Tidak sedikit orang enggan mengingatkan saudaranya yang berbuat salah. Bukan karena tidak peduli, melainkan karena merasa dirinya belum lebih baik. "Bagaimana mungkin aku menasihati orang lain, sedangkan aku sendiri masih sering bermaksiat?" Kalimat seperti ini terdengar begitu akrab di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ada pula yang beranggapan sebaliknya. Menurut mereka, seseorang yang masih bergelimang dosa tidak pantas berbicara tentang kebaikan. Nasihatnya dianggap kehilangan wibawa karena bertolak belakang dengan perilakunya sendiri. Akibatnya, bukan hanya kemaksiatan yang terus berlangsung, tetapi budaya saling mengingatkan pun perlahan memudar.
Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apakah kefasikan menggugurkan kewajiban amar makruf–nahi mungkar? Ataukah seorang pendosa tetap berkewajiban mengajak kepada kebaikan, meskipun ia sendiri masih berjuang memperbaiki diri? Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri petunjuk Al-Qur'an, hadis Nabi SAW, serta penjelasan para ulama.
Metode Dakwah dan Amar Makruf–Nahi Mungkar
Berdakwah dan melakukan amar makruf–nahi mungkar adalah kewajiban bagi setiap muslim, tanpa terkecuali. Tentunya, kewajiban itu ditunaikan dengan metode terbaik yang telah Allah SWT ajarkan dalam Al-Qur'an. Adapun pelaksanaannya berjalan dalam tiga pilihan yang hierarkis sesuai kemampuan masing-masing: dengan tangan atau kekuasaan, dengan lisan, dan dengan hati.
Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) menegaskan hal ini saat menafsiri surah Ali Imran ayat 104 dalam Mafatihul Ghaib:
أَنَّ (مِنْ) هَاهُنَا لَيْسَتْ لِلتَّبْعِيضِ لِدَلِيلَيْنِ الْأَوَّلُ: أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَوْجَبَ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ عَلَى كُلِّ الْأُمَّةِ فِي قَوْلِهِ كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ [آلِ عِمْرَانَ: ١١٠] وَالثَّانِي: هُوَ أَنَّهُ لَا مُكَلَّفَ إِلَّا وَيَجِبُ عَلَيْهِ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ، إِمَّا بِيَدِهِ، أَوْ بِلِسَانِهِ، أَوْ بِقَلْبِهِ
Artinya, "Sesungguhnya kata ‘min’ di sini bukan bermakna sebagian (melainkan dalam maksud menjelaskan (li at-tabyin)), berdasarkan dua dalil. Pertama, bahwa Allah SWT mewajibkan amar makruf–nahi mungkar atas seluruh umat sebagaimana dalam firman-Nya: 'Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar' (Ali Imran: 110).
Kedua, tidak ada seorang mukallaf pun kecuali wajib atasnya amar makruf–nahi mungkar; baik dengan tangannya, lisannya, maupun hatinya." (Abu Abdillah Muhammad bin Umar ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi: 1420 H], juz 8, hlm. 314).
Lebih juah, dalam Al-Qur'an telah merumuskan tiga metode dakwah dan amar makruf–nahi mungkar yang saling melengkapi. Allah SWT berfirman dalam surah an-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya, "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl [16]: 125).
Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab yang sama menjelaskan bahwa ketiga metode ini; pesan hikmah, nasehat indah (mau'idhzah hasanah), dan berdebat (mujadalah) dengan cara yang lebih indah, merupakan metode terbaik yang diajarkan Allah SWT. Berikut redaksinya:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ تَعَالَى أَمَرَ رَسُولَهُ أَنْ يَدْعُوَ النَّاسَ بِأَحَدِ هَذِهِ الطُّرُقِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الْحِكْمَةُ وَالْمَوْعِظَةُ الْحَسَنَةُ وَالْمُجَادَلَةُ بِالطَّرِيقِ الْأَحْسَنِ، وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى هَذَا الْجَدَلَ فِي آيَةٍ أُخْرَى فَقَالَ: وَلا تُجادِلُوا أَهْلَ الْكِتابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ [الْعَنْكَبُوتِ: ٤٦] وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى هَذِهِ الطُّرُقَ الثَّلَاثَةَ وَعَطَفَ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَجَبَ أَنْ تَكُونَ طُرُقًا مُتَغَايِرَةً مُتَبَايِنَةً
Artinya, "Ketahuilah bahwa Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya untuk mengajak manusia melalui salah satu dari tiga jalan ini: hikmah, mau'idhzah hasanah, dan mujadalah dengan cara terbaik. Allah SWT menyebut perdebatan ini pula dalam ayat lain: 'Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan cara yang terbaik' (Al-Ankabut: 46).
