Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir, Apakah Tetap Wajib dan Boleh Dijamak?

2 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Wajib bagi setiap orang untuk melaksanakan shalat jumat. Imam Abu Syuja’ dalam karyanya Matnul Ghayah wat Taqrib memerinci kategori seseorang tersebut ke dalam tujuh bagian yakni beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan menetap di suatu tempat.


Shalat Jumat, secara praktik sama seperti shalat fardhu lainnya, hanya saja ada tiga syarat khusus yang mesti dipenuhi. Pertama, dilaksanakan di desa, kota atau tempat tertentu. Kedua, jumlah orang tidak kurang dari 40. Ketiga, dilaksanakan sesuai waktu shalat dzuhur. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka seseorang diwajibkan shalat dhuhur.


Keharusan ini menyulitkan umat Islam yang terbiasa bepergian jauh, baik karena tuntutan pekerjaan atau tugas negara. Karena itu, shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan (musafir).


“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit,” tulis Ulil Hadrawi dalam artikel di NU Online berjudul Musafir yang Bebas Shalat Jumat menerjemahkan hadits yang diriwayatkan Daruquthni, dikutip Kamis (23/7/2026).


Ulil menjelaskan bahwa tidak semua musafir mendapatkan rukhshah atau dispensasi tersebut. Mereka dianggap musafir ketika jarak tempuh mencapai 90 km, dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat. Pun perjalanan dimulai dari rumah sebelum fajar terbit.


“Akan tetapi keringanan ini tidak berlaku jika status seorang musafir telah berubah menjadi mukim. Yaitu dengan berniat menetap di tempat tujuan selama minimal empat hari,” terangnya.


Berlaku hukum yang sama bagi seseorang yang berniat mukim saja tanpa tahu secara pasti batas waktunya. Ia memberikan contoh ketika ada seseorang merantau dari Jawa Timur ke Jakarta dengan niat mencari pekerjaan tanpa tahu kapan ia mendapatkannya. 


“Dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya,” simpul Ulil.


Setelah diketahui bahwa musafir termasuk golongan yang mendapatkan rukhshah sehingga tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, muncul pertanyaan lain. Bagaimana jika seorang musafir tetap melaksanakan shalat Jumat sekaligus menjamaknya dengan shalat Ashar?


Dalam artikel di NU Online bertajuk Hukum Menjamak Shalat Jumat, M Mubasysyarum Bih mengatakan bahwa para ulama menegaskan, shalat Jumat berkedudukan sama seperti shalat dhuhur.  Karena itu, menurutnya, shalat Jumat boleh dijamak taqdim dengan shalat Ashar.


Hukum tersebut dialamatkan kepada pendapat Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ ‘ala Matni Abi Syuja’. 


“Boleh bagi musafir dalam jarak tempuh yang memperbolehkan qashar shalat, mengumpulkan di antara Shalat Zuhur dan Ashar di waktu yang ia kehendaki, baik jamak taqdim atau ta’khir. Shalat Jumat hukumnya sama dengan shalat Zuhur dalam masalah jamak taqdim,” ungkapnya dikuatkan dengan komentar Syekh Sulaiman al-Bujairimi terhadap pandangan ulama asal Kairo itu.


Ia menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan jamak ta’khir untuk shalat Jumat. Pasalnya, shalat Jumat wajib dikerjakan pada waktu dzuhur. Pria alumnus Pondok Pesantren Lirboyo itu juga membagikan panduan praktis pelaksanaan jamak taqdim shalat Jumat dan Ashar. Ia menuliskan lafal niatnya;


أُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءُ مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى


(ushalli fardhal jumu’ati rak’ataini majmu’an bil ‘ashri mustaqbilal qiblati adaa u ma’muman lillahi ta’ala)


“Setelah selesai salam, disyaratkan untuk bergegas melanjutkan shalat Ashar, sebab dalam jamak taqdim wajib sambung menyambung antara shalat pertama dan kedua, tanpa ada pemisah yang lama,” jelas Mubasysyarum.


Jika seseorang berniat mengqashar shalat Ashar, paparnya, maka redaksinya bisa diganti dengan maqshuratan. Begitu pula jika shalat dilakukan secara sendiri atau berjamaah, imaman atau ma’muman sebelum lillahi ta’ala.

Baca Artikel Selengkapnya