ICH pastikan telah penuhi standar lembaga kliring bertaraf global

3 minggu yang lalu 28

Jakarta (ANTARA) - Direktur Indonesia Clearing House (ICH) Yugieandy Tirta Saputra memastikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global.

“Sebagai lembaga kliring, ICH dalam kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan. Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH," ungkap Yugieandy dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

ICH saat ini memiliki tiga regulator, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berperan sebagai pengawas terkait perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi, BI untuk perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan OJK untuk perdagangan derivatif berbasis efek.

ICH mengemukakan bahwa salah satu fungsi khusus yang dijalankan dalam perdagangan berjangka komoditi dan derivatif adalah menjaga transparansi dan integritas pasar dengan memastikan semua transaksi yang terjadi dicatat dengan benar dan tak ada manipulasi harga atau tindakan yang merugikan pihak lain. Fungsi ini dijalankan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pasar.

Saat ini, pihaknya menjadi lembaga kliring atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Dalam kegiatan operasionalnya, lanjut dia, ICH menyiapkan platform yaitu Clearing Info of Trade (e-CITRA), yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melacak transaksi mereka yang sedang diproses di ICH. Dengan platform ini, masyarakat disebut dapat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang.

“Adanya platform ini juga memberikan kemudahan bagi nasabah dapat memvalidasi kebenaran transaksi yang mereka laporkan,” kata dia.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo menyampaikan pula bahwa keberadaan lembaga kliring dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif memiliki peran penting, terutama dalam hal perlindungan masyarakat.

Lembaga yang memiliki peran dalam hal penjaminan dan penyelesaian transaksi ini, kata Yoyok, memiliki tugas untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan masyarakat di ekosistem perdagangan berjangka komoditi dan derivatif telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam dunia investasi, aspek perlindungan masyarakat dalam hal ini nasabah atau investor tentunya menjadi salah satu pilar utama. Dengan masyarakat yang terlindungi, akan membangun kepercayaan dari masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dunia investasi di Indonesia,” ujarnya.

“Hal ini juga menjadi tantangan bagi lembaga kliring untuk terus menjaga integritas serta transparansinya, yang tidak semata-mata untuk perlindungan masyarakat, tapi juga dalam skala yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia,” kata Yoyok.

Baca juga: OJK rilis aturan tentang penerapan tata kelola bagi SRO pasar modal

Baca juga: PT Kliring Komoditi gandeng NTU kembangkan talenta dan literasi kripto

Baca juga: Indonesia Clearing House resmi jadi lembaga kliring berjangka PUVA

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya