Indonesia-Kamboja bentuk desk khusus berantas penipuan daring

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Kamboja sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja guna mempercepat penanganan kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil kunjungan delegasi Indonesia ke Phnom Penh pada 27-29 Juli 2026 yang dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Delegasi Indonesia melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang diterima Jumat, Indonesia Desk akan berfungsi sebagai mekanisme koordinasi operasional untuk mempercepat pertukaran informasi, akses terhadap alat bukti, dan proses investigasi sesuai ketentuan hukum di masing-masing negara.

Kamboja juga menyetujui usulan agar Polri dapat mendampingi aparat setempat dalam memeriksa WNI yang terlibat dalam perkara penipuan daring.

Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan penanganan perkara harus dilakukan secara cermat untuk membedakan pelaku, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penanganan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku tindak pidana, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang. Pada saat yang sama, jaringan perekrut, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini harus ditindak secara tegas," katanya.

Indonesia juga menawarkan program pelatihan bagi aparat penegak hukum Kamboja dalam bidang kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), intelijen dan forensik keuangan, keamanan siber, serta investigasi digital.

Program tersebut akan melibatkan PPATK, OJK, dan Polri sesuai bidang keahlian masing-masing.

Pemerintah Kamboja turut memaparkan berbagai langkah untuk memberantas praktik penipuan daring dan perjudian daring, termasuk penerapan Undang-Undang Pemberantasan Penipuan Daring dan Undang-Undang Pengelolaan Perjudian Daring pada 2026.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba mengatakan Indonesia juga menyambut baik rencana penyelenggaraan Konferensi Internasional Antipenipuan Daring di Phnom Penh pada September 2026.

"Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polri dan Kepolisian Nasional Kamboja akan menyusun aturan pelaksanaan sebagai dasar operasional pembentukan Indonesia Desk tersebut.

Pemerintah Indonesia juga akan menjajaki kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memperkuat mekanisme pemberantasan penipuan daring lintas negara.

Kerja sama itu diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara, memperkuat pertukaran alat bukti, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari kejahatan siber.

Baca juga: Indonesia-Kamboja komitmen perkuat kolaborasi berantas penipuan daring

Baca juga: Wapres Gibran dan Deputi PM Kamboja bahas isu reformasi birokrasi-TPPO

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya