Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi

2 jam yang lalu 2

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum seorang suami memanggil istrinya dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi”? Apakah panggilan tersebut termasuk zhihar? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya/Aliyudin Samarkand).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam wr. wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online. Kamu akan berusaha memberikan jawaban yang detail dan komprehensif sesuai dengan penjelasan para ulama dari kitab-kitab yang terpercaya.


Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum memanggil istri dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi” apakah termasuk zhihar, penulis hendak menjelaskan terlebih dahulu tentang konsep zhihar itu sendiri dalam kitab-kitab fiqih. Tujuannya agar pembahasan ini menjadi berurutan sehingga dapat dipahami dengan mudah.


Konsep Zhihar dalam Fiqih

Perlu diketahui bahwa zhihar dalam kitab-kitab fiqih didefinisikan dengan ucapan suami yang menyerupakan istrinya dalam hal keharaman dengan wanita-wanita yang haram dinikahinya secara permanen (mahram). Definisi ini sebagaimana masyhur dan dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya sebagaimana ditulis oleh Syekh Zakaria al-Anshari sebagai berikut:


وَحَقِيْقَتُهُ الشَّرْعِيَّةُ تَشْبِيْهُ الزَّوْجِ بِزَوْجَتِهِ فِي الْحُرْمَةِ بِمَحْرَمِهِ


Artinya, “Hakikat zhihar secara syariat adalah menyerupakan suami terhadap istrinya dalam hal keharaman dengan mahramnya.” (Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid II, halaman 161).


Adapun contoh-contoh zhihar yang sering disebutkan dalam kitab-kitab fiqih adalah apabila seorang suami berkata kepada istrinya: “Engkau bagiku sama seperti ibuku”, atau “Engkau haram bagiku sebagaimana ibuku haram bagiku”, dan contoh lainnya yang ditunjukkan menyerupakan kedudukan istri dalam hal keharaman dengan wanita yang menjadi mahram bagi dirinya.


Zhihar sendiri merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, bahkan Al-Qur’an dengan tegas menyebutnya sebagai perkataan yang mungkar dan dusta, karena pada hakikatnya merupakan ucapan yang tidak benar, di mana seorang suami menyamakan wanita yang halal baginya dengan ibunya dalam hal keharaman untuk dinikahi. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:


الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا


Artinya, “Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” (QS. Al-Mujadilah: 2).


Oleh sebab itu, seorang suami hendaknya berhati-hati dalam bertutur kata kepada istrinya dan menjauhi segala bentuk ucapan yang mengandung makna zhihar. Selain karena ia merupakan ucapan yang dilarang dalam Islam, ia juga memiliki konsekuensi hukum tertentu berupa kafarat apabila ia benar-benar dilakukan.


Lantas, apakah memanggil istri dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi” termasuk zhihar, mengingat kedua panggilan tersebut juga umum digunakan untuk memanggil ibu kandung? Mari kita ulas jawabannya berikut ini:


Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah

Perlu diketahui, bahwa pada hakikatnya menyerupakan istri dengan salah seorang mahram suami, seperti ibu, tidak serta-merta langsung dihukumi sebagai zhihar. Sebab ketentuan terjadinya zhihar atau tidak bergantung pada niat yang terkandung dalam ucapan tersebut. Jika suami memang bermaksud menyerupakan istri dengan ibunya dalam hal keharaman, maka ia termasuk zhihar. Tetapi jika niatnya sebagai penghormatan atau pemuliaan istri, maka ia tidak dihukumi zhihar.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


وَمِثْلُهُ أَنْتِ كَأُمِّي أَوْ مِثْلُ أُمِّي لَكِنْ لَا مُطْلَقًا بَلْ إنْ قَصَدَ بِهِ ظِهَارًا، أَيْ مَعْنَاهُ وَهُوَ التَّشْبِيهُ بِتَحْرِيمِ نَحْوِ الْأُمِّ؛ لِأَنَّهُ نَوَى مَا يَحْتَمِلُهُ اللَّفْظُ. وَإِنْ قَصَدَ كَرَامَةً فَلَا يَكُونُ ظِهَارًا لِذَلِكَ وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ فِي الْأَصَحِّ لِاحْتِمَالِهِ الْكَرَامَةَ


Artinya, “Demikian pula ucapan ‘Engkau seperti ibuku’ atau ‘seperti ibuku’. Namun, tidak secara mutlak, melainkan jika bermaksud zhihar dengannya, yaitu menyerupakan dalam hal keharaman dengan ibu, sebab ia bermaksud pada makna yang terkandung dalam lafal tersebut. Namun, jika bermaksud penghormatan, maka tidak menjadi zhihar. Demikian juga jika mengatakannya secara mutlak menurut pendapat ashah, karena ia masih mungkin dimaksudkan sebagai penghormatan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Kairo: at-Tijariyah, 1983 M], jilid VIII, halaman 178).


