Cirebon, NU Online
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyelenggarakan National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengalaman, dan kebijakan untuk memperkuat transformasi Kantor Urusan Agama serta peran penghulu dalam membangun ketahanan keluarga Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan NASUHA 2026 menjadi momentum penting untuk mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat resiliensi keluarga sakinah dan maslahah.
“Transformasi KUA tidak cukup berjalan secara administratif. Ia harus ditopang oleh gagasan keilmuan, pengalaman lapangan, rekomendasi kebijakan, dan kolaborasi umat,” ujar Ahmad Zayadi dalam Media Gathering pada rangkaian agenda NASUHA yang digelar di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, Rabu-Kamis (9-10/9/2026).
Menurut Zayadi, KUA hari ini tidak lagi cukup dipahami hanya sebagai kantor pencatatan nikah. KUA diarahkan menjadi simpul layanan keagamaan, pusat edukasi keluarga, ruang konsultasi masyarakat, sekaligus titik temu berbagai agenda pembangunan umat di tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan, transformasi KUA dilakukan melalui penguatan tata kelola, standardisasi layanan, digitalisasi proses bisnis, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saat ini terdapat 5.917 KUA di seluruh Indonesia yang melayani masyarakat pada 7.277 kecamatan.
“Karena belum semua kecamatan memiliki KUA, pendekatan layanan harus semakin fleksibel. Kita dorong layanan lintas wilayah, borderless services, dan mobile service agar masyarakat tetap memperoleh layanan keagamaan secara mudah dan dekat,” katanya.
Zayadi menambahkan, salah satu langkah penting dalam penguatan tata kelola adalah penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk 48 jenis layanan KUA. Standardisasi ini diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah, terukur, tidak berbelit, dan akuntabel.
“Transformasi KUA bukan hanya soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses, dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain penguatan KUA, Zayadi menekankan pentingnya penguatan peran penghulu.
Menurutnya, penghulu merupakan aktor utama dalam layanan pencatatan nikah dan pelayanan keperdataan Islam. Namun, peran penghulu saat ini tidak hanya administratif, melainkan juga edukatif, sosial, dan strategis.
Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 11.775 penghulu secara nasional. Zayadi menilai kapasitas penghulu perlu terus dikembangkan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kemampuan memberikan layanan akad nikah dalam bahasa asing seperti Arab, Inggris, Mandarin, Korea, dan bahasa lain yang relevan.
“Mobilitas warga semakin tinggi, perkawinan lintas negara semakin sering terjadi, dan layanan KUA harus mampu menjawab kebutuhan itu secara profesional,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, lanjut Zayadi, penghulu juga perlu didorong kembali pada marwah historisnya sebagai figur ulama, penasihat keluarga, penjaga hukum Islam, dan pembimbing masyarakat.
“Penguatan penghulu tidak boleh hanya teknis administratif. Penghulu juga harus kuat dalam fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital, dan kapasitas keulamaan,” jelasnya.
Transformasi KUA juga diperkuat melalui digitalisasi layanan nikah. Integrasi SIMKAH dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK telah memangkas proses layanan yang sebelumnya dapat memakan waktu satu sampai dua minggu menjadi sekitar satu hari kerja. Integrasi ini juga menyederhanakan alur layanan dan memperkuat verifikasi data secara real time.
Dalam penguatan ketahanan keluarga, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memperluas layanan sejak hulu melalui BRUS, BRUN, dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Layanan ini diarahkan untuk membekali remaja, calon pengantin, dan keluarga agar lebih siap secara mental, spiritual, sosial, ekonomi, dan relasional.
Hingga kini, penguatan SDM keluarga telah menghasilkan 782 fasilitator baru, terdiri atas fasilitator BRUS, Bimwin, literasi keuangan keluarga, konsultasi dan pendampingan keluarga, serta jejaring lokal KUA.
Pengembangan konselor keluarga juga diarahkan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia agar layanan konsultasi keluarga memiliki kerangka kompetensi yang jelas dan terukur.
Zayadi berharap NASUHA 2026 dapat memperkuat arah transformasi KUA sebagai agenda layanan publik keagamaan yang berdampak.
“Melalui NASUHA, kita ingin KUA, penghulu, penyuluh, ulama, dan jejaring masyarakat bergerak bersama memperkuat keluarga sakinah-maslahah sebagai fondasi ketahanan sosial bangsa,” pungkasnya.

1 jam yang lalu
5



English (US) ·
Indonesian (ID) ·