Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

1 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengenai pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza. Mereka menilai usulan dan mekanisme yang diarahkan untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

Pernyataan bersama itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Mereka menilai wacana pemindahan warga Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta mengancam hak-hak rakyat Palestina.

“Pernyataan dan usulan provokatif semacam itu secara nyata melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan menimbulkan ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tidak dapat dicabut milik rakyat Palestina,” tegas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataannya, dikutip Kamis (10/9/2026).

Para menteri menegaskan kembali penolakan tanpa syarat terhadap segala upaya atau rencana untuk memindahkan warga Palestina, baik di dalam maupun ke luar wilayah Palestina yang diduduki. Mereka memperingatkan bahwa seruan pemindahan paksa yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan atau langkah konkret dapat berdampak serius terhadap situasi di kawasan.

Menurut mereka, kebijakan semacam itu juga menjadi tantangan terhadap berbagai upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Para menteri secara khusus menyinggung Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, yang di dalamnya terdapat penolakan terhadap pemindahan paksa warga Palestina.

“Terutama di antaranya adalah Rencana Komprehensif Presiden Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, termasuk penolakan tanpa syaratnya terhadap pemindahan paksa, dan berisiko serius merusak prospek stabilitas di wilayah tersebut,” terangnya.

Mereka menilai upaya untuk mengakar warga Palestina dari tanah mereka berisiko memperburuk ketidakstabilan dan merusak prospek perdamaian di Timur Tengah.

Para menteri juga menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Karena itu, kesatuan wilayah Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, harus dipertahankan.

Mereka kembali menekankan solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Solusi tersebut, menurut mereka, harus diwujudkan melalui pendirian Negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan resolusi-resolusi internasional yang relevan.

Para menteri kemudian mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah upaya menciptakan realitas demografis maupun geografis baru di wilayah Palestina yang diduduki.

Mereka meminta hukum internasional tetap dihormati dan menegaskan dukungan terhadap keteguhan rakyat Palestina untuk tetap berada di tanah mereka. Para menteri juga menolak segala upaya yang dinilai bertujuan menghapus isu Palestina ataupun menghilangkan hak-hak sah rakyat Palestina.

Baca Artikel Selengkapnya