Dan karena Allah SWT menyebut ketiga jalan ini secara berurutan dan mengaitkan satu dengan yang lain, maka ketiganya harus dipahami sebagai jalan-jalan yang berbeda dan saling terpisah." (Abu Abdillah Muhammad bin Umar ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi: 1420 H], juz 20, hlm. 286).
Dari penjelasan ini, terlihat jelas bahwa dakwah menuntut kecermatan dalam memilih metode: kepada yang berakal dan terbuka, cukup dengan hikmah; kepada yang membutuhkan sentuhan lebih dalam, gunakan nasihat yang baik; kepada yang kritis dan suka berdebat, hadapi dengan adu argumentasi dengan cara yang paling lebih indah. Namun di atas semua itu, ada satu pertanyaan yang justru lebih mendasar: benarkah seorang fasik wajib melakukan amar makruf–nahi mungkar?
Porsi Amar Makruf–Nahi Mungkar Sesuai Kewenangan
Ketiga metode di atas, yakni tangan, lisan, dan hati, tidak boleh dipukul rata kepada setiap orang. Memakai cara yang bukan kewenangannya justru bisa melahirkan kemungkaran baru: kekacauan, main hakim sendiri, atau kerusakan yang lebih besar dari yang hendak dicegah. Karenanya, para ulama membagi porsi ketiga metode ini sesuai kapasitas masing-masing.
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubiy (w. 671 H) menjelaskan dalam al-Jami' li Ahkamil Qur'an:
قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ بِالْيَدِ عَلَى الْأُمَرَاءِ، وَبِاللِّسَانِ عَلَى الْعُلَمَاءِ، وَبِالْقَلْبِ عَلَى الضُّعَفَاءِ، يَعْنِي عَوَامَّ النَّاسِ. فَالْمُنْكَرُ إِذَا أَمْكَنَتْ إِزَالَتُهُ بِاللِّسَانِ لِلنَّاهِي فَلْيَفْعَلْهُ، وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ إِلَّا بِالْعُقُوبَةِ أَوْ بِالْقَتْلِ فَلْيَفْعَلْ، فَإِنْ زَالَ بِدُونِ الْقَتْلِ لَمْ يَجُزِ الْقَتْلُ
Artinya, "Para ulama berkata: Amar makruf dengan tangan adalah wewenang para pemimpin, dengan lisan wewenang para ulama, dan dengan hati wewenang orang-orang awam. Jika kemungkaran bisa dihilangkan dengan lisan, lakukanlah dengan lisan; jika hanya bisa dengan hukuman atau pembunuhan, lakukanlah, namun bila bisa hilang tanpa pembunuhan, pembunuhan tidak diperbolehkan." (al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkamil Qur'an, juz 4, hlm. 49).
Untuk itu, ada satu kekeliruan yang sering muncul ketika membicarakan amar makruf–nahi mungkar. Sebagian orang memahami bahwa karena setiap muslim berkewajiban mencegah kemungkaran, maka setiap muslim pula berhak menggunakan kekuatan untuk menghentikannya. Dari cara pandang seperti inilah tidak jarang lahir tindakan persekusi, sweeping, intimidasi, bahkan main hakim sendiri atas nama agama.
Padahal, fiqih tidak pernah mengajarkan demikian. Para ulama membedakan secara tegas antara kewajiban menyampaikan kebenaran dan kewenangan menegakkan hukum. Amar makruf–nahi mungkar memang menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin, tetapi penggunaan kekuasaan (taghyîr bi al-yad) bukanlah hak setiap individu. Kewenangan tersebut berada pada pihak yang memiliki wilayah (otoritas) untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam literatur fiqih klasik, kewenangan itu dikenal dengan wilayah al-hisbah. Imam al-Mawardi (w. 450 H) mendefinisikannya:
وَالْحِسْبَةُ أَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ إِذَا ظَهَرَ تَرْكُهُ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ إِذَا ظَهَرَ فِعْلُهُ
Artinya, "Hisbah adalah memerintahkan kepada yang makruf ketika ia ditinggalkan dan mencegah kemungkaran ketika ia tampak dilakukan." (Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah), hlm. 284).