Kemudian, perihal seorang suami memanggil istrinya dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi” juga perlu dilihat dari tujuan suami itu sendiri ketika menggunakan panggilan tersebut. Jika panggilan tersebut hanya digunakan sebagai kebiasaan, panggilan kasih sayang, atau bentuk penghormatan kepada istri, maka tidak termasuk zhihar. Namun, jika ia bermaksud menjatuhkan talak dengan panggilan tersebut, maka ia menjadi talak.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Jaziri dengan menisbatkan pendapat ini kepada ulama kalangan mazhab Maliki. Simak penjelasannya berikut ini:


أَمَّا إِذَا نَادَاهَا بِقَوْلِهِ: يَا أُمِّي أَوْ يَا أُخْتِي فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ مُظَاهِرًا، وَلَكِنْ إِذَا نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ عُدَّ طَلَاقًا


Artinya, “Jika ia memanggilnya dengan ucapan, ‘Wahai ibuku’ atau ‘wahai saudariku’, maka tidak menjadi orang yang melakukan zhihar. Namun jika ia bermaksud talak, maka dihukumi sebagai talak.” (Al-Fiqhu ‘alal Mazhahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2003 M], jilid IV, halaman 230).


Atas dasar penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa memanggil istri dengan sebutan mamah atau umi tidak serta-merta menjadikannya sebagai zhihar. Penentuan hukumnya tetap tergantung pada niat suami ketika menggunakan istilah tersebut. Jika tujuannya sebagai panggilan biasa yang umumnya dipakai dalam rumah tangga, penghormatan, atau kasih sayang, maka tidak dihukumi zhihar. Namun, jika digunakan dengan tujuan menjatuhkan talak, maka dapat menjadi penyebab talak.


Adapun perihal hukumnya, Imam Ibnu Qudamah dari kalangan mazhab Hanbali menjelaskan bahwa makruh hukumnya seorang suami memanggil istrinya dengan sebutan yang diperuntukkan bagi wanita-wanita yang haram baginya (mahram), seperti ibunya, saudarinya, atau anak perempuannya. Hal ini didasarkan pada salah satu riwayat yang berasal dari Abu Daud, bahwa ada seorang laki-laki memanggil istrinya dengan sebutan “Wahai saudariku”, maka Rasulullah bersabda: “Apakah ia saudarimu?” Nabi membenci panggilan tersebut dan kemudian melarangnya.


Simak penjelasannya berikut ini:


يُكْرَهُ أَنْ يُسَمِّي الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ بِمَنْ تَحْرُمُ عَلَيْهِ، كَأُمِّهِ أَوْ أُخْتِهِ أَوْ بِنْتِهِ؛ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادِهِ عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِامْرَأَتِهِ: يَا أُخَيَّةُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُخْتُك هِيَ؟ فَكَرِهَ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْه


Artinya, “Makruh seorang suami menyebut istrinya dengan nama orang yang haram dinikahinya, seperti ibunya, saudarinya, atau putrinya; berdasarkan riwayat Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah al-Hujaimi: ‘Sungguh seorang laki-laki berkata kepada istrinya, ‘Wahai saudariku.’ Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Apakah dia saudarimu?’ Nabi tidak menyukainya dan melarangnya.” (Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-Kharaqi, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid VIII, halaman 11).


Kemudian dalam penjelasan lanjutannya, Ibnu Qudamah menjelaskan alasan kemakruhan tersebut selain karena adanya riwayat di atas, juga karena panggilan semacam itu dihukumi makruh karena merupakan lafal yang menyerupai lafal-lafal zhihar. Namun demikian, panggilan tersebut tidak menyebabkan istri menjadi haram dan tidak menetapkan hukum zhihar.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memanggil istri dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi” pada dasarnya tidak termasuk zhihar. Sebab zhihar tidak hanya sebatas penggunaan sebutan yang juga digunakan untuk memanggil ibu saja, tetapi juga karena adanya maksud menyerupakan istri dengan mahram suami dalam hal keharaman untuk dinikahinya.


Oleh sebab itu, apabila “Mamah” atau “Ummi” digunakan sebagai panggilan yang lazim dalam rumah tangga, bentuk kasih sayang, atau penghormatan, maka hal tersebut tidaklah menimbulkan hukum zhihar. Bahkan ungkapan yang menyerupakan istri dengan ibu sekalipun bisa berbeda hukumnya berdasarkan niat. Jika diniatkan sebagai penghormatan, maka tidak termasuk zhihar, sedangkan jika dimaksudkan zhihar maka berlakulah hukum zhihar.


Kendati demikian, seorang suami tetap lebih baik berhati-hati dalam hal memilih panggilan untuk istrinya. Sebab memanggil istri dengan sebutan yang biasa digunakan untuk mahram, seperti “Ibu”, “Mamah”, atau “Ummi”, menurut sebagian ulama, dihukumi makruh karena menyerupai lafal zhihar. Namun, panggilan tersebut tidak serta-merta menjadikan istri haram atau dikategorikan sebagai zhihar selama tidak ada maksud menyerupakannya dalam keharaman.


Namun, melihat realitas dalam kehidupan berumah tangga, khususnya di Indonesia, panggilan “Ummi” atau “Mamah” juga merupakan panggilan hangat kepada istri yang kemudian lazim diikuti oleh anak-anaknya. Sehingga ia menjadi bagian dari kebiasaan dan kedekatan keluarga, tidak dimaksudkan untuk menyerupakan istri dengan ibu kandung dalam hal keharaman. Karenanya, penggunaan panggilan “Ummi” atau “Mamah” dalam konteks seperti ini tidaklah menjadi masalah.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum memanggil istri dengan sebutan “Mamah” atau “Ummi”. Semoga uraian ini dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan yang bijak dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya