَى وَالرُّوْعِ عَلَيْهِ
Artinya, “Janganlah seseorang mengambil barang milik saudaranya dengan tujuan membuatnya jengkel. Sebab, meskipun dilakukan untuk bercanda dan bukan sebagai pencurian, pada kenyataannya ia tetap bersungguh-sungguh menimbulkan rasa sakit dan takut pada pemiliknya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fathul Mubin bi Syarhil Arba‘in, [Arab Saudi: Darul Minhaj, 2008], hlm. 564).
Berdasarkan uraian tersebut, Islam melarang candaan berupa mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain. Meskipun pelakunya tidak berniat mencuri dan akan mengembalikan barang tersebut, tindakan itu tetap dapat menimbulkan ketakutan, kecemasan, sakit hati, bahkan trauma.
Karena itu, orang tua perlu mengajarkan kepada anak-anak bahwa menyembunyikan barang milik teman bukanlah bentuk permainan yang dapat dibenarkan. Remaja dan orang dewasa juga tidak semestinya menormalisasi candaan semacam ini. Bercanda diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan menakut-nakuti, merugikan, atau menyakiti orang lain.
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil dan pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

2 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·