Karena itulah, para ulama menempatkan muhtasib, atau petugas hisbah yang diangkat oleh pemerintah, sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban di ruang publik. Mereka bertindak bukan atas nama kelompok, organisasi, atau kehendak pribadi, melainkan atas mandat negara dan dalam koridor hukum yang berlaku.
Pemahaman ini juga menjelaskan hadis Nabi SAW yang sangat masyhur:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya; "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim).
Hadis ini tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan ajaran syariat. Kata tangan bukanlah izin terbuka bagi siapa pun untuk menggunakan kekerasan. Sebab, apabila setiap orang merasa berhak menjadi penegak hukum, yang lahir bukanlah ketertiban, melainkan kekacauan. Kemungkaran hendak dihilangkan, tetapi kemungkaran baru justru diciptakan.
Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan fisik dalam amar makruf–nahi mungkar dibatasi oleh kemampuan, kemaslahatan, dan terutama kewenangan. Tidak boleh seseorang mencegah satu kemungkaran dengan cara yang justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Mengenal Makna Fasik dalam Islam
Imam Abu Hamid Al-Ghazali mendefinisikan fasik dalam Ihya' Ulumuddin:
وَالْفِسْقُ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ خُرُوجٍ عَنْ طاعة الله
Artinya, "Fisq adalah istilah yang mencakup segala bentuk keluar dari ketaatan kepada Allah." (Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, juz 1, hlm. 263).
Senada dengannya, Imam Fakhruddin ar-Razi menulis dalam Mafatihul Ghaib:
أَمَّا الْفُسُوقُ فَاعْلَمْ أَنَّ الْفِسْقَ وَالْفُسُوقَ وَاحِدٌ وَهُمَا مَصْدَرَانِ لِفَسَقَ يَفْسُقُ، وَقَدْ ذَكَرْنَا فِيمَا قَبْلُ أَنَّ الْفُسُوقَ هُوَ الْخُرُوجُ عَنِ الطَّاعَةِ، وَاخْتَلَفَ الْمُفَسِّرُونَ فَكَثِيرٌ مِنَ الْمُحَقِّقِينَ حَمَلُوهُ عَلَى كُلِّ الْمَعَاصِي
Artinya, "Fisq dan fusuq satu makna, yakni keluar dari ketaatan. Mayoritas ulama peneliti memaknainya mencakup seluruh jenis maksiat." (Imam ar-Razi, Mafatihul Ghaib, juz 5, hlm. 317).
Fasik, dengan demikian, bukan istilah sempit untuk pelaku dosa besar tertentu, melainkan mencakup siapa pun yang keluar dari ketaatan kepada Allah, besar maupun kecil—artinya hampir setiap manusia pernah atau masih berada dalam kondisi ini. Pemahaman inilah yang menjadi pijakan sebelum membahas apakah orang bergelimang dosa tetap wajib menjalankan amar makruf–nahi mungkar.
Legalitas Pelaku Amar Makruf–Nahi Mungkar
Imam Hasan al-Bashri rahimahullah pernah memberikan peringatan yang terasa menghunjam. Nasihatnya dikutip oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505 H) dalam Ihya' Ulumuddin:
قال الحسن البصري رحمه الله تعالى إذا كنت ممن يأمر بالمعروف فكن من آخذ الناس به وإلا هلكت وقد قيل: لا تلم المرء على فعله ... وأنت منسوب إلى مثله. من ذم شيئًا وأتى مثله ... فإنما يزرى على عقله
Artinya, "Imam Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: Jika engkau termasuk orang yang menyuruh kepada kebaikan, maka jadilah orang yang paling sungguh-sungguh menjalankannya; jika tidak, engkau akan binasa. Dan telah dikatakan pula dalam sebuah syair: Janganlah kau cela seseorang atas perbuatannya, sementara engkau sendiri berbuat hal yang serupa. Barang siapa mencela sesuatu lalu melakukannya juga, maka ia hanyalah merendahkan akalnya sendiri." (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, [Beirut, Dar al-Ma'rifah: t.t.], juz 2, hlm. 334).
Nasihat Imam Hasan al-Bashri itu terasa berat. Ia seperti menutup pintu bagi siapa pun yang belum sempurna untuk bersuara. Namun benarkah demikian?
Jika kita kembali kepada penjelasan surah Ali Imran ayat 104 tadi, bahwa setiap muslim memiliki kewajiban amar makruf–nahi mungkar, maka muncullah pertanyaan yang lebih mendesak: bagaimana dengan orang fasik? Mereka yang bergelimang dosa, yang pernah atau bahkan masih berada dalam kubangan lumpur—apakah mereka gugur kewajibannya? Apakah mulut yang kotor tidak boleh menyerukan kebersihan?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Melakukan amar makruf–nahi mungkar tetap wajib bagi semua orang, termasuk mereka yang belum bersih dari dosa, yang masih berjuang melawan kelemahan dirinya sendiri. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena seseorang belum sempurna.
Imam Al-Ghazali sendiri melanjutkan tulisannya:
وَلَسْنَا نَعْنِي بِهَذَا أَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ يَصِيرُ مَمْنُوعًا بِالْفِسْقِ وَلَكِنْ يَسْقُطُ أَثَرُهُ عَنِ الْقُلُوبِ بِظُهُورِ فِسْقِهِ لِلنَّاسِ
Artinya, "Kami tidak bermaksud bahwa amar makruf menjadi terlarang karena kefasikan seseorang, tetapi pengaruhnya atas hati-hati manusia akan melemah akibat kefasikannya yang telah diketahui orang banyak." (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, [Beirut, Dar al-Ma'rifah: t.t.], juz 2, hlm. 334).
Imam Al-Ghazali membedakan dua hal yang sering dikacaukan: antara kewajiban berdakwah dan efektivitas dakwah itu sendiri. Kewajiban tetap ada, tidak bisa dihapus oleh dosa. Namun efektivitasnya akan terpangkas ketika kefasikan sang pendakwah sudah menjadi pengetahuan umum. Nasihat tidak akan masuk ke hati jika sumber nasihat itu sendiri telah kehilangan kepercayaan di mata orang banyak.
Dan inilah yang menjadi poros dari semua pembahasan ini: Nabi SAW tidak pernah mencabut kewajiban itu bahkan dari mereka yang belum sempurna. Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengutipnya dalam Ihya' Ulumuddin:
فَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا نَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ حَتَّى نَعْمَلَ بِهِ كُلِّهِ وَلَا نَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ حَتَّى نَجْتَنِبَهُ كُلِّهِ. فَقَالَ ﷺ: بَلْ مُرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَإِنْ لَمْ تَعْمَلُوا بِهِ كُلِّهِ وَانْهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ لَمْ تَجْتَنِبُوهُ كُلِّهِ
Artinya, "Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Kami berkata, 'Wahai Rasulullah, kami tidak akan menyuruh kepada kebaikan sampai kami mengamalkan semuanya, dan kami tidak akan melarang kemungkaran sampai kami menjauhi semuanya.' Maka Nabi ﷺ bersabda;
'Tidak demikian. Tetap serulah kepada kebaikan meskipun kalian belum mengamalkan semuanya, dan tetap cegahlah kemungkaran meskipun kalian belum menjauhi semuanya.'" (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin, [Beirut, Dar al-Ma'rifah: t.t.], juz 2, hlm. 334).
Sabda Nabi ini membuka jalan yang lapang. Tidak ada manusia sempurna yang bisa menunggu giliran berdakwah. Jika kesempurnaan menjadi syarat, maka dakwah tidak akan pernah ada di muka bumi ini. Yang dituntut bukan kesempurnaan, melainkan ketulusan untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik—sambil tetap bersuara mengajak sesama.
Tiga hal yang perlu kita petik dari semua paparan ini. Pertama, kewajiban amar makruf nahi mungkar tidak pernah gugur, sekalipun dari seseorang yang masih berjuang melawan dosanya sendiri.
Kedua, meski kewajiban itu tetap ada, seorang pendakwah yang fasik harus menyadari bahwa efektivitas nasihatnya akan berkurang di hadapan orang banyak—maka introspeksi dan perbaikan diri bukan sekadar anjuran, melainkan keharusan.
Ketiga, ketiga metode dakwah di atas tetap menjadi pegangan yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun yang berdakwah dan melakukan amar makruf-nahi mungkar.
Akhirnya, sempurna dalam diri boleh jadi belum tercapai, tetapi kewajiban menyampaikan kebaikan tak pernah menunggu kesempurnaan itu datang. Wallahu a'lam bisshawab.
------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma'had Aly Situbondo, pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.

4 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·